Hari ini – MK gelar sidang pengucapan putusan 30 permohonan
Hari Ini, MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan 30 Permohonan UU
Hari ini – Jakarta, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pengucapan putusan bagi 30 permohonan pengujian materiil UU. Pada sesi yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, lembaga ini akan memberikan keputusan terhadap berbagai aturan yang diperdebatkan. Sebelumnya, pada Rabu pagi pukul 10.30 WIB, MK telah membuka persidangan untuk dua permohonan, sementara sidang panel untuk enam permohonan diadakan bersamaan di tiga ruang sidang pada pukul 13.00 WIB.
Agenda Sidang dan Waktu Pelaksanaan
Sidang pengucapan putusan hari ini mengakomodasi sejumlah permohonan yang menguji keabsahan UU, termasuk perubahan dalam berbagai bidang hukum. Dalam beberapa kasus, MK mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemerintah untuk memperjelas konteks. Perluasan agenda ini mencakup perdebatan tentang kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara, perubahan struktur kelembagaan, dan ketentuan administratif yang dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 30 permohonan pengujian undang-undang pada Rabu 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK,” tulis Humas MK melalui pesan grup Whatsapp.
Permohonan yang Diputus MK Hari Ini
Daftar 30 permohonan yang akan diputuskan mencakup berbagai peraturan, antara lain:
- Nomor 148/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemohon, Iwan Sumantri, menyoroti ketidaksesuaian frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Nomor 164/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permohonan diajukan oleh Tri Cahyo Kusumo, yang menanyakan kelayakan aturan tersebut dalam konteks aplikasi di lapangan.
- Nomor 152/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon Yayang Nanda Budiman mengkritik ketentuan yang mengatur tanggung jawab profesi pengacara.
- Nomor 150/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Bernita Matondang memperdebatkan konsistensi aturan hukum acara dalam penyelenggaraan persidangan.
- Nomor 138/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Muhammad Said mengajukan pertanyaan terkait implementasi kuota internet yang hangus.
- Nomor 153/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Eprina Manurung menyoroti ketidaksesuaian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 dengan asas konstitusi.
- Nomor 140/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014. Pemohon Wakiyo menguji pengaturan jabatan notaris dalam sistem peradilan.
- Nomor 139/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Dua mahasiswa, Adam Imam Hamdani dan Wianda Julita Maharani, mengajukan pertanyaan tentang ketiadaan batas waktu penyelesaian permohonan.
- Nomor 166/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rendy Arrofi mempertanyakan penafsiran aturan hukum acara dalam konteks hak-hak kebebasan berpendapat.
- Nomor 162/PUU-XXIV/2026 – Rachel Laisesa mengajukan permohonan penafsiran dan/atau penjelasan terhadap MK Nomor 174/PUU-XXII/2024, yang sebelumnya menangani perubahan UU Pemilu.
- Nomor 107/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti menyoroti ketidakjelasan dalam penyelenggaraan proses hukum.
- Nomor 63/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Christian Adrianus Sihite mengajukan pertanyaan tentang status Polri yang semula di bawah Presiden, dengan usulan perubahan menjadi di bawah Kemendagri.
- Nomor 169/PUU-XXIV/2026 – UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemohon mengkritik pengaturan prosedur pemilihan dalam konteks demokrasi.
Adapun permohonan lainnya mencak
