Komisi III Dorong Sinergi TNI-Polri dalam Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

Dari Jakarta, Komisi III DPR RI mengungkapkan dukungan terhadap kolaborasi antara TNI dan Polri dalam mengusut kasus pembubaran dengan cairan keras terhadap Andrie Yunus. Anggota dewan tersebut meminta kedua institusi tersebut tetap berkoordinasi guna menegakkan proses hukum yang adil. “Kami berharap Polri dan TNI bersinergi dalam mengelola perkara ini, terutama mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP 2025,” jelas Habiburokhman, Ketua Komisi III, dalam rapat khusus yang diadakan Rabu lalu.

Ketentuan Hukum dalam Penanganan Kasus

Komisi III juga mengingatkan untuk mengikuti aturan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal ini menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dari sistem peradilan umum dan militer akan diadili oleh pengadilan umum. “Kami minta keduanya menerapkan aturan tersebut secara konsisten,” ujar Habiburokhman.

Komite III dan Pendirian Panja

Dalam sesi rapat, Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk memantau perkembangan kasus Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. “Komisi III memberikan apresiasi kepada Polri dan semua pihak terlibat atas pengungkapan identitas pelaku,” tambah Habiburokhman.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban serangan oleh seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret. Peristiwa tersebut terjadi setelah ia selesai merekam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. Selanjutnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

“Dua individu yang ditunjukkan tadi berasal dari satu data Polri, dengan inisial BHC dan MAK,” kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu ini.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat personel yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Komandan Puspom, mengungkapkan bahwa keempat anggota dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES sedang diperiksa lebih lanjut. “Semua pelaku berasal dari Denma BAIS TNI,” tambahnya.