KPK: Zulkarnain diduga siapkan Land Cruiser demi jabatan Sekda
KPK: Zulkarnain Diduga Siapkan Land Cruiser Demi Jabatan Sekda
KPK – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Zulkarnain, yang dikenal dengan inisial ZKN, sedang dalam penyelidikan atas dugaan upaya memperoleh jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan cara mengurus pembelian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Tindakan ini, menurut KPK, bertujuan untuk memenuhi permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) yang diduga menjadi faktor penentu dalam proses perekrutan tersebut.
“Karena profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit, maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu saudara ARD, dalam pembelian kendaraan tersebut,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29 Juni 2026).
Menurut Taufik, penggunaan identitas ARD sebagai pihak yang mengajukan kredit ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, dalam tahun 2021, Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, juga diduga memberikan bantuan kepada Zulkarnain saat mencoba menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kuansing. Pada kesempatan itu, Zulkarnain diduga harus menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
“Pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit, dan juga dibantu oleh orang yang sama, yaitu ARD,” tambah Taufik.
KPK mengungkapkan bahwa upaya ini mencerminkan pola korupsi yang dilakukan melalui alur transaksi keuangan yang tersembunyi. Dengan memanfaatkan identitas saudara ARD, Zulkarnain dianggap mencoba mengalihkan biaya pembelian mobil tersebut ke pihak lain, sehingga memenuhi syarat keuangan untuk mendapatkan jabatan strategis. Tindakan ini diduga sebagai bentuk pengaruh atau imbalan dalam proses perekrutan, yang dianggap memperkaya kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pengisian jabatan publik.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap transaksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam operasi tersebut, 10 orang ditangkap, termasuk tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Kuansing, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap lima orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dengan fokus pada proses keuangan dan hubungan antar pihak yang terlibat.
KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke lembaga tersebut pada 30 Juni 2026. Keduanya dijemput oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan bersama tim penyelidik. Penetapan tersangka terjadi pada 1 Juli 2026, ketika Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles secara resmi dianggap terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perekrutan jabatan di Kuansing.
Transaksi pembelian mobil Land Cruiser menjadi salah satu bukti yang diberikan KPK dalam menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa mobil tersebut dianggap sebagai salah satu alat penguasaan kekuasaan atau cara untuk memperoleh keuntungan dalam proses pemilihan Sekda. Dengan harga Rp2,05 miliar, mobil ini tidak hanya menjadi simbol status, tetapi juga dianggap sebagai alat perkenalan atau pembelian benda yang menandai keberhasilan dalam mencapai posisi tertentu.
KPK menyatakan bahwa adanya pembelian mobil melalui kredit dan identitas orang lain menunjukkan kesadaran Zulkarnain untuk mengelabui sistem pemeriksaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pihak-pihak terkait telah merancang pengalihan biaya sebagai bentuk pengorbanan untuk kepentingan jabatan. Sementara itu, Suhardiman Amby diduga sebagai penerima hadiah atau imbalan dari Zulkarnain, yang menjadi pengganti dari peran kredit dalam menguatkan posisi politiknya.
Pembelian mobil Land Cruiser 300 GR-S dan mobil Pajero Sport Dakar dianggap sebagai bagian dari rangkaian upaya suap yang terjadi dalam waktu berselang. Dalam 2021, dugaan manipulasi keuangan terkait mobil Pajero Sport menunjukkan bahwa pola serupa telah diulang dalam tahun 2026. KPK menegaskan bahwa kedua kejadian ini memiliki keterkaitan, dengan Ardiles berperan sebagai perantara yang membantu Zulkarnain dalam mengakses dana dari pihak ketiga.
Dalam perspektif hukum, dugaan keterlibatan Zulkarnain dalam pembelian mobil melalui identitas orang lain menjadi dasar untuk menetapkan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan Sekda. KPK menjelaskan bahwa hal ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pemberian insentif kepada pihak yang berperan sebagai penentu keputusan. Selain itu, Suci Nitia Edwar, istri Suhardiman, menjadi saksi penting dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam transaksi yang diungkapkan.
Peristiwa ini menyoroti peran organisasi seperti KPK dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak berwenang. Dengan mengungkap transaksi yang mencurigakan, KPK berupaya memperku
