Main Agenda: Pemprov NTB minta PLN tambah SPKLU dan longgarkan aturan

Pemprov NTB Ajukan Permintaan untuk Memperluas Jaringan SPKLU dan Menyesuaikan Regulasi Kendaraan Listrik

Main Agenda – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan perubahan aturan terkait perjalanan lintas pulau menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan dari PLN dan instansi terkait, fokus utama adalah tentang pengurangan ketatnya persyaratan mitigasi risiko untuk kendaraan listrik di perjalanan laut. Selain itu, pihak provinsi juga meminta PLN untuk menambah jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah NTB, agar penggunaan mobil listrik lebih mudah dilakukan oleh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pemerintah setempat menyampaikan bahwa kendaraan listrik memiliki potensi besar dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, hambatan utama terletak pada ketersediaan infrastruktur pengisian dan aturan yang masih ketat. “Kami melihat bahwa regulasi saat ini kurang fleksibel dalam menyokong penggunaan EV untuk transportasi laut,” kata salah satu peserta rapat, yang tidak ingin disebutkan namanya. Pemprov NTB berharap regulasi bisa diubah agar penggunaan mobil listrik tidak terbatas hanya pada jarak pendek atau jalur darat.

PLN, sebagai penyedia layanan energi listrik, menjawab permintaan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk memperluas jaringan SPKLU. “Kami sedang berupaya meningkatkan ketersediaan stasiun pengisian agar lebih mendukung mobilitas masyarakat,” ujar Direktur Operasi PLN Wilayah NTB, yang juga hadir dalam rapat. Dalam waktu dekat, perusahaan tersebut berencana untuk menambah 20 titik SPKLU baru di sepanjang rute transportasi laut dan darat. Langkah ini diharapkan bisa mendorong adopsi kendaraan listrik oleh warga NTB, terutama di daerah-daerah yang mengandalkan transportasi laut sebagai alat utama.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengakui pentingnya perubahan regulasi. “Penggunaan EV harus diiringi dengan pendekatan yang lebih praktis, terutama untuk daerah dengan akses terbatas ke infrastruktur pengisian,” katanya dalam wawancara terpisah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi kebutuhan dan menyusun kebijakan yang lebih adaptif. Pemprov NTB, menurutnya, perlu bekerja sama dengan PLN dan pihak terkait lainnya untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan nyata masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan mobil listrik tidak hanya menjadi pilihan bagi kalangan tertentu, tetapi juga bisa diakses oleh semua warga NTB,” tutur Kusnandar, salah satu perwakilan Pemprov NTB. Ia menambahkan bahwa penyesuaian regulasi akan membantu mengurangi biaya operasional pengguna EV, sekaligus mendorong pertumbuhan industri transportasi berkelanjutan.

Menurut data dari Dinas Energi NTB, jumlah SPKLU saat ini masih terbatas. Meski beberapa titik telah dibangun, akses ke daerah terpencil belum merata. PLN, yang bertugas mengelola layanan pengisian listrik, menjelaskan bahwa penambahan SPKLU akan dilakukan secara bertahap. “Kami fokus pada daerah dengan volume penggunaan kendaraan listrik yang tinggi, seperti kota-kota wisata dan jalur utama,” ujar Andi Bagasela, seorang insinyur dari PLN. Dengan strategi ini, harapan ada bahwa akses ke SPKLU bisa diperluas secara efisien.

Pemprov NTB juga mengusulkan agar aturan mengenai risiko penggunaan EV di penyeberangan laut bisa lebih longgar. Saat ini, kendaraan listrik harus memenuhi standar tertentu sebelum bisa digunakan dalam perjalanan antar pulau. Perubahan ini diperlukan karena kebanyakan kapal feri di NTB tidak dilengkapi dengan sistem pengisian listrik. “Kami ingin memastikan bahwa EV bisa menjadi pilihan utama dalam transportasi laut, terutama untuk penyeberangan yang sering digunakan masyarakat,” jelas Winanto, seorang perwakilan dari Badan Perencanaan Wilayah dan Kota NTB.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya NTB dalam mencapai target pengurangan emisi karbon. Menurut laporan terbaru, NTB menetapkan komitmen untuk mengurangi 30 persen emisi gas rumah kaca hingga 2030. Kebutuhan infrastruktur seperti SPKLU dan kebijakan yang lebih fleksibel menjadi faktor penting dalam mencapai target tersebut. Pemprov NTB juga berencana untuk menyelenggarakan pelatihan penggunaan EV bagi petugas pelayaran, agar mereka lebih siap dalam menerima kendaraan listrik sebagai alat transportasi.

Sebagai bagian dari upaya ini, Pemprov NTB menyiapkan dana khusus untuk mendukung pengembangan jaringan SPKLU. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun stasiun pengisian di daerah yang kurang dilayani, seperti desa-desa pesisir. “Kami percaya bahwa dengan penambahan SPKLU, masyarakat bisa lebih mudah beralih ke kendaraan listrik,” lanjut Kusnandar. Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan PLN menjadi kunci sukses dalam mendorong adopsi EV.

Di sisi lain, pengusaha transportasi laut lokal menyambut baik permintaan ini. Mereka berharap kebijakan yang lebih fleksibel bisa mempercepat penggunaan EV dalam operasional kapal mereka. Namun, mereka juga menyoroti perlunya perbaikan kualitas jaringan listrik agar pengisian tidak terganggu oleh masalah pasokan energi. “Kami perlu pastikan bahwa layanan pengisian selalu stabil, terutama saat musim ramai,” kata seorang pengusaha feri di Lombok. Dengan begitu, pengguna EV bisa mengandalkan kendaraan tersebut tanpa khawatir kehabisan baterai.

Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan pengalaman NTB, khususnya dalam mengatasi tantangan transportasi laut, daerah lain mungkin bisa mengikuti langkah serupa. Menurut analis transportasi, NTB adalah provinsi yang sangat potensial dalam menerapkan inovasi energi terbarukan karena memiliki sumber daya alam yang melimpah dan kebutuhan transportasi yang tinggi. “Jika NTB bisa berhasil, itu akan menjadi pengalaman penting untuk pembangunan nasional,” ujar seorang ahli dari Lembaga Penelitian Energi.