Key Strategy: Maxim terapkan komisi aplikasi ojol delapan persen mulai 1 Juli
Maxim Terapkan Komisi Aplikasi Ojol Delapan Persen Mulai 1 Juli
Key Strategy – Jakarta, 1 Juli 2026 – Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxim Indonesia telah mengumumkan penerapan tarif komisi aplikasi sebesar delapan persen, efektif mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka menyesuaikan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Perubahan ini berlaku untuk seluruh mitra pengemudi yang menggunakan layanan transportasi roda dua (Maxim Bike), dengan harapan mempertahankan keseimbangan antara operasional bisnis, kesejahteraan pelaku usaha, dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat luas.
Penyesuaian Komisi Sesuai Regulasi Pemerintah
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebijakan pemerintah yang mengatur peran aplikator dalam membagi pendapatan pengemudi ojek online. “Penerapan tarif komisi delapan persen diumumkan sebagai respons terhadap regulasi terbaru, dan kami yakin ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
“Kami tetap menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, sementara juga memberikan peluang lebih besar bagi mitra pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka lakukan,” lanjut Dirhamsyah.
Menurut Dirhamsyah, pengurangan komisi aplikasi ini tidak menghilangkan kesejahteraan mitra, tetapi justru memberikan insentif tambahan untuk meningkatkan penghasilan mereka. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar layanan tetap dapat diakses oleh berbagai kalangan, termasuk pengguna yang memiliki keterbatasan anggaran. “Tujuan utama kami adalah memastikan tarif perjalanan tetap terjangkau, sementara mitra pengemudi tetap mendapatkan keuntungan yang adil,” tambahnya.
Komisi Aplikasi dan Keberlanjutan Operasional
Sebelumnya, Maxim menerapkan tarif komisi aplikasi antara delapan hingga 15 persen, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan yang digunakan. Rata-rata, komisi tersebut sekitar 12 persen. Dirhamsyah mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah menjadi salah satu pilihan yang kompetitif di pasar, menurut perusahaan. “Kami selama ini berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan operasional perusahaan,” jelasnya.
Dalam pernyataan resmi, Maxim juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak mengurangi daya saing layanan mereka. Perusahaan menyatakan akan terus berupaya mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna, sekaligus menjamin bahwa mitra pengemudi tetap bisa menghasilkan pendapatan yang stabil. “Dengan tarif delapan persen, kami percaya ini akan mendukung peningkatan kualitas layanan, seiring upaya mengoptimalkan pendapatan mitra,” kata Dirhamsyah.
Program Perlindungan Mitra dan Pengguna
Maxim juga menyatakan bahwa kebijakan tarif komisi aplikasi tidak memengaruhi komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kepada pengguna dan mitra pengemudi. Perusahaan masih mempertahankan program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan mereka.
Program ini, lanjut Dirhamsyah, menjadi bagian penting dari upaya Maxim dalam menjaga kualitas layanan serta kesejahteraan pengemudi. “YPSSI akan terus beroperasi, dan kami yakin pengguna serta mitra akan merasakan manfaat dari perlindungan ini,” tuturnya. Keberlanjutan program ini didukung oleh berbagai inisiatif yang telah dirancang sejak lama, seperti pelatihan keselamatan berkendara dan sistem klaim kerusakan yang cepat.
Latar Belakang Regulasi Baru
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar bagi keputusan Maxim dalam menurunkan tarif komisi aplikasi. Regulasi ini menetapkan bahwa pendapatan pengemudi ojek online akan dialokasikan sebesar delapan persen untuk aplikasi, sementara sisanya tetap berada di tangan mitra. “Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pengusaha, pengemudi, dan masyarakat,” kata Dirhamsyah.
Kebijakan tarif delapan persen ini, menurut Maxim, akan memberikan dampak positif bagi ekosistem ojek online di Indonesia. Dengan mengurangi beban aplikasi, mitra pengemudi diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan mereka, terutama di tengah tantangan persaingan yang semakin ketat. Dirhamsyah juga menegaskan bahwa perusahaan akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan dinamika pasar dan kebutuhan pengguna.
Penyesuaian Tarif dan Pengaruh pada Industri
Sebagai bagian dari adaptasi terhadap regulasi pemerintah, Maxim mengatakan akan tetap menjaga kualitas layanan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pilihan terbaik bagi pengguna. Dengan mengatur tarif komisi aplikasi yang lebih rendah, perusahaan berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platformnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra, sehingga layanan tetap menarik bagi berbagai kalangan,” ujar Dirhamsyah.
Pengumuman ini juga memicu respons dari kalangan pengemudi dan pengguna. Sebagian mitra menyambut baik kebijakan baru karena mereka berharap penghasilan per perjalanan dapat meningkat. Sementara, pengguna mengapresiasi kebijakan ini karena menurunkan biaya layanan secara keseluruhan. “Kami percaya ini akan memberikan manfaat lebih besar bagi semua pihak, terutama dalam mempromosikan ekonomi kreatif dan transportasi yang ramah masyarakat,” tambah Dirhamsyah.
Keberhasilan penerapan kebijakan baru ini akan menjadi ujian bagi Maxim dalam mengelola perubahan regulasi. Perusahaan juga berharap kebijakan ini mampu menjadi contoh bagus bagi perusahaan lain dalam sektor transportasi online. Dengan tarif komisi yang lebih rendah, Maxim berkomitmen untuk terus menjadi pilihan utama bagi pengguna dan mitra pengemudi, sekaligus mendukung pertumbuhan industri ojek online secara keseluruhan.
Keuntungan bagi Mitra dan Pengguna
Dirhamsyah menegaskan bahwa dengan menurunkan tarif komisi aplikasi menjadi delapan persen, mitra pengemudi akan memiliki porsi pendapatan yang lebih besar. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi mereka dalam melakukan aktivitas pengemudi. “Kami yakin kebijakan ini akan mendorong kinerja mitra, karena pendapatan yang diperoleh akan lebih menguntungkan,” katanya.
Sementara itu, pengguna layanan Maxim
