Special Plan: Sengketa status dosen UPNVJ, pakar ingatkan asas non-retroaktif
Sengketa Status Dosen UPNVJ: Asas Non-Retroaktif Jadi Perhatian Pakar
Special Plan – Jakarta, Antaranews – Perdebatan mengenai status kepegawaian dosen tetap non-ASN di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memicu perhatian para ahli hukum. Prof Bambang Waluyo, seorang pakar hukum dari UPNVJ, mengingatkan bahwa kebijakan administratif baru tidak bisa langsung membatalkan hubungan hukum yang sudah sah sebelumnya berdasarkan asas non-retroaktif. Dalam wawancara di Jakarta, Sabtu, ia menjelaskan bahwa kesepakatan yang dibuat secara resmi oleh mantan rektor memiliki nilai mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak terlibat.
“Status dan hubungan hukum yang terbentuk melalui surat keputusan (SK) atau perjanjian antara dosen non-ASN dan UPNVJ di masa kepemimpinan rektor sebelumnya tidak boleh dihapus secara sepihak oleh kebijakan terbaru,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, perubahan status kepegawaian dosen tetap harus didasarkan pada prosedur yang transparan dan sah. Jika kebijakan administratif baru tidak memperhatikan asas ini, maka berpotensi mengakibatkan ketidakadilan terhadap para dosen yang sudah lama menjalani tugasnya. Ia menekankan bahwa undang-undang menjadi penjamin kepastian hukum, sehingga kesepakatan sebelumnya tetap berlaku meski ada perubahan di masa kini.
Selain Bambang, Ahli Hukum Administrasi Negara UPNVJ, Prof Taufiqurrohman Syahuri, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia mempertahankan bahwa SK pengangkatan dosen tetap non-ASN masih berlaku sebagai dasar hukum operasional yang sah. “Kebijakan baru tidak bisa menghilangkan efek hukum dari SK lama selama prosedur pencabutan belum dilakukan secara resmi,” ujarnya.
“Jika SK pengangkatan masa lalu tidak dicabut, maka UPNVJ wajib tetap menghormati hak finansial dosen tersebut. Tidak membayar gaji atau tunjangan bisa melanggar hukum administrasi, perdata, bahkan berpotensi pidana penggelapan,” tambah Syahuri.
Polemik ini berawal ketika sejumlah dosen tetap non-ASN mengadu ke Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPNVJ. Mereka menolak untuk menandatangani dokumen perubahan status kepegawaian, yang berujung pada penegakan asas non-retroaktif. Data internal menunjukkan bahwa sekitar 73 persen dari 37 dosen tetap memilih menahan dokumen tersebut, karena khawatir perubahan status akan menggugurkan legalitas SK lama serta hak gaji dan tunjangan mereka.
Dari sisi kelembagaan, mantan Rektor UPNVJ, Prof Dr. Erna Hernawati, menegaskan bahwa dosen non-ASN memiliki landasan historis kuat sejak masa transisi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). “Perubahan status kepegawaian harus diakui secara resmi dan berdasarkan pertimbangan yang matang, agar tidak mengganggu konsistensi sistem hukum di lingkungan kampus,” imbuhnya.
“Keberadaan dosen tetap non-ASN tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi. Mereka telah berkontribusi dalam pembangunan institusi sejak awal, dan hak mereka harus dijaga,” kata Erna.
Selama ini, perubahan status kepegawaian dosen tetap di UPNVJ dianggap sebagai upaya untuk menyelaraskan tata kelola dengan kebijakan nasional. Namun, perdebatan muncul ketika ada kekhawatiran bahwa SK lama akan dianggap tidak berlaku. Kesepakatan antara dosen dan rektorat sebelumnya dianggap sebagai bentuk kemitraan yang sah, sehingga perubahan status harus melalui proses negosiasi yang terbuka.
Pakar hukum menyebutkan bahwa asas non-retroaktif merupakan prinsip penting dalam pengaturan hubungan hukum. Prinsip ini menjamin bahwa aturan baru tidak bisa merugikan pihak yang sudah mematuhi aturan sebelumnya. Dengan demikian, dosen tetap non-ASN yang sudah menjalankan tugas selama bertahun-tahun tidak boleh dipaksa mengubah status tanpa dasar yang jelas.
Bambang Waluyo menambahkan bahwa hukum tidak bisa diterapkan secara sembrono. “Setiap perubahan status kepegawaian harus didukung bukti-bukti yang kuat, termasuk kebijakan nasional dan peraturan internal yang telah disahkan,” katanya. Ia menyoroti bahwa jika prosedur perubahan status tidak memenuhi syarat hukum, maka bisa menimbulkan sengketa hukum yang lebih luas.
Polemik ini juga menyoroti kebutuhan akan transparansi dalam pengambilan keputusan. Banyak dosen mengeluh bahwa kebijakan perubahan status diumumkan secara sepihak tanpa melibatkan mereka secara aktif. Sejumlah pihak menilai bahwa proses ini kurang demokratis, karena kesepakatan harus melalui pemungutan suara atau pertimbangan bersama.
“Para dosen tetap harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka sebelum SK lama dicabut. Keputusan yang diambil tanpa konsultasi bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPNVJ menyarankan pembentukan tim independen untuk mengevaluasi perubahan status kepegawaian secara menyeluruh. Tim ini akan bertugas mengkaji aspek legalitas, konsistensi dengan aturan nasional, serta dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Erna Hernawati menyetujui rekomendasi tim independen ini. “Dengan adanya evaluasi komprehensif, diharapkan perubahan status bisa dilakukan dengan adil dan tidak merugikan para dosen,” kata mantan rektor. Ia juga menyoroti bahwa pengangkatan dosen tetap non-ASN adalah bagian dari sejarah perguruan tinggi, yang harus dihormati.
Kebijakan administratif baru di UPNVJ dianggap sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian. Namun, para ahli menegaskan bahwa perubahan ini harus diimbangi dengan penjelasan yang jelas. Jika tidak, maka sengketa status akan terus berlanjut, dan dosen tetap non-ASN bisa kehilangan hak-hak yang sudah diakui secara hukum.
Dalam konteks hukum administrasi negara, Syahuri menyoroti bahwa SK dosen tetap non-ASN menjadi dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan. “Jika UPNVJ tidak membayar sesuai SK lama, maka bisa dianggap melanggar prinsip kepastian hukum, yang merupakan jaminan dasar bagi semua pihak,” jelasnya.
Polemik status dosen tetap non-ASN di UPNVJ tidak hanya memengaruhi hubungan antara dosen dan institusi, tetapi juga menimbulkan implikasi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pengelolaan perguruan tinggi. Para ahli menilai bahwa kebijakan ini perlu diak
