Perkembangan Negara-Negara yang Diberi Izin Melintasi Selat Hormuz

Jakarta – Serangan dari Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas publik di negara tersebut, mengorbankan ribuan korban dan membunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Sebagai balasan, Iran melakukan serangan terhadap sejumlah fasilitas militer AS di negara-negara Timur Tengah serta menghambat perlintasan kapal di Selat Hormuz.

Kenaikan ketegangan di sekitar Iran mengakibatkan blokade de facto terhadap Selat Hormuz, jalur utama pengiriman minyak dan LNG dari negara-negara Teluk Persia ke pasar internasional. Blokade ini memengaruhi ekspor dan produksi minyak di kawasan tersebut, yang berdampak pada kenaikan harga bahan bakar di hampir semua negara di dunia.

Menyusul pembatasan tersebut, sekitar 1.900 kapal komersial terjebak di kawasan Selat Hormuz, terutama di Teluk Persia, sejak operasi AS dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Mulai dari awal serangan, Teheran secara efektif menutup jalur perairan strategis itu bagi kapal-kapal yang terkait dengan Amerika Serikat dan Israel, sehingga arus kapal di selat itu terhenti.

Sementara itu, Teheran menyatakan bahwa kapal dari negara-negara lain masih bisa melintasi Selat Hormuz selama tidak terlibat atau mendukung agresi terhadap Iran serta mematuhi sepenuhnya aturan keselamatan dan keamanan.

Kapal-kapal yang berencana melewati selat terpaksa berhenti karena ketegangan militer, dengan sebagian besar kapal yang terjebak menjatuhkan jangkar di perairan terbuka. Hal ini menciptakan gangguan signifikan pada perdagangan maritim di wilayah tersebut.