Latest Program: Sony Sonjaya ajukan permohonan “justice collaborator” ke LPSK

Sony Sonjaya Ajukan Permohonan “Justice Collaborator” ke LPSK

Latest Program – Dari Jakarta, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengirimkan permohonan menjadi “justice collaborator” (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pernyataannya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan bahwa aplikasi JC tersebut sedang diproses, dan semua persyaratan telah diperlengkapi.

“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata Krisna Murti kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Krisna menjelaskan alasan pengajuan JC berdasarkan kurangnya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya setelah mengungkap sejumlah nama yang disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk perlindungan, LPSK diharapkan dapat membuat keputusan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.

“Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” ujar Krisna.

Sebelumnya, Kejagung telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, penolakan ini terjadi karena Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC. Syarat tersebut meliputi kriteria bahwa seseorang harus bukan pelaku utama dalam kasus dan mengakui perbuatan yang disangkakan.

Menurut Syarief, dalam penyidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi MBG tahun 2025-2026. Ia menjelaskan bahwa Sony dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menentukan atau memverifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang kedua atau sekunder.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelasnya.

Terlepas dari penolakan Kejagung, LPSK tetap mempertimbangkan permohonan Sony. Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa lembaga tersebut sedang mendalami pengajuan JC tersebut dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. “Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Peran “Justice Collaborator” dalam Proses Hukum

Sebagai penjelasan tambahan, “justice collaborator” adalah status yang diberikan kepada saksi atau korban yang secara sukarela membantu penyidikan dengan memberikan informasi tentang tindak pidana yang mereka ketahui. Status ini diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam konteks kasus ini, penolakan Kejagung menunjukkan bahwa Sony belum memenuhi kriteria utama untuk dinobatkan sebagai JC.

Kejaksaan Agung memandang bahwa keberhasilan penyidikan tidak bisa diakui jika seseorang tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Syarief mengungkapkan, dalam pemeriksaan kemarin, Sony belum menunjukkan pengakuan terhadap perbuatannya. “Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.

Upaya Perlindungan Saksi dan Korban

Permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya menimbulkan perhatian terhadap perlindungan saksi dan korban dalam kasus korupsi. LPSK, sebagai lembaga yang berperan dalam melindungi para saksi dan korban, dinilai sebagai pilihan yang tepat untuk memberikan perlindungan lebih lanjut. Krisna Murti menyebutkan bahwa keputusan dari LPSK akan menjadi penentu utama dalam memastikan kenyamanan Sony dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, peran Sony dalam kasus ini menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan sebagai saksi yang berharga. Dengan mengetahui jumlah nama yang terlibat, ia menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran mengenai pengelolaan MBG. Namun, karena dinyatakan sebagai pelaku utama, status JC tidak dapat diberikan kepada Sony oleh Kejagung. Ini memicu perdebatan mengenai ketepatan aplikasi status JC dan kewenangan LPSK untuk mengambil keputusan.

“Kami posisinya menunggu keputusan LPSK untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC,” lanjut Krisna Murti, menambahkan bahwa proses ini masih terus berlangsung dan akan memakan waktu beberapa hari.

Pengajuan JC oleh Sony Sonjaya juga mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa dirinya tidak menjadi korban serangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Ia berharap dengan status JC, keselamatan dirinya dan keluarga akan terjaga, terutama setelah mengungkap berbagai nama yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. Krisna menekankan bahwa LPSK memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan tersebut, dan keputusan mereka akan menjadi penentu akhir.

Kasus korupsi MBG tahun 2025-2026 menjadi sorotan karena melibatkan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui distribusi makanan bergizi. Dengan adanya pengungkapan dari Sony, peluang penyidikan akan lebih kuat. Namun, statusnya sebagai pelaku utama membuatnya tetap berisiko menghadapi tekanan dalam proses penyelidikan.

Keterlibatan LPSK dalam Menjaga Keadilan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya memastikan bahwa para saksi memiliki perlindungan yang cukup ketika membantu proses huk