Historic Moment: Polda Metro Jaya belum terima surat panggilan praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Praperadilan Roy Suryo
Historic Moment – Jakarta, Rabu – Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum mengatakan belum menerima surat pemanggilan resmi terkait sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo. Dalam pernyataan resmi, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih dalam proses penyiapan. “Kami belum menerima suratnya,” ujar Abrianto.
Siap Mengikuti Proses Hukum di Pengadilan
Meski belum menerima surat pemanggilan, Abrianto menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menghadiri sidang praperadilan. “Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” tambahnya. Ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menjawab segala pertanyaan dan pengaduan yang diajukan oleh Roy Suryo. Selain itu, penyidik juga berencana mengikuti jalannya proses hukum secara aktif di pengadilan.
Praperadilan Roy Suryo Diperkirakan Digelar 29 Juni 2026
Sidang praperadilan Roy Suryo, yang dikabarkan akan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, menjadi fokus perhatian publik. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa agenda sidang tersebut telah dijadwalkan. “Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Humas PN Jaksel Halida Rahardhini saat diwawancara. Sidang akan dihadiri oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, yang akan memimpin proses peradilan.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL. Surat pendaftaran tersebut dikeluarkan pada 22 Juni 2026, dan dinyatakan valid oleh pengadilan. Berdasarkan data ini, penggugat menyatakan bahwa gugatannya berupa penolakan terhadap tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menantang proses penyidikan yang menimpa kliennya. “Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” jelas Khozinudin. Pihak penggugat memandang bahwa tindakan penyidik tersebut melanggar hak-hak mereka sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi dua orang yang terlibat dalam gugatan praperadilan.
Peran Pihak Tergugat dalam Proses Hukum
Menurut SIPP, pihak tergugat dalam praperadilan ini mencakup Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, Jaksa Agung, Jampidum pada Kejagung, serta Kejati DKI Jakarta. Polda Metro Jaya dan tim penyidik dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo. Hal ini menjadi titik kontak utama dalam sengketa hukum yang terjadi.
Proses praperadilan dianggap sebagai langkah penting dalam menguji kelayakan pengadilan atas tindakan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga kepolisian. Dalam kasus ini, Roy Suryo mempermasalahkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik di tempat tinggalnya. Dia mengklaim bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan peraturan hukum.
Abrianto menjelaskan bahwa penggeledahan dan penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. “Seluruh prosedur telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Meski demikian, Roy Suryo tetap berusaha menantang keabsahan tindakan tersebut di pengadilan.
Praperadilan memperbolehkan tersangka untuk menuntut pihak penyidik agar menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diambil memiliki dasar kuat. Jika tidak terpenuhi, maka proses peradilan bisa dihentikan sebelum dimulai. Hal ini menjadi alasan Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan sebagai langkah strategis untuk melindungi hak-haknya sebagai tertuduh. Berdasarkan data SIPP, gugatan ini sudah diterima oleh PN Jaksel dan siap untuk diproses.
Dalam persiapan sidang, Polda Metro Jaya mengambil langkah untuk memastikan semua dokumen terkait tersedia. Abrianto menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan semua bukti dan persiapan teknis agar tidak ada kekurangan dalam menghadapi sidang nanti. “Kami akan memberikan jawaban yang jelas,” katanya. Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo berharap bahwa sidang akan berjalan secara transparan dan adil.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dengan Presiden Joko Widodo, yang menjadi pusat dari kontroversi ijazah. Roy Suryo, sebagai salah satu pihak yang terlibat, memperoleh perhatian khusus dalam upayanya mengajukan praperadilan. Proses ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada reputasi lembaga kepolisian dan prosedur hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya penyidik, praperadilan ini menjadi cara untuk menguji konsistensi tindakan mereka. Selain itu, pihak penggugat ingin menegaskan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan adanya praperadilan, Roy Suryo berharap bisa mendapatkan keadilan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai tersangka.
Menurut informasi yang dihimpun, sidang perdana praperadilan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, Hakim Tunggal akan menjadi pengadil utama. Sementara itu, para pihak yang terlibat, termasuk pihak tergugat dan penggugat, akan hadir untuk memberikan persiapan berupa saksi dan dokumen pendukung. Dengan pertemuan tersebut, diharapkan bisa tercapai kejelasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kehadiran Roy Suryo di pengadilan bukan hanya sebagai penggugat, tetapi juga sebagai bagian dari proses hukum yang transparan. Dengan praperadilan, dia mengambil langkah untuk menunjukkan bahwa prosedur penyidikan yang
