Topics Covered: Kejagung sebut restitusi korban kekerasan seksual belum maksimal
Kejaksaan: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Perlu Perbaikan
Topics Covered – Jakarta – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyoroti bahwa ganti rugi (restitusi) yang diberikan kepada korban kekerasan seksual belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan yang sebenarnya di lapangan. Ia menekankan bahwa kompensasi ini diharapkan dapat membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya. “Hal ini menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan terkait mekanisme restitusi, karena Kejaksaan membuat pengajuan berdasarkan catatan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPSK),” jelas Asep saat memberi sambutan di Jakarta, Selasa.
Kasus Oknum Guru Agama sebagai Contoh
Dalam forum diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Asep memaparkan beberapa kasus kekerasan seksual yang diakui oleh kejaksaan. Salah satu contoh yang diajukan adalah kasus Heri Setiawan, seorang oknum guru agama yang melakukan ruda paksa terhadap para santrinya. Beberapa korban bahkan melahirkan anak dari pelaku kekerasan. Asep menyebutkan bahwa LPSK mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban, namun menurutnya jumlah tersebut dinilai masih jauh dari cukup untuk mengembalikan kondisi korban dan mengurangi trauma yang mereka alami.
“Saya bilang satu juta sekian itu hanya cukup untuk makan bakso sebanyak satu porsi saja. Padahal, korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga dampak psikologis terhadap anak-anak mereka, karena ada yang melahirkan,” ujarnya.
Asep, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), menilai bahwa upaya restitusi saat ini belum memberikan dampak signifikan pada korban. Ia menekankan perlunya kerja sama ekstra dari aparat terkait dalam mengajukan nilai ganti rugi tersebut. Dalam pengalamannya sebagai kepala kejaksaan tinggi, Asep pernah meminta pihak pemerintah provinsi dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) untuk terlibat dalam menjamin kelangsungan hidup korban, terutama anak-anak mereka.
“Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, untuk berpikir bagaimana memastikan kebutuhan korban dan anaknya terpenuhi,” terang Asep.
Dalam rangka memperbaiki sistem restitusi, Asep mengungkapkan bahwa kejaksaan telah mencatatkan peningkatan jumlah perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak undang-undang tersebut diundangkan empat tahun lalu. Peningkatan ini terjadi secara bertahap setiap tahunnya, baik dalam jumlah kasus maupun nilai restitusi yang diberikan. Menurut catatan, pada 2025 nilai restitusi mencapai Rp7,57 miliar, yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak 2001 hingga 2024.
Meskipun ada peningkatan, Asep menegaskan bahwa restitusi hingga saat ini masih belum optimal. Ia mengungkapkan bahwa dari total 34 perkara TPKS yang ditangani di Jawa Tengah, nilai restitusi mencapai Rp2,1 miliar. “Dari 34 kasus, satu perkara hanya mendapatkan nilai yang tergolong kecil,” katanya. Asep juga menyebutkan bahwa penerapan restitusi di berbagai daerah belum seragam, dengan beberapa wilayah lebih progresif daripada lainnya.
“Di Aceh Barat Daya, misalnya, terpidana diwajibkan membayar restitusi secara rutin hingga anak korban tamat SMA. Sistem ini tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, tetapi terus berlanjut hingga kebutuhan korban terpenuhi,” terang Asep.
Dalam wawancara tersebut, Asep juga menyebutkan bahwa model restitusi di Aceh Barat Daya patut menjadi referensi bagi daerah lainnya. Menurutnya, pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk menjamin pemulihan korban secara lebih menyeluruh. “Diharapkan daerah lain bisa mereplikasi metode yang diterapkan di Aceh Barat Daya, karena memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Kejagung juga menyoroti bahwa keberhasilan restitusi sangat bergantung pada koordinasi antara berbagai instansi. Dalam kasus-kasus seperti yang melibatkan Heri Setiawan, korban seringkali membutuhkan dukungan finansial selama beberapa bulan hingga tahunan, terutama untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Asep menekankan bahwa restitusi seharusnya tidak hanya sebagai bentuk kompensasi sementara, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk memulihkan kehidupan korban.
Beberapa pihak mungkin masih mempertanyakan apakah nilai restitusi yang diberikan secara proporsional dengan kerugian yang dialami korban. Menurut Asep, jumlah Rp1,2 juta per korban dianggap terlalu kecil, karena korban kekerasan seksual seringkali mengalami kerusakan fisik, psikologis, dan emosional yang membutuhkan perawatan lebih lanjut. Ia berharap angka tersebut bisa ditingkatkan, baik melalui perubahan regulasi maupun keterlibatan pihak eksternal seperti pemerintah daerah dan lembaga nirlaba yang fokus pada pemulihan korban
