Isu pengungsi merupakan fenomena global yang kompleks dan tak lekang oleh waktu, dengan Indonesia sering kali menjadi negara transit penting bagi mereka yang mencari suaka. Posisi geografisnya yang strategis menjadikan Nusantara sebagai persinggahan sementara bagi ribuan pencari suaka yang melarikan diri dari konflik, persekusi, dan kekerasan di negara asal mereka. Menghadapi dinamika ini, kebijakan pemerintah terkait penanganan pengungsi menjadi sorotan utama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen kemanusiaan bangsa, tetapi juga menavigasi tantangan hukum, sosial, dan ekonomi yang menyertainya.
Landasan Hukum Penanganan Pengungsi di Indonesia
Indonesia, hingga saat ini, bukanlah negara pihak yang meratifikasi Konvensi Jenewa tentang Status Pengungsi 1951 beserta Protokol 1967. Keputusan ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan. Secara teknis, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk memberikan status "pengungsi" permanen, melakukan proses suaka, atau memberikan solusi jangka panjang berupa integrasi lokal. Akibatnya, para pencari suaka dan pengungsi yang berada di wilayah Indonesia secara yuridis sering kali dianggap sebagai imigran ilegal, meskipun dalam praktiknya, penanganan mereka didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan.
Meskipun demikian, Indonesia terikat pada prinsip hukum kebiasaan internasional, terutama prinsip non-refoulement</strong>. Prinsip ini melarang negara untuk mengembalikan atau mendeportasi seseorang ke negara asal di mana mereka berisiko menghadapi persekusi, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap hidup mereka. Komitmen terhadap prinsip ini menjadi landasan moral dan kemanusiaan utama dalam penanganan pengungsi di Indonesia, yang mencegah pengusiran paksa terhadap mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan.
Untuk mengisi kekosongan hukum domestik, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi tonggak sejarah penting karena merupakan kerangka hukum formal pertama yang secara spesifik mengatur mekanisme penanganan pengungsi di tingkat nasional. Kehadiran Perpres ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi aparat di lapangan dan mendefinisikan peran berbagai lembaga pemerintah dalam koordinasi penanganan pengungsi.
Peran Sentral Perpres Nomor 125 Tahun 2016
Perpres 125/2016 secara komprehensif mengatur alur penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan hingga penampungan. Aturan ini mendefinisikan "pengungsi dari luar negeri" sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan beralasan akan persekusi, sesuai dengan definisi dalam Konvensi 1951. Perpres ini memberikan mandat yang jelas kepada berbagai instansi pemerintah untuk berkoordinasi dalam situasi darurat dan penanganan lanjutan.
Struktur koordinasi yang diatur dalam Perpres ini melibatkan:
- Penemuan: Instansi seperti TNI, POLRI, Basarnas, dan Bakamla bertugas dalam operasi penemuan dan penyelamatan di laut atau darat.
<strong>Penampungan:</strong> Pemerintah Daerah (Pemda) bekerjasama dengan Kementerian Sosial bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara ataucommunity housing*.
- Pengamanan: POLRI dan TNI bertanggung jawab atas keamanan di lokasi penampungan.
- Koordinasi: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bertindak sebagai koordinator utama untuk memastikan sinergi antar lembaga.
Prinsip Non-Refoulement Sebagai Pilar Utama
Meskipun tidak meratifikasi Konvensi 1951, praktik kebijakan Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip non-refoulement. Prinsip ini tertanam dalam hukum hak asasi manusia internasional dan dianggap sebagai norma hukum kebiasaan (customary international law). Artinya, prinsip ini mengikat semua negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi konvensi terkait atau не.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan prinsip ini dengan tidak mendeportasi pengungsi yang statusnya telah diverifikasi oleh UNHCR ke negara asal mereka. Kebijakan ini menunjukkan itikad baik Indonesia dalam menghormati norma-norma kemanusiaan global. Namun, tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan prinsip ini dengan kedaulatan negara dan keterbatasan sumber daya yang ada, terutama ketika jumlah pengungsi terus meningkat dan masa tunggu untuk penempatan ke negara ketiga semakin lama.
Mekanisme dan Alur Penanganan di Lapangan
Proses penanganan pengungsi di Indonesia adalah sebuah rantai koordinasi yang melibatkan banyak pihak, dari nelayan lokal hingga organisasi internasional. Alur ini dimulai dari momen penemuan hingga penempatan di akomodasi sementara sambil menunggu solusi jangka panjang. Keterlibatan UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) sangat krusial dalam proses ini, terutama karena Indonesialah yang tidak memiliki sistem suaka nasionalnya sendiri.
Tahap pertama adalah penemuan dan penyelamatan. Sering kali, perahu-perahu pengungsi pertama kali ditemukan oleh nelayan lokal, terutama di perairan Aceh, Riau, dan sekitarnya. Berdasarkan naluri kemanusiaan dan instruksi dari pemerintah melalui Perpres 125/2016, mereka diselamatkan dan dibawa ke darat. Otoritas resmi seperti TNI AL, Bakamla, atau Basarnas kemudian mengambil alih, melakukan verifikasi awal, dan memberikan pertolongan pertama.
Setelah di darat, para pengungsi akan ditempatkan di lokasi penampungan sementara. Awalnya, ini bisa berupa fasilitas darurat yang disediakan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, mereka akan dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak, yang bisa berupa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), atau yang lebih umum, akomodasi berbasis komunitas (community housing). Di sinilah peran UNHCR dan mitranya, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), menjadi sangat vital dalam menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial.
Proses Verifikasi dan Penentuan Status oleh UNHCR
Karena Indonesia tidak memiliki lembaga suaka nasional, tugas untuk menentukan siapa yang berhak atas status pengungsi diemban sepenuhnya oleh UNHCR. Proses ini dikenal sebagai Refugee Status Determination (RSD)</strong>. Setiap pencari suaka harus mendaftar ke UNHCR dan akan melalui serangkaian wawancara mendalam. Tujuannya adalah untuk memverifikasi identitas mereka dan menyelidiki klaim persekusi yang mereka alami di negara asal.
Proses RSD ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tergantung pada kompleksitas kasus dan volume pendaftar. Selama masa tunggu ini, mereka berstatus sebagai "pencari suaka" (asylum seeker). Jika UNHCR memutuskan klaim mereka valid, status mereka akan dinaikkan menjadi "pengungsi" (refugee). Status inilah yang memberikan mereka perlindungan di bawah mandat UNHCR dan membuka jalan untuk solusi jangka panjang, yaitu penempatan di negara ketiga (resettlement).
Kolaborasi Pemerintah dengan Organisasi Internasional
Kerangka kebijakan pemerintah Indonesia secara eksplisit mengakui kebutuhan untuk bekerja sama dengan organisasi internasional. Hubungan sinergis antara Pemerintah Indonesia, UNHCR, dan IOM adalah kunci keberhasilan penanganan pengungsi. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan izin tinggal terbatas kepada para pengungsi yang terdaftar di UNHCR, menjadikan keberadaan mereka legal untuk sementara.
Sementara itu, UNHCR dan IOM menanggung sebagian besar biaya hidup para pengungsi, termasuk penyewaan community housing, tunjangan bulanan, layanan kesehatan, dan pendidikan informal bagi anak-anak. Kolaborasi ini merupakan model simbiosis mutualisme: Indonesia menyediakan wilayah dan keamanan, sementara UNHCR dan Iom menyediakan dana dan keahlian teknis. Namun, ketergantungan yang tinggi pada pendanaan internasional ini juga menjadi salah satu kerentanan utama dalam sistem penanganan pengungsi di Indonesia.
Tantangan Utama dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun Perpres 125/2016 telah memberikan kerangka yang lebih jelas, implementasi kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia masih dihadapkan pada serangkaian tantangan yang signifikan. Tantangan ini bersifat multidimensional, mencakup aspek finansial, sosial, hukum, dan diplomatik. Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan.
Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya. Penanganan pengungsi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari penyediaan tempat tinggal, makanan, hingga layanan kesehatan. Sebagian besar pendanaan saat ini berasal dari komunitas internasional melalui UNHCR dan IOM. Namun, dana ini semakin terbatas seiring dengan meningkatnya krisis pengungsi di seluruh dunia. Beban ini sering kali terasa di tingkat pemerintah daerah, yang harus menyediakan sumber daya awal tanpa alokasi anggaran khusus.
Tantangan krusial lainnya adalah ketidakpastian jangka panjang bagi para pengungsi. Karena Indonesia bukan tujuan akhir, pengungsi hidup dalam kondisi "transit" yang berkepanjangan. Proses penempatan ke negara ketiga (resettlement) sangat lambat dan kuotanya terus menurun secara global. Akibatnya, banyak pengungsi terdampar di Indonesia selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, tanpa hak untuk bekerja, mengakses pendidikan formal, atau berintegrasi secara penuh dengan masyarakat. Kondisi limbo ini memicu frustrasi, depresi, dan masalah kesehatan mental yang serius.
Isu Sosial dan Potensi Gesekan dengan Komunitas Lokal
Seiring berjalannya waktu, keberadaan pengungsi dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gesekan sosial. Awalnya, masyarakat lokal mungkin menyambut baik dengan tangan terbuka atas dasar kemanusiaan. Namun, persepsi dapat berubah ketika sumber daya lokal mulai terasa terbebani. Isu-isu seperti persaingan ekonomi (meskipun pengungsi tidak boleh bekerja), perbedaan budaya, dan penyebaran misinformasi di media sosial dapat memicu sentimen negatif.
Studi kasus penanganan pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini menunjukkan dinamika ini. Sambutan hangat di awal berangsur-angsur terkikis oleh isu kepadatan di penampungan, dugaan perilaku buruk, dan kampanye disinformasi yang masif. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya manajemen komunikasi publik dan program pelibatan masyarakat untuk menjaga keharmonisan sosial dan memerangi narasi negatif.

Keterbatasan Hak Pengungsi
Keterbatasan ini tidak hanya menghambat développement individu pengungsi tetapi juga menciptakan generasi yang hilang, di mana anak-anak tumbuh tanpa pendidikan yang memadai dan orang dewasa kehilangan keahlian profesional mereka karena tidak dapat bekerja selama bertahun-tahun.
Hak dan Kewajiban Pengungsi Selama di Indonesia
Meskipun status hukum mereka ambigu, kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan memberikan serangkaian hak dasar bagi pengungsi, sambil juga menetapkan kewajiban yang harus mereka penuhi selama tinggal di Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan proses penanganan berjalan lancar.
Hak-hak utama yang diakui secara de facto bagi pengungsi yang terdaftar di UNHCR meliputi hak atas perlindungan dari pengembalian paksa (non-refoulement), hak atas tempat tinggal yang aman (meskipun sederhana), akses terhadap makanan dan kebutuhan pokok, serta akses darurat ke layanan kesehatan. Anak-anak pengungsi juga memiliki hak untuk bermain dan menerima pendidikan informal melalui pusat-pusat belajar yang dikelola oleh komunitas atau LSM.
Di sisi lain, pengungsi memiliki kewajiban untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk menghormati norma-norma sosial dan budaya masyarakat setempat. Mereka juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia, termasuk Imigrasi dan Kepolisian, serta dengan UNHCR dalam seluruh proses verifikasi dan pencarian solusi jangka panjang. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan sanksi, termasuk penempatan di rumah detensi.
| Aspek Hak | Warga Negara Indonesia | Pengungsi Terdaftar di Indonesia |
|---|---|---|
| Status Hukum | Penuh, diakui konstitusi | Sementara, di bawah perlindungan UNHCR & izin tinggal terbatas Imigrasi |
| Hak Bekerja | Ya, di sektor formal dan informal | Tidak, dilarang bekerja di sektor formal |
| Hak Pilih | Ya, dalam pemilihan umum | Tidak |
| Akses Pendidikan Formal | Ya, di sekolah negeri & swasta | Tidak, hanya akses ke pusat belajar informal |
| Kepemilikan Properti | Ya | Tidak |
| Kebebasan Bergerak | Ya, di seluruh wilayah Indonesia | Terbatas, sering kali diwajibkan melapor |
| Akses Kesehatan | Ya, melalui BPJS dan fasilitas publik | Terbatas, umumnya melalui klinik mitra IOM/UNHCR untuk kasus dasar & darurat |
Tabel perbandingan di atas secara jelas menggambarkan perbedaan fundamental antara hak yang dimiliki warga negara dan hak terbatas yang dimiliki pengungsi. Kesenjangan ini menggarisbawahi sifat sementara dari keberadaan mereka di Indonesia dan urgensi untuk menemukan solusi yang lebih permanen.
Arah Kebijakan ke Depan dan Rekomendasi
Di tengah dinamika global yang terus berubah, kebijakan pemerintah terkait penanganan pengungsi perlu bersifat adaptif dan berwawasan ke depan. Model penanganan yang ada, bien que humanitaire, bersifat ad hoc dan sangat bergantung pada faktor eksternal. Untuk menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan dan manusiawi, beberapa area kebijakan perlu dipertimbangkan untuk perbaikan dan pengembangan.
Pertama, penguatan kerangka hukum domestik. Perpres 125/2016 adalah awal yang baik, tetapi diperlukan aturan turunan yang lebih detail di tingkat kementerian/lembaga. Peraturan ini harus mengalokasikan anggaran spécifique dari APBN untuk penanganan darurat, sehingga tidak membebani APBD. Selain itu, perlu ada prosedur operasi standar (SOP) yang lebih seragam di seluruh daerah mengenai koordinasi, penyediaan akomodasi, dan pelibatan masyarakat.
Kedua, mempertimbangkan pemberian hak kerja terbatas. Larangan total untuk bekerja adalah salah satu aspek paling problematis dari kebijakan saat ini. Pemerintah dapat menjajaki model pemberian izin kerja terbatas di sektor-sektor tertentu yang kekurangan tenaga kerja, atau mengizinkan pengungsi untuk terlibat dalam wirausaha skala kecil. Langkah ini tidak hanya akan mengembalikan martabat dan kemandirian pengungsi, tetapi juga mengurangi beban finansial negara dan UNHCR, bahkan berpotensi memberikan kontribusi ekonomi positif.
Ketiga, penguatan diplomasi untuk solusi tahan lama. Pemerintah Indonesia harus lebih proaktif dalam diplomasi internasional untuk mendorong negara-negara maju agar meningkatkan kuota resettlement. Selain itu, diplomasi juga perlu diarahkan untuk menyelesaikan konflik di negara asal para pengungsi, yang merupakan akar masalah dari krisis ini. Mengadvokasikan solusi di hulu akan mengurangi tekanan di negara-negara transit seperti Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan Tambahan:
- Program Pendidikan dan Vokasi: Mengizinkan anak-anak pengungsi mengakses sekolah lokal atau mendirikan program vokasi bagi pengungsi dewasa. Ini adalah investasi jangka panjang bagi masa depan mereka, di mana pun mereka akan tinggal.
- Kampanye Edukasi Publik: Meluncurkan kampanye nasional untuk memberikan informasi yang akurat tentang siapa itu pengungsi, mengapa mereka ada di Indonesia, dan bagaimana kontribusi positif yang bisa mereka berikan. Ini penting untuk melawan misinformasi dan membangun empati.
- Mekanisme Pembagian Beban Regional: Mendorong ASEAN untuk mengembangkan sebuah kerangka kerja regional (regional burden-sharing mechanism) untuk penanganan pengungsi, mirip dengan yang diusulkan dalam Bali Process. Hal ini akan memastikan bahwa beban tidak hanya ditanggung oleh beberapa negara saja.
—
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Mengapa Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951?
A: Ada beberapa alasan kompleks. Salah satunya adalah kekhawatiran bahwa ratifikasi akan mengubah Indonesia dari negara transit menjadi negara tujuan, yang berpotensi menarik lebih banyak pencari suaka. Selain itu, ada pertimbangan mengenai kedaulatan nasional serta keterbatasan ekonomi dan sosial untuk dapat memberikan hak penuh kepada pengungsi seperti yang diamanatkan konvensi.
Q: Apakah pengungsi bisa bekerja di Indonesia?
A: Secara hukum, tidak. Pengungsi dilarang bekerja di sektor formal di Indonesia. Mereka sepenuhnya bergantung pada bantuan dari UNHCR dan IOM. Larangan ini adalah salah satu tantangan terbesar yang mereka hadapi, karena menyebabkan hilangnya keahlian dan kemandirian finansial.
Q: Berapa lama pengungsi tinggal di Indonesia?
A: Tidak ada batasan waktu yang pasti. Masa tinggal mereka bergantung sepenuhnya pada proses penempatan ke negara ketiga (resettlement) oleh UNHCR, yang bisa memakan waktu mulai dari beberapa tahun hingga lebih dari satu dekade. Proses ini sangat lambat karena kuota penerimaan dari negara-negara maju sangat terbatas.
Q: Apa bedanya pencari suaka dan pengungsi?
A: "Pencari suaka" (asylum seeker) adalah seseorang yang telah mengajukan klaim untuk mendapatkan perlindungan sebagai pengungsi tetapi klaimnya belum diputuskan. "Pengungsi" (refugee) adalah seseorang yang klaimnya telah diverifikasi oleh UNHCR dan terbukti memiliki ketakutan yang beralasan atas persekusi di negara asalnya, sehingga berhak atas perlindungan internasional.
—
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah terkait penanganan pengungsi di Indonesia mencerminkan sebuah dualisme yang kompleks: komitmen kemanusiaan yang kuat di satu sisi, dan keengganan untuk terikat secara hukum formal di sisi lain. Perpres 125 Tahun 2016 telah menjadi langkah maju yang signifikan dalam menyediakan kerangka kerja koordinasi, namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar terkait pendanaan, ketidakpastian jangka panjang bagi pengungsi, dan potensi gesekan sosial.
Pada intinya, Indonesia telah menunjukkan kemurahan hati yang luar biasa, sering kali melampaui kewajiban hukumnya. Namun, model penanganan yang bersifat sementara dan reaktif tidak lagi memadai untuk menghadapi krisis yang berkepanjangan. Ke depan, Indonesia perlu bergerak menuju pendekatan yang lebih holistik, berkelanjutan, dan manusiawi. Ini melibatkan penguatan kerangka hukum domestik, penjajakan hak kerja terbatas, peningkatan diplomasi, serta edukasi publik yang masif. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya dapat mengelola tantangan ini dengan lebih baik, tetapi also meneguhkan perannya sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan welas asih di panggung global.
***
Ringkasan Artikel
Artikel "Menelaah Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Pengungsi" menganalisis secara mendalam kerangka kebijakan Indonesia dalam menghadapi isu pengungsi. Poin utamanya adalah Indonesia, meskipun tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, tetap memegang teguh prinsip kemanusiaan non-refoulement dan telah melegalkan prosedur penanganan melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini mengatur koordinasi antarlembaga pemerintah, mulai dari penemuan hingga penampungan, dengan kolaborasi vital dari UNHCR dan IOM yang menangani pendanaan dan penentuan status pengungsi.
Artikel ini menyoroti tantangan utama dalam implementasi kebijakan, yaitu keterbatasan anggaran, ketidakpastian jangka panjang bagi pengungsi yang terdampar selama bertahun-tahun, serta potensi gesekan sosial akibat misinformasi. Hak-hak pengungsi di Indonesia sangat terbatas; mereka tidak memiliki hak untuk bekerja secara formal atau mengakses pendidikan formal, yang menciptakan kondisi kerentanan dan ketergantungan.
Sebagai solusi, artikel ini merekomendasikan arah kebijakan ke depan yang lebih berkelanjutan. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan regulasi domestik, penjajakan pemberian hak kerja terbatas untuk meningkatkan kemandirian pengungsi, serta penguatan diplomasi untuk mempercepat proses resettlement ke negara ketiga. Pada akhirnya, artikel menyimpulkan bahwa pendekatan yang lebih holistik dan proaktif diperlukan agar Indonesia dapat mengelola isu pengungsi secara lebih manusiawi dan efektif, sejalan dengan citra bangsa yang welas asih.















