Solution For: KPPPA upayakan anak yang ijazah dibakar di Lombok Barat lanjut sekolah
KPPPA Upayakan Anak yang Ijazah Dibakar di Lombok Barat Lanjut Sekolah
Solution For – Dari Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Lombok Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berupaya agar seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya dapat kembali melanjutkan pendidikan. Titi Eko Rahayu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa fokus utamanya adalah menjamin korban tetap bisa menempuh jalur pendidikannya, baik di sekolah sebelumnya maupun institusi lain yang bekerja sama dengan Dinas Sosial PPPA Provinsi NTB.
Kasus ini menjadi contoh nyata dari masalah perkawinan dini yang masih sering terjadi di Lombok Barat. Titi Eko Rahayu mengungkapkan bahwa kejadian tersebut mencerminkan fenomena yang klasik, yakni adanya konflik antara tradisi lokal dan hak anak untuk berkembang secara penuh. “Dalam kasus ini, korban menjadi sasaran akibat pemahaman adat yang ketat, terutama dalam hal kontrol sosial terhadap perempuan, serta kurangnya kapasitas pengasuhan orang tua,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Insiden Ijazah Dibakar dan Konflik Budaya
Kementerian PPPA menyoroti kejadian yang memicu perhatian publik tersebut. Ayah korban, yang terlapor, memutuskan membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya setelah mengetahui sang anak pulang larut malam bersama pria yang diduga menjadi calon suami. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tekanan untuk memaksa anak menikah secara siri pada Sabtu, 13 Juni 2026, demi menghindari isu gosip atau fitnah dalam komunitas setempat.
“Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” kata Titi Eko Rahayu.
Menurut Titi Eko Rahayu, budaya Lombok yang menjunjung tinggi norma kebiasaan turut berkontribusi pada kejadian ini. Dalam masyarakat tersebut, perempuan dikenai harapan untuk tetap di dalam rumah hingga malam hari, sehingga kejadian anak pulang larut dianggap sebagai pelanggaran. “Perkawinan dini sering terjadi karena adat menetapkan bahwa perempuan harus kembali ke rumah tepat waktu, dan anak yang melanggarnya dianggap perlu dihukum dengan cara yang dianggap tepat oleh orang tua,” jelasnya.
Sementara itu, UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan investigasi awal terhadap keluarga korban, keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat. Namun, dalam proses ini, korban masih enggan bertemu dengan tim UPTD PPA, sehingga hingga saat ini belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap kondisi dan kebutuhan anak tersebut.
Upaya Kementerian PPPA dan Tantangan di Depan
Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung penanganan kasus ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, mereka berharap dapat menemukan solusi agar anak tersebut kembali belajar dan meraih kesempatan pendidikan yang lebih baik. “Kami ingin memberikan perlindungan maksimal, termasuk memastikan anak tidak mengalami tekanan ekstra setelah kejadian ini,” tambah Titi Eko Rahayu.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan bahwa Lombok Barat masih menjadi wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia. Menurut data terkini, provinsi tersebut menyumbang jumlah kasus perkawinan dini terbesar, dengan penyebab yang melibatkan berbagai faktor, seperti pengaruh adat, kondisi ekonomi yang kurang stabil, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hak anak, serta munculnya penggunaan teknologi sebagai alat penyebaran informasi yang berdampak pada masyarakat lokal.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana adat dan budaya bisa berperan sebagai alat kontrol terhadap perempuan. Meskipun pendidikan menjadi salah satu cara untuk memperkuat kemandirian anak, tetapi budaya yang masih dominan seringkali menghalangi langkah-langkah pencegahan. “Kami menekankan pentingnya pendidikan untuk membuka wawasan anak, tetapi juga perlu ada perubahan pola pikir di masyarakat,” ujar Titi Eko Rahayu.
Respons dari Berbagai Pihak dan Harapan Masa Depan
Setelah viral di media sosial, perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat. Namun, anak tersebut masih mengalami hambatan dalam melanjutkan kegiatan belajar-mengajar. Kementerian PPPA berupaya memberikan bantuan psikologis dan bantuan pendidikan untuk memastikan anak tidak meninggalkan sekolah karena tekanan emosional atau sosial.
Persoalan ini juga mengundang refleksi tentang peran pesantren dalam pendidikan anak di Lombok Barat. Meskipun pesantren seringkali menjadi tempat pendidikan alternatif, namun ada risiko bahwa kebijakan atau praktek di sana bisa memperkuat norma tradisional, terutama dalam hal pengaturan perkawinan. Titi Eko Rahayu menekankan bahwa kerja sama dengan pesantren sangat penting untuk menyesuaikan pendidikan dengan nilai-nilai modern yang mendukung kebebasan anak.
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA di daerah tersebut untuk mencari solusi. Salah satu langkah yang diambil adalah mengupayakan relokasi korban ke sekolah lain atau memastikan bahwa ia dapat terus belajar tanpa mengalami tekanan dari keluarga. “Kami juga berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa pendidikan adalah kunci untuk mencegah perkawinan anak di masa depan,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa meskipun ada kebijakan perlindungan anak, tantangan budaya dan ekonomi masih menjadi penghalang utama. Dengan memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarinstansi, Kementerian PPPA berupaya mengubah pola pikir masyarakat sehingga anak-anak tidak lagi dipaksa menikah dini karena tekanan sosial atau ekonomi. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi orang tua dan masyarakat untuk memberikan dukungan yang lebih baik bagi pertumbuhan anak,” tutup Titi Eko Rahayu.
