New Policy: Ketua MK ajak kampus perkuat budaya konstitusi

Ketua MK Ajak Kampus Perkuat Budaya Konstitusi

Collaborasi Antara Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi Dalam Negara Hukum Demokratis

New Policy – Jakarta – Dalam upaya menjaga keberlanjutan konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis. Ia mengusulkan bahwa lembaga pendidikan tinggi dapat menjadi penopang kuat dalam memperkuat budaya konstitusi melalui berbagai bentuk ilmu pengetahuan, termasuk riset, kritik, dan pendidikan. Menurut Suhartoyo, universitas tidak hanya berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, tetapi juga sebagai tempat yang mendorong pertumbuhan tradisi ilmiah serta memperkaya wacana hukum di masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam orasi ilmiah bertajuk “Menjaga Konstitusi, Merawat Keadilan: Kolaborasi Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi dalam Negara Hukum Demokratis.” Acara ini menjadi kesempatan bagi Suhartoyo untuk memperkuat kemitraan antara MK dengan institusi akademik, sekaligus menyoroti kewajiban bersama dalam menjaga integritas hukum. Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak bisa dijaga secara mandiri oleh satu lembaga, tetapi memerlukan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk akademisi.

“MK dan perguruan tinggi berada pada jalan pengabdian yang sama, menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara hukum yang demokratis dan bermartabat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam sambutannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab besar sebagai laboratorium kewargaan, di mana mahasiswa dan dosen menjadi penggerak utama dalam mengembangkan kajian konstitusi. Selain itu, universitas juga diharapkan dapat berperan dalam proses pengujian undang-undang di MK, melalui partisipasi akademik yang aktif dan kritis. “MK menjaga konstitusi melalui putusan, kampus menjaga konstitusi melalui ilmu pengetahuan; MK berbicara melalui putusan, kampus berbicara melalui riset, kritik, dan pendidikan,” tambahnya.

Menurut Suhartoyo, meskipun bentuk dan jalan pengabdian dapat berbeda antara MK dan universitas, tujuan akhirnya adalah sama: memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tetap berada dalam bingkai konstitusi, serta memastikan konstitusi bekerja untuk kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa budaya konstitusi memerlukan pendekatan holistik, yang melibatkan tidak hanya keputusan Mahkamah, tetapi juga penyebarluasan pemahaman melalui pendidikan dan keterlibatan akademik.

Keterangan ahli dari akademisi dianggap sebagai jembatan penting antara norma hukum dan realitas sosial. Hal ini membantu memperkaya argumentasi hukum MK dalam menyelesaikan sengketa konstitusi. Dengan adanya kritik yang tajam dari kalangan akademik, konstitusi bisa dijaga dari penyimpangan dan tetap relevan dengan dinamika masyarakat yang terus berubah.

Pada kesempatan yang sama, Suhartoyo menerima penghargaan “Bhakti Justisia” dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. “Makna Bhakti Justisia mencerminkan pengabdian terhadap keadilan yang harus terus dirawat melalui integritas, argumentasi hukum yang kuat, dan kepercayaan publik,” katanya.

Dalam menerima penghargaan tersebut, Suhartoyo menggarisbawahi bahwa setiap kehormatan justru memberi tanggung jawab lebih besar bagi MK untuk menjalankan fungsi secara independen dan berlandaskan konstitusi. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk penghormatan pribadi, tetapi juga amanah yang diberikan oleh masyarakat. “Saya menerimanya sebagai amanah publik; bukan semata penghormatan pribadi, melainkan pengingat bahwa menjaga konstitusi adalah kerja besar yang harus dilakukan bersama,” tutur Suhartoyo.

Budaya konstitusi, menurut Suhartoyo, adalah fondasi penting bagi kehidupan demokratis Indonesia. Ia menekankan bahwa kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan generasi muda memahami nilai-nilai konstitusi secara mendalam. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai tempat pembelajaran, tetapi juga sebagai pusat pemikiran yang mendorong perubahan sosial berdasarkan prinsip hukum.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa kerja sama antara MK dan universitas bisa berupa kolaborasi dalam mengembangkan kajian tentang konstitusi, serta mendorong partisipasi akademik dalam menguji kebijakan pemerintah. Hal ini bisa membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial. “Bentuk dan jalan boleh berbeda, tetapi tujuannya sama, yakni memastikan kekuasaan tunduk kepada konstitusi dan konstitusi bekerja untuk manusia,” imbuhnya.

Menurut Suhartoyo, budaya konstitusi tidak bisa terbentuk hanya melalui keputusan Mahkamah. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi yang mampu memberikan perspektif kritis terhadap kebijakan hukum. Dengan demikian, universitas diharapkan menjadi ruang yang mendorong pemahaman konstitusi, baik melalui pendidikan formal maupun kegiatan penelitian yang relevan.

Pelaksanaan kerja sama ini, kata Suhartoyo, bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih demokratis dan bermartabat. Ia menambahkan bahwa konstitusi yang kuat akan menjadi jaminan bagi keadilan, transparansi, serta perlindungan hak-hak warga negara. “Kampus harus menjadi tempat di mana para mahasiswa belajar untuk menghargai konstitusi dan memahami bahwa hukum adalah alat untuk menjaga keadilan,” jelasnya.

Adapun dalam konteks kajian hukum konstitusi, universitas dianggap sebagai penjaga akal sehat dalam sistem hukum. Mereka tidak hanya menghasilkan analisis ilmiah yang mendalam, tetapi juga menjadi tempat diskusi dan kritik yang sehat terhadap kebijakan yang mungkin melanggar prinsip konstitusi. Dengan demikian, kolaborasi antara MK dan kampus diharapkan bisa membentuk sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Dalam kaitannya dengan putusan MK, Suhartoyo menyoroti bahwa kampus berperan sebagai penyebarluasannya. Ia menjelaskan bahwa pemahaman tentang konstitusi yang baik akan membantu masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah dan mengubahnya menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. “Kampus harus menjadi mitra yang aktif dalam memastikan konstitusi dijalankan secara konsisten dan transparan,” katanya.

Keseluruhan rangkaian kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menjaga keberlanjutan negara hukum di Indonesia. Dengan kombinasi antara kekuatan hukum dan kekuatan akademik, Suhartoyo yakin Indonesia bisa terus berkembang menjadi negara yang berdaulat, adil, dan demokratis. Pernyataannya mengingatkan bahwa budaya konstitusi adalah tanggung jawab bersama, yang memerlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk institusi pendidikan tinggi.