Latest Program: Ahli nilai program MBG konstitusional dan perlu perbaikan tata kelola

Ahli Nilai Program MBG Konstitusional dan Perlu Perbaikan Pengelolaan

Latest Program – Jakarta, Selasa — Dalam persidangan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi, dua ahli yang dipanggil oleh DPR RI memberikan pendapat tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menegaskan bahwa program ini tetap sesuai dengan prinsip konstitusional, meskipun implementasinya masih memerlukan perbaikan dalam aspek manajemen dan pengawasan.

Prof. Cecep Darmawan: MBG Perlu Dikelola Secara Lebih Efisien

Prof. Cecep Darmawan, seorang Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menjelaskan bahwa adanya program MBG tidak berarti harus dihentikan. Menurutnya, berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaannya justru menunjukkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada perbaikan pengelolaan yang lebih sistematis. “Justru, saat ini yang diperlukan adalah perbaikan dalam pengelolaan dan manajemen MBG agar bisa dijalankan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran,” ujar Cecep.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Cecep Darmawan.

Menurut Cecep, MBG tidak boleh dianggap sebagai ruang untuk praktik korupsi, rente, atau pembajakan anggaran. Ia menekankan bahwa pengalokasian dana untuk program ini harus dilakukan dengan adil dan tidak mengganggu prioritas lain dalam bidang pendidikan, seperti peningkatan kompetensi pendidik, kesejahteraan guru, serta peningkatan mutu pembelajaran. “Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cecep juga menyarankan agar program MBG lebih memperhatikan kelompok peserta didik yang paling rentan. Ia menekankan pentingnya alokasi dana yang terarah kepada anak-anak dari keluarga miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta komunitas yang menghadapi risiko kelaparan dan gangguan gizi. “Dengan demikian, MBG bisa menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi masalah pangan di tingkat masyarakat,” jelasnya.

Oce Madril: MBG Tidak Melanggar Aturan Belanja Wajib

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril memberikan perspektif konstitusional dalam mendukung program MBG. Menurut Oce, penganggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. “Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi ‘mandatory spending’ 20 persen anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” ujarnya.

“Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tetap berada dalam koridor konstitusi sepanjang dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara tepat sasaran serta mendukung peningkatan gizi kelompok penerima manfaat,” katanya.

Oce menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menempatkan MBG dalam kebijakan anggaran pendidikan. Ia menjelaskan bahwa aspek keharusan belanja (mandatory spending) dalam UUD 1945 menjamin bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk kebutuhan yang utama, termasuk peningkatan kesejahteraan dan akses pendidikan. “Dengan demikian, UU APBN yang mengatur program ini tidak melanggar ketentuan ‘mandatory spending’ yang diamanatkan dalam konstitusi,” tambah Oce.

Kedua ahli ini memberikan keterangan dalam tiga perkara yang sedang diproses Mahkamah Konstitusi, yaitu Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut menguji kelegalan pembentukan MBG dalam anggaran pendidikan. Cecep dan Oce berpendapat bahwa program ini perlu dikelola dengan lebih baik, tetapi tetap layak tetap berjalan.

Perspektif Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan MBG

Cecep juga menyoroti peran berbagai pihak dalam memastikan keberhasilan MBG. Ia menyarankan agar partisipasi sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, program MBG tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif,” jelas Cecep.

Oce Madril menambahkan bahwa pertimbangan konstitusional tidak hanya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga keterlibatan lembaga lain dalam menjaga kualitas program. Ia menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak bisa terlepas dari pengawasan dan evaluasi yang berkala. “Selain itu, perlu ada mekanisme untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

Kedua ahli tersebut sepakat bahwa MBG adalah program yang penting untuk menjamin akses makanan bergizi bagi peserta didik. Namun, mereka menegaskan bahwa keberhasilannya bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyusun anggaran yang efektif dan terarah. “Dengan perbaikan pengelolaan, MBG bisa menjadi model yang dapat diadopsi dalam program pendidikan lainnya,” tutur Oce.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Sidang konstitusional ini akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak DPR RI dan pemerintah. Kedua ahli menegaskan bahwa keberlanjutan MBG tidak bisa dipastikan hanya dengan kebijakan belanja yang mandatori, tetapi juga perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik. “Program ini harus dijalankan secara harmonis dengan tujuan pendidikan nasional, tidak hanya sebagai penghematan anggaran tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” pungkas Cecep Darmawan.