RI dan 18 Negara Kecam Israel yang Memperluas Kendali di Tepi Barat

Dalam pernyataan bersama, 19 negara termasuk Indonesia menyampaikan kecaman terhadap tindakan Israel yang memperluas kendali di wilayah Tepi Barat. Para menteri luar negeri serta organisasi Islam internasional menilai bahwa langkah tersebut melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Mereka menegaskan bahwa perluasan besar-besaran tersebut mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai ‘tanah negara’ Israel, mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, serta memperkuat struktur administratif negara penjajah.

“Kami mengutuk serangkaian keputusan Israel yang memperkenalkan perluasan luas terhadap kendali di Tepi Barat. Perubahan ini mengancam hak-hak Palestina dan merusak upaya perdamaian yang sedang dijalankan,”

Dalam pernyataan yang dikutip dari akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI, para menteri menyebutkan bahwa tindakan Israel bertujuan mengubah realitas di lapangan dan memajukan aneksasi wilayah yang tidak dapat diterima. Perluasan tersebut juga dinilai sebagai serangan terhadap keberlangsungan negara Palestina dan implementasi solusi dua negara. Selain itu, mereka mengkritik tindakan Israel yang merusak stabilitas kawasan dalam Rencana 20 Poin untuk Gaza.

Pemukiman Israel dan Pelanggaran Hukum

Kebijakan pemukiman Israel terus ditingkatkan, termasuk persetujuan proyek E1 dan publikasi tender yang mendukung pengembangan wilayah. Tindakan ini dilihat sebagai serangan sengaja yang mengancam status hukum dan demografis Tepi Barat, khususnya Yerusalem Timur. “Kami menolak segala upaya untuk mengubah komposisi wilayah Palestina sejak tahun 1967, termasuk karakter dan statusnya,”

Para menteri juga meminta Israel untuk segera membatalkan kebijakan yang menyebabkan perubahan permanen dan menahan diri dari tindakan mengusir penduduk Palestina. Mereka menyerukan penghentian kekerasan terhadap pemukim Palestina serta tindakan yang merusak status quo di Yerusalem.

Kecaman terhadap Ucapan Dubes AS

Dalam pernyataan tambahan, para menteri menyoroti kecaman terhadap pernyataan Dubes AS yang menyebut Israel berhak atas sebagian besar wilayah Timteng. Mereka menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan historis dan legal di Yerusalem serta situs suci lainnya, terutama selama bulan Ramadan. “Kami menekankan perlunya menghormati status quo di kota suci dan melindungi kepentingan Palestina,”

Pernyataan ini memperkuat dukungan internasional terhadap kebijakan aneksasi dan perluasan wilayah Israel. Keseluruhan kecaman disampaikan oleh 19 negara, Sekjen Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam, yang bersama-sama mengecam langkah-langkah Israel sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah geopolitik Timur Tengah.