New Policy: Jaksel targetkan 6.023 RT terapkan pemilahan sampah biopori dan teba

Jaksel Terapkan New Policy Pemilahan Sampah di 6.023 RT

New Policy – Sebagai bagian dari New Policy lingkungan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) menargetkan 6.023 Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah untuk menerapkan sistem pemilahan sampah melalui biopori dan teba. Langkah ini bertujuan memperkuat pengelolaan limbah organik serta anorganik secara lebih efektif, mengurangi beban TPST Bantargebang, dan menciptakan kebersihan lingkungan yang berkelanjutan.

Tujuan dan Strategi New Policy

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa New Policy ini merupakan bagian dari komitmen DKI Jakarta untuk menghentikan pembuangan sampah terbuka sebelum 1 Agustus 2026. “Program ini memberi solusi langsung bagi rumah tangga, karena sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau energi,” kata Syafrin saat menyampaikan penjelasan di kantor wali kota. Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber adalah kunci utama dalam mengoptimalkan pengelolaan limbah di tingkat komunitas.

Menurut Syafrin, New Policy juga bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran sampah. “Dengan mengolah sampah organik di rumah, kita bisa mencegah penumpukan limbah di TPST,” imbuhnya. Pemilahan sampah melalui biopori dan teba modern dianggap lebih efisien dibandingkan metode tradisional, karena meminimalkan kerusakan lingkungan dan mempercepat proses daur ulang.

Implementasi dan Dukungan Pemerintah

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jaksel, Iwan K Santoso, menyatakan bahwa sosialisasi New Policy terus berlangsung di seluruh 6.023 RT dan 578 RW. “Kita sedang mempercepat pelaksanaan agar semua RT memahami mekanisme pemilahan sampah,” ujar Iwan. Pemerintah juga menyusun jadwal terstruktur untuk memastikan progres keberhasilan program tersebut.

Dalam pelaksanaannya, biopori jumbo dan teba modern menjadi dua alat utama yang didorong penggunaannya. Biopori digunakan untuk memilah sampah organik, sementara teba berperan dalam memproses limbah tersebut. “Setiap RT wajib memiliki kedua fasilitas ini,” jelas Iwan. Selain itu, pemerintah memastikan fasilitas serupa tersedia di kantor kelurahan, kecamatan, dan instansi lainnya untuk mempermudah pengelolaan sampah.

Pemilahan sampah dari rumah tangga ke lingkungan sekitar dianggap sebagai langkah krusial dalam mengurangi ketergantungan pada TPST. “Dengan metode ini, kita bisa mengurangi volume sampah yang dibuang secara terbuka,” terang Syafrin. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah organik sangat berperan dalam mencapai target New Policy ini.

Program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan. “Kami mengajak RT dan RW untuk terus melakukan sosialisasi secara berkala agar warga memahami manfaat biopori dan teba,” tambah Iwan. Dukungan logistik serta bimbingan teknis diberikan untuk memudahkan penerapan teknik-teknik pemilahan sampah di seluruh wilayah.

Kebijakan New Policy ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. Dengan memilah sampah di tingkat RT, limbah organik bisa langsung diolah menjadi kompos atau energi, sementara sampah anorganik lebih mudah dikumpulkan untuk daur ulang atau pembuangan yang tepat. “Ini mempercepat proses daur ulang dan mengurangi risiko penumpukan sampah di tempat penampungan,” pungkas Syafrin.