Visit Agenda: Kejati NTB periksa mantan Kepala BPN Sumbawa terkait TPPU
Kejati NTB Terus Periksa Mantan Kepala BPN Sumbawa dalam Kasus TPPU
Visit Agenda – Mataram, NTB – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, pada hari Senin di kantor Kejati NTB. Menurut Zulkifli, Subhan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, dalam kasus TPPU dan gratifikasi. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung intensif selama dua minggu terakhir, namun materi yang diungkapkan belum sepenuhnya tersedia untuk publik.
Keterangan Kuasa Hukum: Uang dalam Rekening Subhan Dipertanggungjawabkan
Kuasa hukum Subhan, Kurniadi, memberikan konfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kasus TPPU dan gratifikasi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pagi hari, Kurniadi menyebutkan bahwa prosesnya dimulai sekitar pukul sepuluh, berlangsung hingga sore hari, dengan jeda makan siang. Ia mengatakan bahwa penyidik fokus pada transaksi keuangan Subhan, khususnya uang yang masuk ke dua rekening pribadinya. “Klien kami memiliki dua rekening bank, dan penyidik meminta keterangan tentang dana yang masuk ke dalamnya,” ujarnya. Kurniadi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari gaji dan honorarium yang diterima Subhan selama menjabat sebagai kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
“Uang yang masuk tidak terlalu besar, paling besar sekitar Rp2 juta. Itu pendapatan dari menjadi narasumber atau kegiatan lain,” katanya.
Kurniadi menambahkan bahwa kliennya mampu mempertanggungjawabkan seluruh transaksi keuangan tersebut. Meski penyidik menyebut adanya pergerakan dana hingga miliaran rupiah, ia menganggap hal itu wajar karena data dihitung dari tahun 2020 hingga 2025. “Semua transaksi dicatat dalam lima tahun, jadi hasilnya mencapai miliaran. Saya sendiri, kalau dihitung lima tahun, bisa mencapai angka serupa,” lanjut Kurniadi.
Perkembangan Penyidikan TPPU dan Gratifikasi
Menurut Kepala Kejati NTB, Wahyudi, penyidikan TPPU dan gratifikasi ini berkaitan dengan hasil pengembangan dari kasus utama korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Subhan, yang menjabat sebagai kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023, serta kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025, menjadi salah satu tersangka dalam kasus utama tersebut. Kejaksaan menekankan bahwa penyidikan TPPU dan gratifikasi berlangsung dalam dua proses yang berbeda, namun saling terkait.
Untuk memperkuat bukti-bukti terkait TPPU, Kejati NTB bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi ini bertujuan mengungkap alur dana yang terindikasi mencuci uang selama Subhan menjabat. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua kantor BPN, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah, sebagai bagian dari investigasi. “Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen dan bukti-bukti yang mendukung penyidikan,” ujar Wahyudi.
Subhan: Saksi yang Berperan dalam Perkembangan Kasus
Subhan, yang sebelumnya menangani pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP, kini menjadi fokus pemeriksaan dalam kasus TPPU. Menurut Zulkifli Said, pemeriksaan terhadap Subhan tidak hanya untuk mengecek transaksi keuangannya, tetapi juga untuk melihat peran dalam penyimpangan yang terjadi selama jabatannya. “Yang bersangkutan diperiksa karena ada indikasi keterlibatan dalam TPPU, terutama selama menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah,” katanya. Meski belum dijadikan tersangka, Subhan tetap diwajibkan memberikan keterangan secara terbuka.
Pemeriksaan tersebut juga memperlihatkan bahwa Subhan terlibat dalam beberapa kegiatan yang menghasilkan pendapatan tambahan, seperti narasumber atau pengelolaan dana dari proyek tertentu. Kurniadi mengklaim bahwa pendapatan tersebut tidak dianggap sebagai bentuk korupsi, karena diakui sebagai penghasilan legal. “Dana yang masuk ke rekening Subhan berasal dari pekerjaan profesional yang ia lakukan, termasuk pengadaan lahan Sirkuit MXGP,” ujarnya.
Hasil Penggeledahan dan Fokus Investigasi
Penggeledahan yang dilakukan Kejati NTB mencakup dua kantor BPN, termasuk di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Tengah. Tim penyidik mencari dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan serta transaksi keuangan yang mungkin terkait dengan TPPU. Selain itu, pemeriksaan terhadap Subhan juga memperlihatkan bahwa ia pernah mengelola dana di beberapa proyek, termasuk proyek pengadaan lahan Sirkuit MXGP. Kurniadi menegaskan bahwa semua transaksi tersebut telah dilacak dan diberikan pertanggungjawaban.
Zulkifli Said membenarkan bahwa Subhan diperiksa sebagai saksi, tetapi belum dianggap sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa penelusuran kasus TPPU masih dalam tahap pendalaman. “Masih saksi, belum ada tersangka,” ujarnya. Namun, Zulkifli tidak menyangkal bahwa penyidikan ini tergolong intensif karena berkaitan dengan kejadian yang terjadi selama Subhan menjabat, baik di Sumbawa maupun Lombok Tengah.
Konteks Kasus dan Makna TPPU dalam Korupsi
Penyidikan TPPU dianggap sebagai bagian penting dalam menelusuri korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP. Kasus ini menunjukkan bahwa kegiatan korupsi tidak hanya terjadi pada saat pengadaan lahan, tetapi juga bisa melibatkan aliran dana yang mencuci uang setelahnya. “Kasus TPPU dianggap sebagai tindakan lanjutan dari korupsi, yang berdampak pada perputaran dana yang tidak jelas,” kata Zulkifli. Ia menjelaskan bahwa TPPU bisa terjadi ketika uang hasil korupsi dialirkan ke rekening pribadi atau digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan proyek tersebut.
Kurniadi menambahkan bahwa transaksi keuangan Subhan sejak 2020 hingga 2025 bisa menjadi dasar untuk menemukan dana yang mencuci uang. “Selama lima tahun, transaksi bisa mencapai miliaran rupiah, tapi semua itu diakui sebagai pendapatan legal,” ujarnya. Meski demikian, kejaksaan tetap memeriksa apakah ada indikasi penyalahguna
