Special Plan: Komnas HAM dorong penguatan pencegahan nasional penyiksaan
Komnas HAM Dorong Penguatan Nasional Pencegahan Penyiksaan
Special Plan – Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berupaya memperkuat langkah-langkah pencegahan penyiksaan di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan mendorong kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia. Tujuan utama dari inisiatif tersebut adalah memastikan setiap individu mendapatkan penghormatan terhadap martabatnya, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan berulang, khususnya dalam bentuk penyiksaan.
Kemitraan dalam Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa Hari Anti-Penyiksaan Internasional menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam melawan praktik penyiksaan. Pada acara peringatan tersebut, seluruh pihak terlibat, termasuk lembaga-lembaga seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Ombudsman RI. Semua lembaga ini berpartisipasi dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang bertujuan mempercepat kebijakan nasional untuk melindungi korban penyiksaan.
“Pada Hari Anti-Penyiksaan Internasional, kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, aparat penegak hukum, pemerintah, serta lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyiksaan, serta mendorong penghormatan martabat manusia secara utuh,” kata Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.
Dalam upaya penguatan pencegahan, Komnas HAM menjelaskan bahwa penyiksaan masih menjadi tantangan serius dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini terjadi, antara lain, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, kondisi ruang tahanan yang kelebihan kapasitas, kurangnya pendampingan hukum bagi korban, hingga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama masa penahanan. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya penyiksaan dalam laporan aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus hingga September 2025.
Komnas HAM Terima 151 Aduan Dugaan Penyiksaan
Komnas HAM mencatat bahwa selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026, telah menerima dan menindaklanjuti 151 aduan terkait dugaan penyiksaan. Berdasarkan data yang dihimpun, korban terbanyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat umum. “Kasus penyiksaan yang dilaporkan oleh masyarakat mencakup berbagai bentuk, di mana korban yang paling sering terkena adalah individu yang tidak memiliki dukungan hukum, tahanan yang diperlakukan tidak adil, serta warga yang menjadi sasaran kekerasan tanpa alasan jelas,” jelas Anis Hidayah.
Menurut Anis, aduan tersebut menjadi indikator bahwa penyiksaan tidak hanya terjadi di lingkungan penjara, tetapi juga melibatkan berbagai institusi pemerintah dan masyarakat. Penguatan mekanisme pencegahan, kata dia, harus diimbangi dengan kebijakan yang lebih humanis dan transparan. “Dengan adanya kolaborasi antarlembaga, kita dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, sehingga praktik penyiksaan tidak hanya terdeteksi, tetapi juga diminimalkan,” tambahnya.
Langkah Pemulihan untuk Korban Penyiksaan
Sementara itu, Achmadi, Ketua LPSK, menekankan pentingnya pemenuhan hak korban penyiksaan melalui layanan pemulihan yang komprehensif. “Korban penyiksaan berhak mendapatkan perlindungan, baik dalam bentuk layanan medis, psikologis, maupun psikososial, serta mekanisme pemulihan yang dapat menjamin rasa aman dan akses terhadap keadilan,” ujarnya. Achmadi menyoroti bahwa penyiksaan tidak hanya merugikan fisik, tetapi juga mental korban, sehingga kebutuhan pemulihan harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.
“Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi dengan semua kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan untuk pencegahan dan penanganan penyiksaan harus terus dibangun, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan prinsip hak asasi manusia secara utuh,” tambah Achmadi.
KuPP berperan penting dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang akan diterapkan di tingkat nasional. Anggota KuPP juga memanfaatkan momentum peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional untuk memperkuat koordinasi dalam pemantauan tempat-tempat penahanan, penyusunan strategi pencegahan, serta pengembangan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. “Koordinasi yang baik antarlembaga menjadi kunci dalam mengidentifikasi sumber penyiksaan, terutama di situasi yang rawan konflik atau penindasan,” jelas Achmadi.
Upaya Berkelanjutan untuk Mencegah Penyiksaan
Komnas HAM bersama anggota KuPP berkomitmen untuk melanjutkan upaya pencegahan penyiksaan dengan memperkuat kapasitas masing-masing lembaga. Dalam hal ini, Komnas HAM berperan sebagai pengawas dan pelaku penindaklanjutan aduan, sementara LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban. “Kerja sama yang solid antarlembaga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, serta memastikan setiap korban penyiksaan mendapatkan perlindungan yang layak,” papar Anis Hidayah.
Pencegahan penyiksaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga terkait, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. Anis menambahkan bahwa pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia harus terus ditingkatkan, agar mereka mampu mengawasi tindakan-tindakan yang berpotensi menyebabkan penyiksaan. “Dengan edukasi yang memadai, masyarakat dapat menjadi mitra dalam memerangi penyiksaan, serta memperkuat sistem perlindungan di tingkat lokal,” jelasnya.
Kebutuhan Revisi Sistem Hukum
Dalam rangka mencegah terjadinya penyiksaan, Komnas HAM juga menyoroti perlunya revisi terhadap sistem hukum yang berlaku. “Sistem hukum harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia, sehingga setiap proses penegakan hukum tidak hanya efektif, tetapi juga manusiawi,” ujar Achmadi. Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak korban penyiksaan, seperti akses ke pengacara dan keadilan, harus menjadi prioritas dalam kebijakan hukum. “Kita perlu menciptakan lingkungan hukum yang adil, transparan, dan tidak merugikan hak individu,” pungkasnya.
Dengan adanya upaya kolaboratif ini, diharapkan penyiksaan dapat dikurangi secara signifikan. Komnas HAM menyatakan bahwa penguatan pencegahan nasional tidak hanya untuk mengatasi kasus yang telah terjadi, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan kejadian serupa di masa depan. “Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan Indonesia yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” tegas Anis Hidayah. Dengan kesadaran kolektif, ia yakin bahwa penyiksaan akan semakin terkendali dan penghormatan terhadap hak asasi manusia akan terus ditingkatkan.
