Latest Program: Kemenpar tindak 1.600 akomodasi tak berizin dari OTA per Agustus 2026

Tindakan Kemenpar terhadap Akomodasi Tak Berizin

Latest Program – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah mengambil langkah strategis untuk menegakkan regulasi di sektor akomodasi, dengan menargetkan 1.600 pelaku usaha yang belum memiliki izin operasional. Langkah ini akan diberlakukan secara resmi per 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya mengatur sektor pariwisata yang lebih rapi. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menjelaskan bahwa selama ini Kemenpar sudah melakukan penelusuran terhadap para pemilik akomodasi yang dijual melalui platform agen perjalanan daring (OTA), dan hasilnya adalah daftar sekitar 1.600 usaha yang belum terdaftar secara legal.

Persiapan dan Pemberitahuan untuk Pelaku Usaha

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa, Widiyanti menyampaikan bahwa data tersebut telah dikumpulkan melalui proses pengisian formulir. “Kami telah menyusun data tersebut secara lengkap dan sudah diverifikasi,” katanya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan tiba-tiba, melainkan hasil diskusi serta evaluasi yang dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan efisien.

“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” kata Widiyanti Putri Wardhana.

Langkah penindakan ini diambil untuk mewujudkan industri pariwisata yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Menurut Widiyanti, selama masa transisi, pemilik akomodasi yang belum berizin tetap diberikan kesempatan untuk mengurus perpanjangan izin. Mereka memiliki waktu hingga 1 Agustus 2026 untuk memperbarui dokumen usaha mereka. Dalam waktu tersebut, Kemenpar juga menyediakan berbagai bantuan seperti pelatihan, informasi, dan konsultasi terbuka melalui coaching clinic.

Penggunaan Sistem API untuk Verifikasi Otomatis

Selain itu, Kemenpar menyatakan bahwa perizinan akomodasi akan diintegrasikan ke dalam sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini direncanakan diluncurkan pada Juni 2027, dan akan digunakan oleh OTA serta instansi terkait untuk memastikan keabsahan usaha secara otomatis. Integrasi API ini bertujuan mengurangi kesalahan manusia dalam pengawasan, sekaligus mempercepat proses verifikasi.

Nantinya, data yang dimasukkan akan mencakup tiga aspek utama: Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Ketiganya menjadi standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum diizinkan beroperasi melalui platform OTA. “Kami tidak serta merta menutup usaha mereka, kami cukup kolaboratif,” tambah Widiyanti.

Pengawasan ini juga melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. “Kita sampaikan ke pemerintah daerah, sehingga kemudian mereka bisa pegang data dan mereka bisa juga melakukan pengawasan secara langsung,” ujar Rizki Handayani Mustafa, Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar. Dengan kolaborasi ini, Kemenpar berharap bisa memperkuat pengawasan di tingkat lokal, sekaligus memastikan semua pelaku usaha akomodasi terdaftar secara lengkap.

Timeline dan Peran OTA dalam Penertiban

Menurut Widiyanti, per 2 Juni 2026, Kemenpar akan mengirimkan pemberitahuan melalui OTA terkait daftar akomodasi yang akan didelisting. OTA diminta untuk menyampaikan informasi ini ke para pemilik usaha atau host/merchant satu bulan sebelum proses delisting dimulai. “Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” jelasnya.

“Bagi pihak yang telah memesan layanan akomodasi terkait, diharapkan memastikan kembali izin akomodasi tersebut, karena pembatalan layanan harus disesuaikan dengan kebijakan dari tiap OTA yang berbeda-beda,” tambah Widiyanti.

Widiyanti menekankan bahwa OTA akan memiliki peran krusial dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Platform-platform tersebut diwajibkan untuk memberikan nomor NIB dan KBLI kepada merchant baru sebelum mendaftarkan mereka ke sistem. “Jadi, OTA tidak boleh lagi menerima pelaku usaha yang tidak memiliki izin,” katanya. Dengan adanya langkah ini, jumlah akomodasi tak berizin di platform OTA tidak akan bertambah lagi setelah 1 Agustus 2026.

Kebijakan untuk Menjaga Kepentingan Sektor Jangka Panjang

Kemenpar juga menjelaskan bahwa kebijakan penertiban ini tidak bertujuan untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha para pelaku. Justru, langkah ini diambil guna melindungi kepentingan sektor pariwisata dalam jangka panjang. “Melalui penataan ini, kita berharap dapat melindungi hak dan kepuasan konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang lebih sehat, serta menjadi model praktik yang baik bagi sektor lainnya,” tutur Widiyanti.

Dengan peningkatan kualitas data perizinan, Kemenpar yakin masyarakat wisatawan akan lebih mudah memilih akomodasi yang layak. “Kita dorong pasar dan wisatawan untuk mulai cermat memilih akomodasi yang sudah memiliki NIB, NKU, dan sesuai KBLI,” kata Rizki Handayani Mustafa. Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah akan diberikan akses data terkait izin usaha akomodasi, sehingga bisa terlibat secara aktif dalam proses pengawasan.

Langkah-Langkah Verifikasi dan Pelatihan

Sebagai bagian dari persiapan, Kemenpar akan melakukan pelatihan serta pembekalan informasi bagi pelaku usaha yang masih belum memenuhi persyaratan. “Dalam dua bulan tersebut, mereka bisa mendapatkan bimbingan secara terbuka untuk memperbaiki usahanya,” tambah Widiyanti. Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya diberi kesempatan untuk memperbarui izin, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai standar industri.

Pelatihan ini ditujukan bagi pemilik akomodasi yang ingin memperoleh izin usaha secara mandiri. Kemenpar berharap melalui program ini, mereka bisa memahami prosedur pendaftaran, manfaat dari memiliki izin, serta tanggung jawab sebagai pelaku usaha. Selain itu, Kemenpar juga memberikan fasilitas konsultasi secara langsung, baik melalui daring maupun tatap muka, untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses verifikasi.

Pengaruh Kebijakan pada Konsumen dan Industri

Widiyanti menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan akomodasi.