New Policy: Kemenekraf terapkan CEDM untuk perkuat ekosistem ekraf Indonesia

Kemenekraf Terapkan CEDM untuk Perkuat Ekosistem Ekraf Indonesia

New Policy – Dari Jakarta, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menunjukkan komitmen kuat dalam penerapan Creative Economy Data Model (CEDM) bersama organisasi internasional World Intellectual Property Organization (WIPO). Model ini dirancang untuk meningkatkan sistem pengukuran ekonomi kreatif secara lebih menyeluruh, terukur, dan berbasis data. Pernyataan ini dilakukan oleh Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa penerapan CEDM akan memungkinkan pemetaan kekuatan dan kelemahan di dalam sistem ekonomi kreatif Indonesia, mengidentifikasi prioritas kebijakan, serta memberikan dasar yang lebih kuat untuk pengambilan keputusan berbasis data.

CEDM, menurut Riefky, memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka kerja yang dapat dibandingkan secara internasional. Dengan demikian, Indonesia mampu mengevaluasi kemajuan sektor ekonomi kreatifnya sesuai standar global, tanpa mengabaikan konteks lokal yang relevan. “Model ini membuka peluang untuk mengukur kemajuan secara lebih objektif, sambil tetap mempertimbangkan dinamika ekosistem nasional,” imbuhnya.

Pilar Utama CEDM

Model CEDM dikembangkan WIPO sebagai alat untuk memetakan hubungan antara berbagai elemen dalam sistem ekonomi kreatif. Dua pilar utama yang mendasari model ini adalah Creative Environment Input dan Resources for Creativity Input. Pilar pertama melibatkan faktor-faktor seperti sistem kekayaan intelektual, pengelolaan kebijakan, serta lingkungan sosial dan budaya yang mendukung pertumbuhan kreativitas. Sementara pilar kedua mencakup pelaku kreatif, infrastruktur, pasar, serta akses ke pembiayaan yang menjadi fondasi pembentukan nilai ekonomi kreatif.

Kemenekraf menekankan bahwa CEDM akan menjadi alat penting dalam memahami kondisi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Selain itu, model ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. “Dengan CEDM, kita bisa mengidentifikasi bagian-bagian kritis yang perlu ditingkatkan, serta mengukur dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh,” tambah Menteri Ekraf.

Sebagai contoh, model ini akan menganalisis bagaimana kekayaan intelektual dikembangkan melalui royalti dan lisensi, sekaligus memperhatikan pembentukan lapangan kerja, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta peran ekonomi kreatif dalam perdagangan internasional. Selain itu, CEDM juga memfokuskan pada penguatan soft power dan peran Indonesia dalam lanskap budaya global.

Kolaborasi dengan WIPO

Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, Kemenekraf tidak hanya fokus pada implementasi CEDM, tetapi juga melihat peluang untuk memperdalam kerja sama dengan WIPO di berbagai bidang strategis. Menurut Menteri Ekraf, kolaborasi ini akan membuka peluang baru dalam pengembangan ekonomi kreatif. “Kami berharap dapat bekerja sama lebih erat dengan WIPO di bidang komersialisasi kekayaan intelektual, pengelolaan royalti musik, serta pendanaan berbasis kekayaan intelektual untuk pelaku ekonomi kreatif,” jelasnya.

Ini menjadi langkah penting karena kekayaan intelektual, kreativitas, dan inovasi dilihat sebagai komponen utama dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. “Dengan CEDM, kita bisa menyusun data yang akurat untuk menopang kebijakan yang lebih efektif,” tambah Menteri Ekraf. Ia menambahkan bahwa model ini tidak hanya mengukur hasil akhir, tetapi juga menganalisis berbagai faktor pendukung, seperti tata kelola, koordinasi kelembagaan, akses pasar, hingga kemampuan dalam membangun keterampilan.

Dalam keterangan terpisah, Sylvie Forbin, yang memimpin konsorsium penelitian internasional, menyatakan bahwa Indonesia sudah menjadi rujukan utama dalam pengembangan ekonomi kreatif di tingkat global. Hal ini terlihat dari inisiatif negara dalam penyelenggaraan kebijakan dan forum internasional seperti World Conference on Creative Economy (WCCE). “Ekonomi kreatif tidak hanya sektor budaya, tetapi juga menjadi bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi dan daya saing,” ungkap Forbin.

Dalam konteks ini, CEDM dianggap sebagai alat yang dapat melengkapi indikator kinerja yang sudah ada. Model ini berfungsi sebagai sarana pemantauan ekosistem, sehingga Kemenekraf dapat melacak kinerja sektor ekonomi kreatif, serta kondisi dasar yang menentukan keberlanjutan jangka panjang. “Dengan CEDM, kita bisa memahami secara menyeluruh bagaimana kekayaan intelektual berkontribusi pada pembangunan nasional,” jelas Forbin.

Sebagai model yang diadopsi secara global, CEDM menawarkan kerangka kerja yang konsisten, memungkinkan pengukuran yang lebih akurat dan transparan. Hal ini diharapkan mampu mengidentifikasi titik-titik yang perlu diperbaiki, serta menunjukkan potensi ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan lebih lanjut. “CEDM akan menjadi panduan bagi kebijakan yang lebih adaptif, sesuai dengan dinamika lokal dan global,” kata Forbin.

Dengan penerapan model ini, Indonesia bisa mengukur dampak ekonomi kreatif secara lebih rinci, dari pembentukan hingga monetisasi kekayaan intelektual, serta mengevaluasi kon