Main Agenda: Dubes AS hormati perundingan ASEAN-China terkait Kode Etik
Dubes AS Pernah Nyatakan Dukungan untuk Perundingan Kode Etik di Laut China Selatan
Main Agenda – Dari Jakarta, Dubes Amerika Serikat (AS) untuk ASEAN, Kevin Kim, mengungkapkan bahwa negara tersebut menghargai upaya anggota ASEAN dan China dalam menghadapi permasalahan kode etik di wilayah Laut China Selatan. Dalam sesi wawancara dengan media yang diadakan pada Selasa, Kim menyatakan bahwa AS memandang konsensus yang tercapai antara anggota ASEAN sebagai fondasi penting dalam membangun kerja sama dengan pihak Tiongkok.
“Kami menghormati norma dan nilai-nilai ASEAN, di mana pencapaian konsensus di antara negara-negara anggota merupakan bagian dari proses melakukan negosiasi dengan Tiongkok,” ujar Kim.
Dubes AS menekankan bahwa kepentingan dan tujuan negara tersebut secara alami sejalan dengan prioritas ASEAN, sehingga isu terkait kode etik akan terus disampaikan melalui berbagai forum interaksi. Meski AS aktif dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, Kim menegaskan bahwa konsensus antara ASEAN dan Tiongkok tetap menjadi elemen utama dari proses negosiasi. “Pembahasan ini dianggap sebagai tanggung jawab utama antara dua pihak, yaitu ASEAN dan Tiongkok,” tambahnya, menyoroti bahwa AS hanya menjadi pendukung yang berperan sebagai penghubung.
Dalam konteks kebebasan navigasi, Kim menyatakan bahwa AS bersama-sama dengan negara-negara anggota ASEAN akan terus memastikan jalur laut tetap aman dan terbuka bagi semua pihak. Hal ini dianggap sebagai bagian dari strategi stabilitas kawasan Asia Tenggara. “Amerika Serikat berkomitmen untuk menjaga kebebasan navigasi sebagai pilar utama kebijakan regional serta pertumbuhan ekonomi,” jelas Kim, menyoroti peran AS dalam memperkuat kerja sama dengan anggota ASEAN.
ASEAN Nyatakan Target Menyelesaikan Perundingan Kode Etik pada 2026
Pada awal tahun 2026, para menteri luar negeri anggota ASEAN secara resmi menyatakan upaya menyelesaikan negosiasi Kode Etik (Code of Conduct/CoC) di Laut China Selatan. Deklarasi ini diumumkan dalam pertemuan khusus di Cebu, Filipina, pada 30 Januari 2026, yang disebut sebagai ASEAN Foreign Ministers’ Retreat (AMM Retreat). Pernyataan tersebut menegaskan komitmen untuk mencapai perjanjian yang efektif dan berbobot, sesuai dengan prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
“Kami akan berupaya untuk menyelesaikan negosiasi CoC yang efektif dan substantif yang sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, dalam tahun 2026,” demikian pernyataan pers dari pertemuan tersebut.
Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik wilayah di Laut China Selatan. Perundingan dianggap penting untuk mengurangi ketegangan dan membangun kerangka kerja sama yang saling menguntungkan. Negara-negara yang secara aktif terlibat dalam sengketa meliputi Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Konflik ini berkembang karena klaim wilayah laut dan kepulauan yang bersifat saling tumpang tindih, terutama di gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel.
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Negara Non-Claimant di Laut China Selatan
Sejak tahun 1990, Indonesia mempertahankan posisi sebagai negara non-claimant dalam persengketaan Laut China Selatan. Hal ini mencerminkan kebijakan luar negeri yang memprioritaskan kerja sama regional dan kepentingan stabilitas kawasan. Meski tidak secara langsung mengklaim wilayah tertentu, negara ini tetap aktif dalam memfasilitasi diskusi antarpihak dan mendorong penyelesaian melalui dialog.
Kode etik diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam mengatur penggunaan wilayah laut yang diperdebatkan. Kim menyebutkan bahwa AS memandang pendekatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kepentingan internasional tetap terjaga. “Kami akan terus berkomunikasi dengan ASEAN untuk menjaga stabilitas dan kepentingan negara-negara anggota,” tambah Dubes AS, menyoroti bahwa AS tidak ingin mengambil alih peran utama dalam negosiasi.
Dalam konteks ini, AS berperan sebagai penasihat dan pendukung, sementara ASEAN dan Tiongkok menjadi pemimpin dalam proses perundingan. Kim menekankan bahwa pendekatan ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga menciptakan kerangka kerja sama yang lebih luas di kawasan Asia Tenggara. Pemimpin AS menilai bahwa keberhasilan negosiasi kode etik akan menjadi pondasi untuk kerja sama ekonomi dan politik di masa depan.
Adapun sengketa Laut China Selatan, selain melibatkan klaim wilayah, juga berkaitan dengan akses ke sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas alam. Perairan ini menjadi jalur vital bagi perdagangan internasional, sehingga penyelesaiannya dianggap penting untuk menghindari konflik yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi kawasan. Dengan merujuk pada UNCLOS, negara-negara berupaya menyeimbangkan kepentingan hukum dan kebijakan strategis.
Kim menegaskan bahwa AS akan terus mendorong diskusi yang inklusif, terutama dalam melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di wilayah tersebut. Pihaknya juga berharap kerja sama dengan ASEAN bisa berkelanjutan dan menjadi model bagi negosiasi multilateral di masa mendatang. Dengan demikian, peran AS tidak hanya terbatas pada dukungan politik, tetapi juga melibatkan kontribusi strategis dalam mempercepat penyelesaian sengketa.
Sebagai negara anggota ASEAN, Indonesia berperan aktif dalam memastikan keberhasilan perundingan ini. Dengan mempertahankan sikap netral dan fokus pada kepentingan kawasan, negara ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja sama yang adil dan berkelanjutan. Posisi Indonesia sebagai non-claimant juga diharapkan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam membangun hubungan bilateral yang stabil.
Kode Etik dianggap sebagai langkah kunci dalam mengurangi risiko konflik militer dan meningkatkan kepercayaan antarpihak. Pemimpin AS menyatakan bahwa keberhasilan negos
