Topics Covered: Wamenaker nilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan perlu direvisi
Revisi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Topics Covered – Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyoroti perlunya revisi terhadap sejumlah aturan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan kondisi sosial dan ekonomi saat ini memerlukan adanya penyesuaian regulasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan meningkatkan produktivitas industri nasional.
Undang-Undang UAP: Warisan Kolonial yang Masih Berlaku
Salah satu regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah Undang-Undang UAP (Urgentie Aanvullende Provisie) Tahun 1930, yang merupakan produk hukum era kolonial Belanda. Meski telah diadopsi sebagai dasar hukum dalam sistem peraturan di Indonesia, Afriansyah menyatakan bahwa UAP ini perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan modern. “UAP masih diterapkan hingga saat ini, baik di sektor pertambangan maupun industri lainnya,” ujarnya dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
“Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain. Ini penting dan mudah-mudahan Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini bisa direvisi berbarengan,” terang Afriansyah.
Menurutnya, revisi UAP bisa menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan pekerja yang lebih kuat. “Kita harus memperbarui peraturan Belanda itu sesuai dengan kondisi sekarang, seperti yang telah dilakukan DPR RI dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), meski prosesnya membutuhkan waktu hingga 20 tahun,” katanya. Afriansyah menekankan bahwa UAP kini dianggap kurang memadai karena tidak mencerminkan kebutuhan industri dan pekerja di era digital serta globalisasi.
Keselamatan Kesehatan Kerja dan Sanksi yang Harus Diperkuat
Dalam diskusi lebih lanjut, Afriansyah menyebutkan bahwa Undang-Undang K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) yang masih menggunakan sistem dari tahun 1970 juga perlu direvisi. Ia menyoroti bahwa sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran k3, seperti denda Rp100 juta atau hukuman penjara tiga bulan, dinilai tidak cukup memberi efek penegakan hukum yang maksimal.
“Ya ini mungkin harus diubah,” ujarnya. “Sanksi yang diterapkan kini sudah tidak relevan karena tingkat kesulitan pekerja dan risiko industri berubah secara signifikan.”
Menurut Afriansyah, penyesuaian aturan ini penting untuk menghadapi tuntutan pekerja yang semakin tinggi, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja. Ia mencontohkan bahwa perusahaan pertambangan dan industri yang masih menggunakan UAP 1930 perlu diberi ruang untuk mengadaptasi standar internasional. “Dengan adanya revisi, kita bisa mengoptimalkan perlindungan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” tambahnya.
Kolaborasi Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Dunia Usaha
Afriansyah menekankan bahwa keberhasilan revisi regulasi tidak bisa dicapai secara mandiri. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, Polri, serta lembaga terkait dalam menghadapi tantangan sektor industri. “Kolaborasi ini menjadi kunci untuk menjaga keadilan bagi pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan pemimpin serikat pekerja lainnya. Afriansyah menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan perlu terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Perdagangan dan Perindustrian untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul. “Misalnya, dalam hal mengontrol barang impor agar tidak mengganggu produksi dalam negeri,” jelasnya.
Impor dan Dampak Global pada Sektor Industri
Salah satu isu yang dibahas adalah dampak kenaikan harga bahan baku akibat kondisi global. Afriansyah menyoroti bahwa perusahaan ekspor yang bergantung pada bahan impor cenderung terdampak lebih besar. “Kenaikan harga bahan baku bisa mengurangi daya saing perusahaan, sehingga berpotensi memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.
“PHK ini akan terdampak kepada perusahaan yang ekspor, dan kebetulan mereka menggunakan bahan baku impor yang tentunya banyak terdampak kepada kenaikan harga. Harapannya, supaya teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh memberikan ‘update’ juga kepada kami,” kata Afriansyah.
Menurutnya, serikat pekerja dan buruh memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi terkini terkait situasi pasar dan kebijakan ekonomi. “Dengan data dan masukan dari mereka, Kementerian Ketenagakerjaan bisa lebih cepat merespons perubahan ekonomi yang berdampak langsung pada kondisi pekerja,” tambahnya. Afriansyah juga menyoroti perlunya koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.
Langkah Strategis Menuju Penguatan Regulasi
Di samping revisi UAP dan K3, Afriansyah menyebutkan bahwa perlu ada kebijakan lain yang mendukung perekonomian nasional. Ia mencontohkan bahwa Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan impor tidak menghalangi produksi lokal. “Dengan harmonisasi regulasi ini, kita bisa memperkuat industri dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan impor,” katanya.
Afriansyah berharap bahwa kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup penguatan kebijakan sosial dan ekonomi. “Kita perlu menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja, terutama di tengah tantangan global seperti inflasi dan kenaikan harga komoditas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa revisi regulasi harus dilakukan secara bertahap namun berkelanjutan, agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses penerapannya.
Harapan untuk Pengaturan yang Lebih Komprehensif
Dalam keterangannya, Afriansyah menyebutkan bahwa revisi regulasi ketenagakerjaan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan perwakilan serikat pekerja dan industri. “Keterlibatan semua pihak akan memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya formal, tetapi juga efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selain menghadapi PHK dan kenaikan harga bahan baku, pekerja juga perlu diberi kesempatan untuk berkembang di sektor yang lebih modern. “Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel, pekerja bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri saat ini,” jelasnya. Afriansyah optimis bahwa dengan kolaborasi yang intens, Indonesia bisa menjadi contoh negara dengan sistem ketenagakerjaan yang maju dan inklusif.
Kegiatan Kongres III KPBI tersebut diharapkan menjadi awal dari perubahan besar dalam bidang ketenagakerjaan. Afriansyah menyatakan bahwa revisi regulasi harus segera dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan industri, dan
