New Policy: PDIP dukung penegakan hukum dugaan korupsi eks pimpinan BGN

PDIP Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Eks Pimpinan BGN

New Policy – Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang menimpa tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam wawancara di Jakarta, Minggu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan bersikeras untuk membacking semua langkah hukum yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. Menurut Hasto, kasus korupsi ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, terutama karena masyarakat sudah memberikan berbagai kritik sebelumnya.

“Dari awal, suara kritik dari masyarakat sudah mengungkapkan adanya masalah di BGN, sehingga jika Kejaksaan Agung atau KPK mendengarkan aspirasi tersebut, korupsi ini mungkin tidak terjadi,” ucap Hasto Kristiyanto.

Hasto menambahkan, PDIP juga memberikan instruksi khusus kepada kader partai agar tidak terlibat dalam praktik transaksional yang merugikan rakyat. “Kami sudah memberikan larangan bagi seluruh anggota PDIP untuk terlibat dalam komersialisasi program kerakyatan. Jika ada kejanggalan, kami segera memberi arahan agar tidak berlanjut,” tuturnya. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam pengelolaan program yang ditujukan untuk masyarakat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Ketiga individu tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya. Penetapan ini dilakukan setelah investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan mark-up harga pada berbagai pengadaan. Mark-up ini menyebabkan pemborosan dana dan merugikan keuangan negara. “Pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan, sehingga dana yang dialokasikan tidak terarah,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa terdapat peningkatan harga pada pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. Contohnya, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun dibayarkan kepada PT YAT, yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor. PT YAT dinilai gagal menunjukkan keberadaan diler atau bengkel aktif, sehingga mengurangi efisiensi program. Selain itu, pengadaan sepatu sebanyak 32.000 pasang, tablet 31.994 unit, dan televisi 5.400 unit juga diduga mengalami penggelembungan harga.

“Dana yang dialokasikan untuk program kerakyatan justru terbuang sia-sia karena adanya peningkatan biaya yang tidak diperlukan,” ujar Syarief.

Kasus ini menunjukkan adanya intervensi dari ketiga tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Intervensi tersebut diduga memengaruhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dana. “KAK tidak disusun secara objektif, sehingga memungkinkan praktik korupsi berkembang,” tambah Syarief.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum juga diduga menjadi mitra utama dalam program pemenuhan gizi. Yayasan ini, kata dia, memperoleh insentif yang cukup besar, bahkan mencapai miliaran rupiah per hari. “Beberapa yayasan yang terkait langsung dengan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP, mendapatkan keuntungan besar meski tidak memenuhi kriteria menjadi mitra,” terang Syarief.

Kasus korupsi ini mengundang perhatian publik karena terkait langsung dengan program kerakyatan yang diharapkan meringankan beban masyarakat. PDIP, sebagai partai yang mengusung isu keterbukaan, menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas institusi. Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya tidak hanya mendukung penyelidikan, tetapi juga berharap ada pelajaran untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.

Menurut Hasto, PDIP telah mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini. “Kami memantau pelaksanaan program secara berkala dan segera mengambil tindakan ketika ada indikasi tindak pidana,” katanya. Ia menambahkan bahwa kader PDIP diwajibkan mengikuti protokol yang ketat dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk memastikan kejelasan asal-usul dana serta kepatuhan terhadap regulasi.

Kasus dugaan korupsi di BGN tidak hanya menyangkut penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan internal. Dengan menetapkan tiga mantan pejabat sebagai tersangka, Kejagung menunjukkan komitmen untuk mengungkap praktik korupsi, baik yang dilakukan oleh individu maupun lembaga. “Ini menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi alat pemerataan keadilan,” ujar Syarief.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam skala besar jika tidak ada pengawasan yang ketat. PDIP, yang berperan sebagai pengawas politik, mengharapkan kejelasan dari penyidikan lebih lanjut. “Kami ingin melihat hasil investigasi secara detail agar bisa memberikan masukan yang tepat,” kata Hasto. Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum akan menjadi pengukur kinerja lembaga pengawas dalam menjaga kesehatan perekonomian negara.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, PDIP juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. “Dengan masyarakat yang aktif memberikan masukan, kita bisa mencegah korupsi sejak dini,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua pihak, termasuk institusi pemerintah, untuk lebih akuntable dalam penggunaan dana publik.

Kasus BGN menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebijakan publik yang seharusnya melayani rakyat. Dengan adanya penegakan hukum, PDIP yakin masyarakat akan lebih percaya pada sistem pemerintahan. “Langkah ini memberikan kesan bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi siapa pun, termasuk para pejabat,” pungkas Hasto Kristiyanto.