KSP dorong percepatan perpres demi operasionalisasi ekonomi kerakyatan
KSP Dorong Percepatan Perpres untuk Operasionalisasi Ekonomi Kerakyatan
Langkah Strategis untuk Percepatan Koperasi Desa
KSP dorong percepatan perpres demi operasionalisasi – Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk mempercepat proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP). Dalam rangka memastikan keberhasilan program ekonomi kerakyatan, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa persiapan fisik koperasi di lapangan telah mencapai tahap yang memadai. Namun, keberadaan Perpres tetap menjadi faktor kunci agar KKMP bisa beroperasi secara penuh.
“Saya akan segera menyampaikan laporan ke Bapak Presiden agar Perpres dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, Agrinas Pangan Nusantara, sebagai pihak yang siap memberikan dukungan modal awal, dapat langsung menjalankan perannya,” jelas Dudung dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu.
Persiapan fisik KKMP Arjowinangun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, telah rampung. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan pada Jumat (12/6), fasilitas utama seperti gerai, prasarana pendukung, dan armada transportasi sudah siap digunakan. Namun, kekurangan utamanya adalah ketiadaan Perpres yang menjadi dasar regulasi pengelolaan koperasi tersebut.
Kesiapan yang Tercapai dan Tantangan yang Tunggu
Dudung menyoroti kesiapan yang telah dicapai oleh pengurus koperasi. Menurutnya, seluruh aspek operasional—mulai dari infrastruktur fisik hingga sumber daya manusia—telah terpenuhi. “Sumber daya manusianya sudah siap, baik ketua maupun pengurus koperasi. Bangunan juga sudah selesai, serta prasarana operasional seperti kendaraan sudah tersedia,” kata jenderal yang sebelumnya menjabat sebagai kepala staf TNI itu.
Konsep ekonomi kerakyatan yang diusung oleh KKMP bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dengan model pengelolaan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Dengan Perpres sebagai dasar hukum, proses penerimaan dana dari Agrinas Pangan Nusantara bisa dimulai lebih cepat, sehingga koperasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata kepada warga sekitar.
Kesiapan Fisik dan Proses Pengoperasionalan
Berdasarkan laporan lapangan, bangunan gerai KKMP Arjowinangun telah selesai dibangun dan memenuhi standar operasional. Namun, operasionalisasi koperasi masih tertunda karena memerlukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Selanjutnya, proses serah terima aset akan dilakukan setelah Perpres diterbitkan. Aspek ini menjadi prioritas dalam memastikan keberlanjutan program.
Sementara itu, rekrutmen manajer koperasi masih berlangsung. Peserta yang terpilih akan menjalani pelatihan pada Agustus 2026 agar siap mengemban tugas administrasi dan operasional. “Koperasi ini memerlukan tim yang kompeten untuk menjalankan fungsi pendistribusian barang dan layanan kepada masyarakat,” tambah Dudung.
“Tinggal Perpresnya. Mudah-mudahan secepat mungkin Perpres ini bisa terbit, sehingga koperasi dapat segera beroperasi,” ujarnya.
KSP mengakui bahwa proses penyusunan Perpres tentang pengelolaan KKMP masih dalam tahap akhir. Regulasi ini ditargetkan segera rampung untuk mendorong percepatan kegiatan operasional koperasi di berbagai daerah. Kementerian Koperasi menjadi instansi utama yang memimpin penyusunan Perpres tersebut. Tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai tata kelola modal, penggunaan aset, hubungan kerja, serta mekanisme operasional koperasi secara nasional.
Ekonomi kerakyatan diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada pasar besar dan menekankan perekonomian lokal. KKMP Arjowinangun menjadi contoh awal dari program ini, yang nantinya akan dikembangkan ke wilayah lain. Dengan adanya Perpres, koperasi bisa menjalankan perannya sebagai penggerak perekonomian berbasis masyarakat.
Perspektif Nasional dan Peran Pemerintah
KSP juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan keberhasilan program ini. “Koperasi desa merah putih bukan hanya wujud dari inisiatif daerah, tetapi juga merupakan langkah strategis nasional,” tambah Dudung. Ia menambahkan bahwa regulasi yang diterbitkan akan menjadi acuan untuk seluruh KKMP di Indonesia.
Kementerian Koperasi, sebagai mitra utama, telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mempercepat penyusunan Perpres. Dukungan dari pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program, terutama dalam hal pengaturan kebijakan dan pendanaan. “Perpres ini menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan implementasi di lapangan,” jelas Dudung.
Kehadiran KKMP Arjowinangun diharapkan bisa menjadi pilar dalam mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di Jawa Timur. Dengan adanya regulasi yang memadai, koperasi ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Selain itu, KKMP juga diperkirakan akan meningkatkan akses warga terhadap kebutuhan pokok, terutama di daerah terpencil yang kurang mendapat perhatian.
Dudung menekankan bahwa Perpres bukan hanya dokumen teknis, tetapi juga simbol komitmen pemerintah untuk mendukung ekonomi dari bawah. “Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa lebih percaya pada keberlanjutan koperasi. Ini juga memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya percepatan operasionalisasi ekonomi kerakyatan, KSP berharap Perpres ini bisa segera diumumkan. Hal ini akan mempercepat proses serah terima aset, pelatihan manajer, serta penyaluran dana. “Semua persiapan sudah siap, tinggal satu langkah lagi agar
