New Policy: Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

Menhub: “Fuel Surcharge” Akan Ditiadakan Saat TBA Tiket Pesawat Baru Diberlakukan

New Policy – Jakarta, Minggu – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa komponen biaya tambahan yang dikenal sebagai fuel surcharge akan dihilangkan jika Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang baru ditetapkan pemerintah mulai diterapkan sebagai dasar penentuan harga. Menurut Menhub, TBA mencakup berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk fuel surcharge yang selama ini dipakai dalam situasi tertentu.

“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,” ujar Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Menhub, penyesuaian TBA menjadi penting karena kebijakan yang berlaku saat ini telah ditetapkan pada 2019, ketika nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan kondisi sekarang. Perubahan ekonomi tersebut, kata Menhub, memengaruhi struktur biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan penyesuaian TBA untuk mencerminkan situasi yang lebih relevan.

Penghapusan Fuel Surcharge Sebagai Bagian dari TBA

Menhub menegaskan bahwa penghapusan fuel surcharge diharapkan bisa menjawab kebutuhan operasional maskapai secara lebih efektif. Sebelumnya, maskapai telah mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur yang dinamis. Namun, pemerintah masih menunda perubahan TBA karena fokus utama saat ini terpusat pada penerapan fuel surcharge sebagai penyesuaian sementara.

Dudy menyampaikan bahwa TBA terbaru akan berlaku setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil. Dengan demikian, keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan, sehingga harga tiket pesawat bisa ditetapkan berdasarkan TBA yang lebih akurat. Ia juga berharap harga avtur dapat kembali ke level sebelum kenaikan pada April lalu, agar penerapan TBA baru bisa segera dilakukan.

Penyesuaian Biaya Tambahan Berdasarkan Harga Avtur

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian besaran fuel surcharge untuk menanggapi perubahan harga avtur. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa biaya tambahan ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa fuel surcharge diterapkan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dalam Keputusan Menteri tersebut, dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan harga avtur yang disepakati penyedia bahan bakar. Menurut Lukman, persentase surcharge bisa mencapai 10 hingga 100 persen dari TBA, dengan penyesuaian tergantung fluktuasi harga avtur. Penerapan fuel surcharge ini berlaku mulai 13 Mei 2026, setelah evaluasi harga avtur oleh penyedia bahan bakar per 1 Mei 2026.

Berdasarkan data yang diberikan, harga avtur rata-rata sebesar Rp29.116 per liter menjadi dasar penyesuaian fuel surcharge di sektor penerbangan domestik. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat menerapkan tambahan biaya hingga 50 persen dari TBA, sesuai dengan kelompok layanan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan aksesibilitas tiket pesawat bagi masyarakat.

Kondisi Ekonomi dan Pengaruh Global

Kementerian Perhubungan juga memperhatikan tren harga minyak dunia sebagai indikator penting dalam menentukan biaya operasional industri penerbangan nasional. Menhub mengungkapkan bahwa penerapan TBA baru akan diutamakan jika harga avtur stabil dan kondisi geopolitik global tidak lagi memengaruhi operasional maskapai. Ia menambahkan bahwa keberhasilan TBA terbaru tergantung pada kesiapan pasar dan kepercayaan konsumen terhadap perubahan struktur harga.

Dalam konteks ini, TBA dianggap sebagai komponen utama yang mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Menhub menjelaskan bahwa biaya operasional maskapai saat ini sudah mengalami perubahan signifikan sejak 2019. Kenaikan harga avtur, yang sempat mencapai titik tertinggi, memaksa maskapai menggunakan fuel surcharge sebagai kompensasi. Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara, dan pemerintah ingin menggantinya dengan TBA yang lebih komprehensif.

Persiapan untuk Menerapkan TBA Baru

Pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik kembali stabil. Menhub menyatakan bahwa keberlakuan TBA baru akan membantu menyelaraskan harga tiket pesawat dengan biaya operasional aktual. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penentuan harga, sekaligus mencegah penyesuaian tarif yang tidak seimbang.

Menurut Menhub, penghapusan fuel surcharge akan mengurangi beban tambahan bagi penumpang, terutama dalam situasi harga avtur yang tinggi. Ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor penerbangan. Selain itu, dengan TBA yang menggabungkan berbagai komponen biaya, maskapai bisa lebih fleksibel dalam menyesuaikan tarif sesuai dengan kondisi pasar.

Langkah Lain untuk Mengendalikan Biaya Operasional

Menhub menambahkan bahwa penyesuaian TBA juga mencakup perhitungan yang lebih rinci terhadap biaya lainnya, seperti operasional, pembayaran karyawan, dan pemeliharaan pesawat. Dengan demikian, TBA tidak hanya mencerminkan harga avtur, tetapi juga berbagai aspek keuangan maskapai. Ini diharapkan bisa menjadi acuan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Kementerian Perhubungan akan terus memantau fluktuasi harga avtur dan kondisi ekonomi secara berkala. Dengan memperhatikan data tersebut, kebijakan TBA dapat disesuaikan lagi jika diperlukan. Menhub menyatakan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi menyeluruh dari semua pihak terkait, termasuk maskapai, pelaku industri penerbangan, dan masyarakat.