Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor POME 2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) pada 2022. Tiga dari tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta.

Modus Perkara Berupa Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa modus perkara ini melibatkan penyimpangan dalam klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

Syarief menjelaskan bahwa modus lainnya melibatkan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Peta ini memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.

Penyimpangan yang Menimbulkan Dampak Sistemik

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Syarief menyebutkan bahwa perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis.

“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara,” jelasnya.

Kerugian Keuangan Negara Diperkirakan Capai Rp14 Triliun

Dia menyebutkan bahwa perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperk

Penyelidikan Terus Berlangsung

Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap lebih lanjut penyebab dan dampak dari praktik korupsi ini, yang berpotensi mengganggu kebijakan pengendalian CPO serta tata kelola komoditas strategis nasional.