Lapangan Padel di Jakarta Timur Disegel karena Izin Tidak Sesuai
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak memenuhi persyaratan izin. Salah satu lapangan yang diberi tanda segel berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, setelah memakai izin kosan alih-alih izin usaha yang sesuai.
Lapangan padel yang dikenai segel terletak di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22. Sebelumnya, bangunan tersebut memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun, dalam perkembangannya, bangunan ini difungsikan sebagai lapangan padel tanpa memiliki izin usaha yang valid.
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji setelah memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2) lalu.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas CKTRP melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan. Lapangan padel yang tidak berizin atau menyalahgunakan izin akan disegel dan ditindaklanjuti.
Munjirin menjelaskan, hingga saat ini terdapat 27 dari 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur yang belum memiliki izin yang sesuai. Dengan demikian, puluhan lapangan padel tersebut terpaksa ditutup sementara. “Total di Jakarta Timur ada sekitar 57 lapangan padel, dan sekitar 27 yang tidak berizin, sedangkan 30 lainnya sudah memenuhi persyaratan,” ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2).
Penyegelan permanen juga dilakukan di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Pemasangan spanduk penghentian tetap di lokasi tersebut menjadi penanda bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara. Spanduk itu menyatakan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” dan mencantumkan pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau PP Nomor 21 Tahun 2021.
Munjirin menekankan pentingnya pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. “Kami terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas olahraga ini, dan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” tambahnya. Selain itu, ia meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan dan segera melaporkan ketidaksesuaian.
Jumlah Lapangan Padel yang Tidak Berizin
Dalam rangka menertibkan bangunan, Pemkot Jakarta Timur menyegel 27 lapangan padel yang belum memiliki izin sesuai aturan. Langkah ini bertujuan memastikan semua fasilitas olahraga beroperasi secara legal dan sesuai tata ruang.
Setelah disegel, petugas CKTRP akan terus melakukan pemantauan berkala di lokasi untuk mencegah aktivitas yang melanggar peraturan. Munjirin berharap upaya penertiban ini dapat menciptakan keteraturan dalam pembangunan fasilitas olahraga di daerahnya.
