Main Agenda: Disdik Sulsel didesak selesaikan polemik 326 kepsek mundur

Disdik Sulsel didesak selesaikan polemik 326 kepsek mundur

Latar Belakang Polemik

Main Agenda – Makassar, Jumat – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan memberikan tekanan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi untuk menyelesaikan kontroversi terkait rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah (kepsek) di berbagai tingkat pendidikan. Isu ini muncul sebelum pengumuman penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026/2027, yang menimbulkan kecurigaan bahwa ada tindakan pemaksaan terhadap kepsek untuk mengundurkan diri. Dalam diskusi terkini, Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menegaskan perlunya tindakan cepat untuk menghindari kekacauan dan dampak negatif terhadap sistem pendidikan.

“Kami menyarankan dan merekomendasikan agar proses penandatanganan surat pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membahas isu ini secara mendalam, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau pernyataan negatif terkait adanya pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Andi Tenri dalam rapat di Makassar.

Detail Penyebab dan Proses

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, diungkapkan bahwa dugaan perintah pengunduran diri terutama mengarah pada kepala sekolah di SMA dan SMK. Tahap pertama mencakup 128 kepsek, sementara pada tahap kedua jumlahnya meningkat menjadi 198, sehingga total mencapai 326 orang. Penyebab utamanya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sulsel.

Menurut Andi Tenri, meski BPK mengusulkan penyelesaian melalui pengembalian kerugian, kebijakan ini telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. “Temuan tersebut sudah diperbaiki oleh kepsek, bahkan diakui oleh Disdik. Jadi, kami berpendapat bahwa masalah sudah selesai dan tidak perlu surat pengunduran diri dibuat ulang,” jelasnya.

Posisi Kepala Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada tindakan hukum, terutama jika masalah bisa diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah ‘penggelapan’ hanya bisa dipakai jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Jika sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan wewenang saya,” kata Iqbal.

Ia menambahkan bahwa kebijakan penugasan guru sebagai kepsek diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan ini, tiga opsi pemberhentian kepsek tercantum, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri. “Persetujuan surat pengunduran diri belum dikeluarkan. Mekanisme penugasan kepala sekolah berdasarkan peraturan menteri, sebab jabatan ini dianggap tugas tambahan,” jelas Iqbal.

Konteks Evaluasi dan Kinerja

Kebijakan pengunduran diri tersebut disebutkan sedang dalam proses evaluasi oleh Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Iqbal menyampaikan bahwa evaluasi kinerja dan integritas kepsek masih berjalan, meski ada catatan yang belum tercapai. “Jika kepsek diberhentikan karena pelanggaran berat, tentu ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” terangnya.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak tertentu. “Kami mencoba menyelesaikan masalah dengan cara yang sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan konflik,” imbuh Iqbal.

Isu Penyelesaian dan Penindakan

Menurut Andi Tenri, keputusan pengunduran diri kepsek seharusnya didasarkan pada evaluasi yang menyeluruh, bukan hanya berdasarkan laporan temuan BPK. “Kami menilai pengunduran diri massal bukan solusi yang ideal. Disdik harus segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur agar ada kejelasan,” tegas anggota DPRD itu.

Disdik Sulsel dituduh tidak transparan dalam mengelola dana BOS. Dugaan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki dianggap cukup untuk menghindari tindakan hukum. Namun, anggota dewan mempertanyakan apakah perubahan kebijakan ini hanya bersifat administratif atau memicu keputusan yang lebih serius. “Jika keputusan ini hanya berdasarkan pengembalian dana, maka tidak perlu kepsek mundur,” ujar Andi Tenri.

Peran BPK dan Konsekuensi

BPK, dalam laporan temuannya, menyoroti kesalahan penggunaan dana BOS di sejumlah SMAN. Meski rekomendasi ini telah ditindaklanjuti oleh kepsek, isu pemaksaan masih menjadi perdebatan. Iqbal menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kepsek adalah prosedur wajib, tetapi hasilnya tidak otomatis menyebabkan pemberhentian.

Andi Tenri mengingatkan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri harus bersifat sukarela, bukan dipaksa. “Jika kepsek mundur karena alasan administratif, maka itu masuk akal. Namun