Latest Update: Aset Ketum Pemuda Pancasila yang disita KPK diduga terkait gratifikasi

KPK Mengungkap Aset Ketum Pemuda Pancasila Diduga Terkait Gratifikasi Korupsi

Latest Update – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sejumlah aset yang ditarik dari kepemilikan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Aset-aset tersebut, menurut KPK, diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dugaan korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pernyataan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa lalu.

“Ada dugaan bahwa aset-aset yang dalam penguasaan JPT (Japto) telah disita, dan kemungkinan besar terkait dengan gratifikasi yang diterima dari para tersangka,” jelas Budi.

Menurut Budi, proses penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengklasifikasikan aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. “Penyitaan ini penting untuk mengidentifikasi aset-aset tersebut secara lebih jelas, terutama mengingat KPK saat ini sedang mengembangkan penyelidikan dengan menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” tambahnya.

Detail Aset yang Disita

KPK menyebutkan bahwa aset yang disita mencakup berbagai jenis barang, seperti kendaraan bermotor, barang bernilai ekonomis, tanah, serta jam tangan mewah. “Ya, di antara aset yang ditarik ada kendaraan-kendaraan yang dalam kepemilikan JPT,” ujar Budi. Selain itu, jumlah tanah yang disita mencapai lima bidang dengan luas total ribuan meter persegi. Selama penyelidikan, pihak KPK juga menyita 91 unit kendaraan dan 30 jam tangan dari merek terkenal.

Penyitaan dilakukan sejak 6 Juni 2024, yang menandai langkah awal KPK dalam memproses aset-aset tersebut. Proses ini dirasa perlu untuk memperjelas keterkaitan aset dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. “KPK terus mengklaster aset-aset ini agar bisa memahami bagian mana yang terkait langsung dengan setiap tersangka,” tambah Budi.

Kasus Awal dan Perkembangan Terbaru

Kasus ini bermula pada 28 September 2017, saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima imbalan berupa izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 16 Januari 2018, ketika Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK menelusuri alur dana yang diduga mengalir ke mereka sebagai bagian dari praktik korupsi. “KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua aset terkait secara akurat dengan tersangka yang bersangkutan,” kata Budi.

Seiring berjalannya waktu, KPK juga mengungkap bahwa Rita diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Dana tersebut, menurut informasi terbaru, sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Penyelidikan ini memperluas lingkup kasus dari kebun kelapa sawit ke bidang pertambangan. “Penerimaan dana tersebut menjadi bukti tambahan bahwa ada praktik gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak yang berbeda,” tutur Budi.

Korporasi yang Terlibat

Perkembangan terkini terjadi pada 19 Februari 2026, saat KPK menetapkan tiga perusahaan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga mencakup entitas bisnis yang terlibat dalam skema korupsi.

KPK mengungkap bahwa aset-aset yang disita sebelumnya, termasuk kendaraan dan barang berharga, diduga terkait dengan kegiatan korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. “KPK terus mengumpulkan bukti untuk memastikan semua aset yang ditarik memiliki keterkaitan langsung dengan gratifikasi yang diterima,” kata Budi. Proses penyelidikan ini juga menjadi bahan perbandingan untuk memahami bagaimana alur dana bergerak dalam kasus korupsi yang kompleks.

Dalam konteks ini, Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 2025, untuk memastikan pengelompokan aset yang telah disita. “Penyelidikan ini membutuhkan keterlibatan semua pihak yang berpotensi terkait, termasuk orang-orang yang mungkin tidak secara langsung terlibat,” terang Budi. Dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, KPK berupaya untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam skema korupsi.

Langkah-Langkah Pemberantasan Korupsi

Penyitaan aset dan pemeriksaan tersangka adalah bagian dari strategi KPK dalam memperkuat penyelidikan kasus korupsi. Dengan menelusuri aset yang dalam kepemilikan JPT, KPK berharap bisa mengungkap sumber dana dan jaringan korupsi yang lebih luas. “Ini menjadi cara KPK mengidentifikasi titik-titik kritis dalam kasus ini, termasuk bagaimana gratifikasi didistribusikan,” kata Budi.

Proses penyelidikan juga memperlihatkan koordinasi yang intens antara lembaga anti-korupsi dengan pihak-pihak terkait. Dalam beberapa tahap, KPK mengungkap detail dana yang masuk ke Rita Widyasari, baik dari sektor perkebunan maupun pertambangan. “KPK terus memperluas lingkup penyelidikan untuk mencakup semua pihak yang mungkin terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Budi.

Di sisi lain, Japto Soerjosoemarno, sebagai tokoh organisasi Pemuda Pancasila, dinilai memainkan peran penting dalam distribusi dana gratifikasi. Meski belum secara pasti terbukti melakukan tindak pidana, kepemilikan aset yang disita menjadi petunjuk awal bahwa ia berpotensi terlibat. “KPK terus menelusuri semua kemungkinan, termasuk aset yang mungkin digunakan untuk memperkuat alur dana korupsi,” terang Budi.

Dengan sejumlah langkah yang telah diambil, KPK berharap bisa mengungkap seluruh praktik korupsi yang terjadi di Kutai Kartanegara. Penyitaan aset, pemeriksaan saksi, dan pengembangan kasus ke berbagai sektor menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus berlangsung. “KPK tidak berhenti pada satu kasus saja, tetapi terus berkembang untuk memastikan semua pelaku terungkap,” tutup Budi.