Bulog dorong petani jual gabah sesuai masa panen untuk kualitas CBP

Jakarta – Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog, menegaskan pentingnya petani menjual gabah sesuai dengan periode panen yang optimal sebagai upaya mempertahankan kualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Meski sebelumnya penyerapan gabah dilakukan tanpa memperhatikan usia panen, kebijakan terbaru mengharuskan kriteria ini sebagai syarat tambahan.

“Penyerapan gabah saat ini dilakukan dengan catatan usia panen, sehingga tidak semua kondisi gabah dapat diterima,” ujar Rizal setelah menghadiri Rapat Percepatan Realisasi Pendanaan Penyerapan Gabah Setara Beras di Jakarta, Senin.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang menetapkan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta distribusi CBP selama 2026-2029. Rizal menjelaskan bahwa penambahan syarat usia panen bertujuan memastikan gabah yang masuk ke sistem berasal dari hasil panen yang paling baik, sehingga tidak mengalami penurunan kualitas.

Menurut Rizal, praktik panen dini masih terjadi di sejumlah petani karena pengaruh hasil panen lebih awal dari petani lain. Kebijakan baru ini diharapkan mencegah kebiasaan tersebut, memperkuat standar kualitas untuk CBP.

Dalam Inpres yang sama, pemerintah juga menetapkan target penyerapan beras tahun 2026 sebesar 4 juta ton. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 3 juta ton dan berhasil terpenuhi sesuai rencana. Hingga April 2026, Bulog telah menyerap sekitar 1,9 juta ton beras setara, atau hampir 48 persen dari target.

Selain itu, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani pada masa panen ditetapkan tetap di Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan ketersediaan stok beras. Hingga April, stok CBP yang dikelola Bulog mencapai 4,727 juta ton.