Purbaya Targetkan Aturan Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026

Jakarta (ANTARA) – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan bea keluar batu bara akan diberlakukan secara resmi pada 1 April 2026. “Kalau rapat hari ini berjalan baik, maka aturan tersebut bisa langsung berlaku 1 April. Jika besok rapat berjalan lancar, ya (berlaku) 1 April,” ujarnya pada Rabu di Jakarta.

Dalam pengembangan kebijakan tersebut, Pemerintah juga sedang menyusun regulasi khusus untuk bea keluar nikel. Meski besaran tarif untuk kedua komoditas sudah disepakati oleh Presiden, detail kebijakan masih akan didiskusikan ulang oleh berbagai kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Angka bea keluar sudah ditetapkan oleh Presiden, tetapi rapat bisa menjadi tempat untuk memperjelas penerapan kebijakan itu. Batu bara pasti dikenai bea keluar sesuai arahan Presiden,” tambahnya.

Purbaya mengakui belum bisa mengungkapkan tarif pasti karena aspek teknis masih dalam proses finalisasi. Ia juga menyoroti potensi percepatan penerapan kebijakan, terutama jika harga batu bara global terus meningkat. “Kita lihat kondisi pasar, tapi kalau situasinya mendesak, bisa diterapkan lebih cepat,” terangnya.

Sementara itu, Menkeu mengungkapkan adanya keberatan dari pelaku industri tambang terhadap rencana ini. “Mereka mungkin tidak setuju, tapi harga batu bara saat ini mencapai lebih dari 135 dolar AS per ton,” katanya. Pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan ini, mengingat harga batu bara yang tinggi dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan pendapatan negara.