Main Agenda: Kementerian ATR/BPN usulkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun pada 2027

Kementerian ATR/BPN Ajukan Usulan Penambahan Dana Rp3,23 Triliun untuk 2027

Main Agenda – Jakarta – Pada Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen Senayan, Kamis, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun untuk tahun anggaran 2027. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program-program strategis yang menjadi prioritas kementerian. Meski anggaran sebelumnya mencapai Rp10,6 triliun, Nusron menekankan bahwa penambahan dana tersebut sangat penting untuk memastikan keberlanjutan tugas-tugas kementerian.

Kebutuhan Dana untuk Program Strategis

Usulan tambahan anggaran Rp3,23 triliun bertujuan mempercepat berbagai inisiatif kementerian, termasuk pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), reforma agraria, dan penyelesaian proyek perumahan bagi 3 juta keluarga. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk pemulihan daerah terkena bencana di Sumatra, serta penyesuaian penggajian pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Nusron menegaskan bahwa anggaran tambahan ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan dalam pelayanan tata ruang dan pertanahan.

“Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu tahun 2027 guna mendukung penyelesaian program prioritas dan dukungan penyediaan layanan dengan total usulan tambahan Rp3,23 triliun,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, kebutuhan dana tambahan terutama berasal dari peningkatan kegiatan yang diprioritaskan kementerian. Misalnya, RDTR akan menjadi landasan pengembangan wilayah secara terencana, sementara reforma agraria bertujuan memperbaiki akses masyarakat terhadap lahan. Dalam konteks tersebut, penyesuaian anggaran dipandang perlu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan aktual yang muncul.

Pagupon Anggaran 2027 dan Realisasi Tahun Lalu

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 7 Mei 2026, pagu anggaran Kementerian ATR/BPN untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp10,6 triliun. Namun, hingga 6 Juni 2026, realisasi penyerapan anggaran baru mencapai Rp3,19 triliun atau 36,23 persen dari pagu efektif Rp8,79 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penyerapan dana masih tergolong lambat, menurut Nusron.

Realisasi program spesifik seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah juga tercatat rendah. Dalam laporan terakhir, PTSL hanya mencapai 15,04 persen dari target, sementara redistribusi tanah hanya sebesar 0,07 persen. Nusron menyebutkan bahwa capaian tersebut belum memenuhi ekspektasi, terutama dalam peningkatan akses reforma agraria yang hanya sebesar 0,91 persen dan penertiban tanah tidlar serta lahan tidak dimanfaatkan sebesar 0,32 persen.

Penyebab Keterlambatan dalam Realisasi Program

Nusron menjelaskan bahwa keterlambatan dalam penyelesaian redistribusi tanah disebabkan oleh perubahan skema pelaksanaan program pada 2026. Sebelumnya, redistribusi dilakukan melalui penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ke Hak Pengelolaan (HPL) yang dikelola Bank Tanah. Namun, dalam tahun ini, skema tersebut diubah, sehingga memengaruhi kecepatan proses.

“Sehingga kita masih mengurus surat ke Kementerian Keuangan, supaya SK penerima redistribusi tanah itu nanti dikenakan beban biaya 0 persen dari Kemenkeu,” ujar Nusron. Ia menambahkan bahwa perubahan ini memerlukan koordinasi lebih intensif dengan kementerian terkait, terutama dalam mengatur beban biaya yang diberikan kepada penerima redistribusi. Nusron mengakui bahwa perubahan skema ini memicu perlambatan, tetapi diharapkan bisa memberikan efisiensi dalam pemanfaatan dana.

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kementerian ATR/BPN juga menyesuaikan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk 2027 menjadi Rp3,22 triliun, turun dari target 2026 sebesar Rp3,5 triliun. Nusron menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan keuangan kementerian, terutama mengingat kondisi penerimaan tahun lalu yang tidak optimal. “Penyesuaian target PNBP tahun 2027 menjadi sekitar Rp3,22 triliun atau turun dari target tahun 2026 sebesar Rp3,5 triliun, dinilai lebih realistis, terukur, dan sesuai dengan potensi penerimaan yang dapat dicapai,” tambahnya.

Menurut Nusron, penurunan target PNBP ini lebih berorientasi pada kestabilan keuangan kementerian, bukan karena penurunan potensi penerimaan secara keseluruhan. Ia menyebutkan bahwa penerimaan dari PNBP selama 2026 berada di bawah rencana awal, sehingga perubahan target menjadi kebutuhan untuk menghindari ketidakseimbangan anggaran. Peningkatan PNBP diharapkan bisa mendukung kegiatan kementerian yang tetap berjalan sesuai rencana.

Strategi Pengelolaan Dana untuk Masa Depan

Dalam upaya mempercepat realisasi program, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pengalokasian dana yang tepat. Nusron menyoroti bahwa anggaran tambahan untuk 2027 akan diarahkan ke sektor yang paling membutuhkan, seperti pengembangan perumahan dan penuntasan masalah tanah di daerah terdampak bencana. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian untuk menyelesaikan tantangan struktural dalam pelayanan tata ruang dan pertanahan.

Nusron juga mengungkapkan bahwa anggaran tambahan akan digunakan untuk memperkuat kapasitas aparatur di tingkat daerah. “Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama melalui peningkatan infrastruktur dan penyesuaian mekanisme distribusi dana,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa program-program tersebut tidak hanya memberikan dampak langsung kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas tata ruang nasional.

Perspektif Jangka Panjang dan Keterlibatan DPR

Dalam perspektif jangka panjang, Nusron menyatakan bahwa anggaran yang diusulkan