Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Kasus Korupsi Jadi Pelajaran bagi Kepala Daerah Lain

Korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menarik perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemimpin daerah. “Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya,” kata Dede Yusuf saat diwawancara, Kamis (5/3/2026).

“Setiap orang yang ingin menjadi kepala daerah harus menguasai birokrasi, administrasi, dan juga aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Apalagi jika sudah menjabat beberapa kali sebagai incumbent,” ujarnya.

KPK: Fadia Arafiq Hanya Jalankan Fungsi Seremonial

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Fadia Arafiq mengaku hanya menjalankan tugas formal. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak melakukan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Dianggap Kurang Paham Aturan

Asep menambahkan bahwa Fadia seharusnya lebih memahami tata cara pemerintahan daerah karena menjabat sebagai bupati pada periode kedua. “Fadia Arafiq telah menjabat sebagai bupati selama dua masa pemerintahan dan satu kali sebagai wakil bupati. Maka, ia wajib memahami prinsip good governance secara mendalam,” terang Asep.

Komisi II DPR sebelumnya menyoroti kurangnya pemahaman Fadia Arafiq terhadap prosedur birokrasi. Menurut laporan, ia mengakui bahwa backgroundnya sebagai musisi dangdut membuatnya kurang menguasai sistem administrasi. Hal ini menjadi sorotan karena tugas kepala daerah membutuhkan keahlian dalam pengelolaan urusan pemerintahan.

Dede Yusuf juga menekankan pentingnya kaderisasi partai politik untuk calon kepala daerah. “Sistem kaderisasi perlu diperkuat agar para kandidat bisa memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang melanggar aturan perundang-undangan,” imbuhnya.