Solution For: Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif
Jampidum Tegaskan TPKS Tidak Bisa Gunakan Keadilan Restoratif
Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum
Solution For – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diproses melalui mekanisme keadilan restoratif. Pernyataan ini dikeluarkan dalam rangka memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat yang utama untuk memenuhi hak korban serta memberikan keadilan yang adil. Meskipun antara pelaku dan korban telah tercapai perdamaian serta pemaafan, mekanisme keadilan restoratif tetap tidak diperbolehkan dalam perkara TPKS. Asep menjelaskan bahwa TPKS adalah jenis perkara yang bersifat serius dan memerlukan penegakan hukum yang tegas.
“TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak dapat diproses melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Asep saat memberikan pernyataan di Jakarta, Selasa.
Dalam upaya memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten, Asep menyebutkan bahwa dirinya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh unit Kejaksaan di daerah. Surat tersebut bertujuan untuk meminimalisir penggunaan keadilan restoratif dalam kasus TPKS. Ia menegaskan bahwa meskipun ada beberapa kasus di mana korban memilih untuk dinikahkan dengan pelaku, keputusan tersebut tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian akhir. Menurut Asep, keputusan dinikahkan dengan pelaku lebih mengarah pada penerimaan trauma, bukan penghapusan dampaknya.
Pernyataan Asep menyoroti bahwa keadilan restoratif bisa menimbulkan kesan bahwa korban secara sukarela menerima perlakuan buruk. Dalam beberapa kasus, korban dinikahkan dengan pelaku sebagai bentuk perdamaian, tetapi ini justru dapat mengabaikan aspek-aspek lain yang harus diperhatikan. “Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak bukan opsi,” tambahnya. Dengan demikian, Jampidum menekankan bahwa hak korban untuk mendapatkan ganti rugi dan perlindungan harus diutamakan.
Perspektif Menteri Hak Asasi Manusia
Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga memperkuat pendirian bahwa perkara TPKS harus diselesaikan melalui proses hukum yang formal. Menurut Pigai, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan pelaku Taufik Hidayat, adalah contoh nyata bagaimana keadilan restoratif bisa berdampak negatif. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia, serta menyebabkan trauma yang berkepanjangan.
“Penyiksaan fisik dan psikis tersebut telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban,” ujar Pigai.
Pigai menekankan bahwa proses hukum harus menjadi pilar utama dalam penanganan kasus TPKS. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta mencegah terulangnya peristiwa serupa. “Oleh karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang,” lanjutnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip bahwa korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, bukan hanya kesepakatan semata.
Persyaratan Penegakan Hukum dalam TPKS
Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa dalam proses penuntutan perkara TPKS, hak restitusi korban harus menjadi bagian integral dari tuntutan pidana. Untuk mewujudkan hal ini, ia meminta jajarannya agar mencantumkan aspek restitusi secara eksplisit pada tuntutan, terutama saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Selain itu, ia menegaskan bahwa jaksa harus memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengoptimalkan perampasan aset milik tersangka, sehingga ganti rugi dapat diberikan secara langsung kepada korban.
Dengan adanya putusan hakim, jaksa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan perampasan aset terdakwa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang memadai, karena korban dapat menerima kompensasi secara formal. Asep menjelaskan bahwa keadilan restoratif, meskipun memiliki kelebihan dalam mengurangi konflik, tidak dapat sepenuhnya menggantikan fungsi hukum dalam kasus TPKS. “Mekanisme ini bisa menjadi opsi, tetapi tidak boleh menjadi keharusan dalam kasus yang melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia,” tegasnya.
Kasus YTR sebagai Contoh
Kasus YTR (29) menjadi salah satu contoh yang relevan dalam perdebatan ini. YTR mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat, seorang pelaku yang dianggap melanggar kemanusiaan. Dalam kasus ini, ada kemungkinan korban memilih untuk dinikahkan dengan pelaku sebagai bentuk perdamain. Namun, Asep menilai bahwa keputusan ini belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara utuh. Ia menyoroti bahwa korban masih butuh perlindungan hukum yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap kebenaran peristiwa, serta pertanggungjawaban penuh dari pelaku.
Menurut Asep, pernikahan sebagai bentuk penyelesaian bisa menimbulkan kesan bahwa korban secara sukarela menerima perlakuan buruk. Ia menambahkan bahwa penggunaan mekanisme ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang memadai, termasuk pemenuhan hak restitusi. “Kalau korban tidak menerima ganti rugi secara hukum, maka keadilan restoratif tidak mampu memberikan rasa puas yang sama,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, tetapi tidak bisa menggantikan proses hukum yang bersifat formal dan terukur.
Impak pada Korban dan Perkembangan Selanjutnya
Asep menegaskan bahwa TPKS adalah bentuk kekerasan yang memiliki dampak psikologis dan sosial yang mendalam. Dengan menggunakan mekanisme restorative justice, korban bisa terkesan melunakkan tuntutan hukum. Ini berpotensi mengabaikan keseriusan tindak pidana serta mengurangi kesadaran pelaku untuk bertanggung jawab secara penuh. Ia berharap kebijakan ini dapat memastikan bahwa korban diberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk pemenuhan ganti rugi secara tepat.
Pigai juga menyoroti bahwa dalam kasus YTR, proses hukum harus diutamakan agar keadilan bisa dirasakan secara maksimal. Menurutnya, penggunaan keadilan restoratif dalam kasus ini justru bisa memperkuat trauma korban, karena mereka mungkin merasa tidak mend
