Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (2/3/2026), hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, DD, dihapuskan jabatannya setelah terbukti mengabaikan tanggung jawab terhadap istrinya dan anaknya. Sanksi berat berupa pemutusan tugas hakim dengan hak pensiun diberikan berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan dalam putusan.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,”
ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi yang menjadi ketua sidang MKH, seperti dilansir dari laman KY, Rabu (4/3).
DD Dianggap Tak Bertanggung Jawab dalam Keluarga
Hakim DD dituduh tidak memberikan nafkah secara rutin kepada istri dan anaknya selama periode 2017 hingga 2020. Ia hanya mengirimkan uang empat kali setahun dan sekali setiap tahun. Tindakan ini dianggap melanggar kewibawaan serta martabatnya sebagai anggota lembaga peradilan. Meski DD membela diri, menegaskan bahwa ia tetap memberikan nafkah dan sering bertemu dengan anak bungsunya yang tinggal bersama istrinya, argumen tersebut ditolak. Pihak penuntut menyebut DD juga memalsukan data kependudukan istrinya dan mengubah informasi kartu keluarga (KK) untuk mempercepat proses perceraian.
Dissenting Opinion Anggota MKH Usulkan Penurunan Pangkat
Putusan MKH menampilkan perbedaan pandangan dari dua anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang menyarankan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif. Meski demikian, mayoritas anggota MKH memutuskan pemberhentian permanen. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari MA, Hakim Agung Nani Indrawati serta dua anggota MKH tersebut hadir dalam sidang.
Dalam pembelaan, DD beralasan memalsukan data dan menggunakan Surat Keterangan Ghaib agar proses perceraian lebih cepat. Ia berpendapat tindakan tersebut bertujuan melindungi masa depan anak-anaknya. Namun, alasan ini tidak cukup untuk menetapkan penurunan pangkat, menurut penilaian majelis. DD juga dianggap mengabaikan akses eks-istrinya terhadap anak setelah pengadilan memutuskan kepemilikan.
