New Policy: Riau kejar 7.000 sertifikasi halal jelang Oktober 2026
Riau Percepat Proses Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2026
New Policy – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis nilai-nilai syariah, Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan New Policy terbaru yang bertujuan mempercepat pengurusan sertifikasi halal bagi sektor usaha. Dengan diterapkannya kebijakan ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkomitmen untuk menyelesaikan sisa 7.000 sertifikasi halal sebelum berakhirnya masa program sertifikasi gratis pada Oktober 2026. Pada akhir bulan September, hanya sekitar 13.000 dari total 20.000 sertifikasi yang telah tercapai, sehingga tindakan serius diperlukan untuk menutup kesenjangan ini.
New Policy ini diperkenalkan sebagai bagian dari strategi nasional yang mendorong Riau menjadi pusat industri halal di Indonesia. Kebijakan tersebut menekankan koordinasi intens antara pemerintah daerah dan pusat, serta pemberdayaan pelaku usaha melalui pelatihan dan bantuan teknis. Dengan fokus pada kecepatan dan efisiensi, program ini bertujuan memperluas akses pasar internasional bagi produk-produk halal dari Riau, yang semakin diminati oleh konsumen di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
“Dengan New Policy ini, kita dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha, terlepas dari ukuran atau lokasi, memiliki peluang meraih sertifikasi halal secara lebih mudah dan cepat,” kata Kepala BPJPH Riau, menjelaskan prioritas kebijakan yang baru diterapkan. Penjelasan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya untuk mengurangi jumlah sertifikasi yang tertinggal, tetapi juga untuk membangun ekosistem halal yang inklusif.
Persiapan Menghadapi Akhir Program
Para penyelenggara program menyatakan bahwa waktu yang tersisa hingga Oktober 2026 tidak terlalu luas, sehingga tindakan bermakna harus dilakukan. “Kita perlu mempercepat proses, terutama untuk usaha kecil dan menengah yang mungkin masih belum memahami seluruh tahapan sertifikasi,” tambah salah satu staf dari BPJPH. Untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, New Policy menambahkan mekanisme pendampingan langsung, seperti kunjungan lapangan dan konsultasi gratis.
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap syariah, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Dengan New Policy, Riau mengupayakan agar lebih banyak usaha non-makanan, seperti industri tekstil, kosmetik, dan farmasi, dapat memperoleh sertifikasi. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar global yang semakin kritis terhadap standar halal.
Strategi untuk Mencapai Target
Penerapan New Policy melibatkan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk komunitas Muslim, asosiasi usaha, dan badan usaha lokal. Kebijakan ini menekankan pendekatan yang lebih efektif, seperti penerapan sistem digitalisasi dalam pengurusan sertifikasi, yang mempercepat proses dan mengurangi hambatan administratif. Selain itu, BPJPH dan Kanwil Kemenag Riau juga memperluas jaringan penyebaran informasi melalui media sosial dan pelatihan daring.
Untuk memastikan keberhasilan New Policy, pemerintah provinsi melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja tim sertifikasi. Evaluasi ini dilakukan secara berkala dan diimbangi dengan peningkatan kapasitas tenaga ahli. Selain itu, program juga menyasar sektor-sektor yang berkembang pesat, seperti UMKM di daerah terpencil, yang sebelumnya kurang mendapat perhatian. Dengan pendekatan yang lebih terpadu, New Policy diharapkan bisa menutup kesenjangan dan mencapai target 20.000 sertifikasi pada akhir Oktober 2026.
Industri yang Dikembangkan
Dalam konteks New Policy, sektor non-makanan menjadi fokus utama pengembangan. Industri tekstil, misalnya, yang merupakan penghasil bahan-bahan seperti kain dan produk aksesoris, mendapat dukungan dari pemerintah melalui pelatihan spesifik tentang standar halal dalam produksi. Sementara itu, industri kosmetik dan farmasi juga dipercepat pengurusannya, dengan kebijakan yang mengintegrasikan pemeriksaan bahan baku dan proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip halal.
Pengembangan sektor halal di Riau juga ditunjang oleh New Policy yang memperluas pelatihan bagi calon pelaku usaha. Dengan adanya program pelatihan teknis yang terstruktur, pelaku usaha, baik yang baru memulai bisnis maupun yang sudah berjalan, bisa memahami seluruh prosedur secara lebih mendalam. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong kolaborasi antar industri untuk berbagi pengalaman dan menciptakan standar terbaik.
Kepala BPJPH Riau menegaskan bahwa New Policy bukan hanya sekadar perubahan prosedur, tetapi juga upaya menyeluruh untuk memperkuat identitas Riau sebagai pusat halal. “Kita berharap, melalui kebijakan ini, ekosistem halal Riau bisa berkembang lebih pesat dan menjangkau konsumen lebih luas,” imbuhnya. Peningkatan kuantitas sertifikasi diharapkan mendorong peningkatan kualitas produk, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
