Bareskrim ungkap seorang konsumen Whip Pink alami lumpuh temporer
Bareskrim Ungkap Kasus Lumpuh Temporer Akibat Konsumsi Whip Pink
Bareskrim ungkap seorang konsumen Whip Pink – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis informasi tentang seorang pria yang mengalami kelumpuhan sementara setelah menggunakan gas N2O bermerk Whip Pink. Pelaku, yang berinisial AM, ditemukan mengalami gangguan neurologis berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Jumat lalu. Ini terjadi dalam rangka penyelidikan terhadap produsen Whip Pink yang tengah berlangsung.
“AM mengatakan bahwa penggunaan Whip Pink berdampak pada kesehatannya, sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Tangerang,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Jakarta. Menurutnya, kondisi AM memburuk saat sedang dalam perjalanan ke rumah sakit. “Ia kehilangan kontrol atas anggota tubuh, terutama bagian kaki, hingga terjatuh di tangga rumahnya,” tambah Eko.
Eko menambahkan, kasus ini terkait dengan penemuan dari ahli kesehatan yang menyatakan bahwa gas N2O yang dikonsumsi secara langsung tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan neuropati perifer. Penyakit ini menyerang saraf-saraf tepi di luar otak, dengan gejala seperti mati rasa, kesemutan, dan gangguan koordinasi. “AM masih dalam proses pemulihan, dan dampaknya diduga berawal dari penggunaan Whip Pink,” kata Eko.
Pelaku Awalnya Mengenal Whip Pink Melalui Klub
Menurut informasi yang diperoleh, AM mulai memakai gas N2O Whip Pink setelah mengetahuinya di sebuah klub di Jakarta Utara. Produk tersebut diperoleh melalui balon yang diperdagangkan oleh pelaku. Setelah itu, AM memesan Whip Pink secara langsung melalui platform Instagram, lalu diarahkan ke WhatsApp admin penjual. “Dia sudah membeli Whip Pink sejak Januari hingga Maret 2026 untuk keperluan pribadi,” terang Eko.
Di sisi lain, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memeriksa saksi lain, salah satunya berinisial CD. CD menyatakan bahwa ia telah membeli produk tersebut lima kali dalam rentang pertengahan 2025 hingga awal 2026. Setiap pembelian dilakukan dengan mencari kata kunci “WHIP CREAM” di Google, lalu menghubungi admin melalui WhatsApp. “CD mengisi formulir pemesanan, mentransfer dana via mobile banking, dan barang dikirim oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam,” ujarnya.
“Setelah menghirup Whip Pink, CD melihat korban menunduk dan menutup mata,” tambah Eko. Proses penggunaan Whip Pink, menurut CD, dilakukan dengan cara menghirup atau mengisap melalui corong yang dimasukkan ke mulut. Ia mengakui bahwa metode ini sering dilakukan oleh pengguna yang ingin merasakan efek menyenangkan.
Pembongkaran Pabrik dan Legalitas Produk
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memanggil lima saksi dalam rangka menggali informasi lebih lanjut tentang penggunaan Whip Pink. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa produsen Whip Pink, yaitu PT SSS, belum memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi dan menjual produk tersebut. Dengan demikian, status legalitas Whip Pink masih dalam pertanyaan.
Pembongkaran keberadaan pabrik Whip Pink dilakukan pada April 2026. Dari keterangan sembilan saksi yang diamankan, polisi menemukan bahwa produksi dan distribusi Whip Pink dilakukan oleh AH, SC, dan JH. Selain itu, gudang produk tersebar di 10 kota, termasuk Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Lombok. “Ditemukan 16 titik gudang yang digunakan untuk menyimpan dan mengirimkan Whip Pink,” jelas Eko.
Kasus ini menunjukkan bahwa Whip Pink, meski dijual sebagai produk hiburan, memiliki potensi bahaya serius. Gas N2O, yang dikenal sebagai “gas tertawa”, bisa menyebabkan efek samping seperti kehilangan kesadaran atau gangguan saraf jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau terus-menerus. Eko menekankan bahwa penyebaran Whip Pink di Indonesia terjadi secara cepat, terutama melalui jalur online yang memudahkan akses bagi pengguna.
Menurut Eko, penyidikan terus berlangsung untuk memastikan semua pihak terkait diproses secara hukum. Selain mengungkap penyebab kelumpuhan pada AM, polisi juga ingin mengetahui bagaimana Whip Pink beredar ke berbagai daerah dan apakah ada korban lain yang mengalami dampak serupa. “Kita masih menunggu hasil analisis lebih lanjut untuk memperkuat klaim penyebab kejadian ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa produk konsumsi yang tampak aman bisa berdampak fatal jika tidak digunakan dengan benar. Eko menyarankan masyarakat untuk memperhatikan cara penggunaan Whip Pink dan menghindari konsumsi berlebihan. “BPOM sedang mengevaluasi keberadaan Whip Pink, dan kita berharap dapat menemukan sumber yang memenuhi standar kesehatan,” pungkasnya.
Proses Pemeriksaan dan Keterangan Saksi
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim Bareskrim mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa. Selain CD, terdapat empat orang lain yang diperiksa dalam rangka memperluas penyelidikan. Para saksi menyebutkan bahwa Whip Pink dijual dalam kemasan yang menyerupai produk makanan, sehingga mudah diakses oleh kalangan umum.
Eko juga menyoroti bagaimana Whip Pink ditransfer dari gudang ke konsumen. Berdasarkan pengakuan CD, prosesnya cepat, dengan kurir datang langsung ke alamat pemesan dalam waktu singkat. “Tidak ada prosedur pengawasan ketat sebelum produk tersebut dikonsumsi,” ungkap Eko. Hal ini membuat risiko terhadap kesehatan pengguna meningkat, terutama bagi mereka yang tidak tahu dampak jangka panjang dari gas N2O.
Terlepas dari efek negatif yang terjadi, Eko menegaskan bahwa Whip Pink tetap diminati karena efek menyenangkan yang ditawarkannya. “Banyak orang menganggap produk ini hanya sebagai alat hiburan, tetapi kita harus waspada terhadap dampaknya,” kata Eko. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengguna dan produsen untuk lebih memperhatikan keselamatan.
Dengan ditemukannya pabrik produksi dan gudang Whip Pink, Bareskrim Polri berupaya memutus rantai distribusi produk tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengejar sanksi terhadap pelaku yang tidak memenuhi syarat hukum. “Kita akan menyelidiki apakah ada
