Peristiwa Viral di Media Sosial

Seorang pengemudi mobil yang melaju berlawanan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Insiden ini terjadi pada Rabu sore (25/2) lalu dan diunggah ke berbagai platform, menarik perhatian publik karena tindakan pengemudi yang dianggap mirip adegan film.

Keterangan dari Ps Kasat Lantas

Menurut Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Utomo, kejadian dimulai ketika mobil bergerak dari arah utara ke selatan. “Saat hendak dihentikan petugas, kendaraan itu tetap melaju ke arah selatan,” terangnya. Di Jalan Gunung Sahari IV, mobil tiba-tiba berbelok ke arah lawan. Lalu, melanjutkan perjalanan ke Jalan Bungur Besar Raya, lalu mengubah arah kembali ke timur di Jalan Gunung Sahari V. Setelah itu, mobil terus melaju hingga menabrak mobil polisi.

Rekayasa Lalu Lintas oleh Tersangka

Menurut keterangan di lokasi, pengemudi mobil yang berinisial HM (25) berusaha melarikan diri setelah menabrak beberapa kendaraan. Warga mengungkapkan, mobil tersebut sempat terjepit oleh sejumlah kendaraan, termasuk mobil Avanza dan busway. “Kendaraan itu akhirnya tidak berkutik setelah terjepit dari segala penjuru,” kata Wawa (53), warga RT 10 RW 04, Kelurahan Pasar Baru. HM, yang saat ditangkap terlihat bengong, kini telah diamankan sebagai tersangka.

“Posisinya sudah terjepit seperti itu, y” ujar Wawa.

Reaksi Massa dan Penumpang

Beberapa warga yang melihat insiden langsung mengambil langkah tegas, termasuk memecahkan kaca mobil. Dalam keadaan ricuh, tiga penumpang mobil tampak tenang, sementara satu di antaranya panik. “Yang perempuannya nggak ada rasa kayak takut atau apa, yang perempuan santai, main HP,” keluh Wawa. Sementara itu, Frangky (58) yang sedang bersantai di pos pinggir Kali Ciliwung, mengatakan terkejut melihat suara tembakan peringatan petugas. “Tiba-tiba ada keramaian, terus ada tembakan polisi buang tembakan. Wah, ini ada apaan nih?” tuturnya.

“Nah, tiba-tiba ada keramaian, terus ada tembakan polisi buang tembakan. Wah, ini ada apaan nih? Kita pada lari ke sana gitu,” kata Frangky.

Penyebab dan Konsekuensi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, mengungkap bahwa HM dijerat dengan Pasal 311 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat kejadian, mobil yang terlibat memiliki empat pelat nomor berbeda, yang menimbulkan pertanyaan tentang tujuan penggunaannya. Meski situasi memanas, HM dan penumpangnya tetap terlihat santai, bahkan mengangkat ponsel di tengah kerumunan.