Barantin musnahkan 312 ton MBM asal Brasil yang mengandung porcine

Barantin Menghancurkan 312 Ton MBM Brasil yang Mengandung Porcine

Indocrowdfunding.com – Bogor menjadi saksi pemusnahan massal terhadap 312 ton meat bone meal (MBM) yang berasal dari Brasil. Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil keputusan tegas untuk menghancurkan komoditas tersebut senilai Rp2,4 miliar. Langkah ini diambil setelah hasil analisis laboratorium mengonfirmasi keberadaan porcine di dalam bahan pakan tersebut. Padahal, dokumen resmi serta kemasan produk secara jelas menyatakan bebas dari unsur babi.

Proses Pemusnahan dan Alasan Keputusan

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa kedatangan mereka pada hari itu memang disengaja untuk menyaksikan langsung proses penghancuran MBM impor dari Brasil. Sebanyak 312 ton produk tersebut dicegah peredarannya karena terbukti mengandung porcine. MBM sendiri merupakan bahan berbentuk tepung yang dihasilkan melalui pengolahan daging dan tulang hewan. Produk ini berfungsi sebagai salah satu bahan tambahan penting dalam pakan unggas.

Hari ini kita sengaja datang menyaksikan proses pemusnahan MBM yang merupakan barang impor dari Brasil. Sebanyak 312 ton MBM tersebut dicegah agar tidak beredar karena mengandung porcine.

Menurut Karding, produk tersebut sebenarnya dinyatakan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun bakteri Salmonella. Namun, kandungan porcine menjadi kendala utama yang menyebabkan produk tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati antara Indonesia dan Brasil. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah dalam hal ini.

Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Media pembawa tidak boleh membawa hama atau penyakit dan komoditas yang masuk juga harus memenuhi ketentuan halal.

Barantin memilih opsi pemusnahan dibandingkan mengembalikan produk ke negara asal. Kekhawatiran utama adalah produk dapat dialihkan melalui pelabuhan lain. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Karding menjelaskan bahwa tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan dapat berupa penolakan atau pemusnahan. Dalam kasus ini, pemerintah memilih pemusnahan agar produk dipastikan tidak kembali beredar.

Kita tidak memilih jalan re-ekspor karena khawatir barang tersebut berganti pelabuhan. Kedua, tindakan ini untuk memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha berpikir berkali-kali untuk melakukan hal yang sama.

Detail Proses dan Konsekuensi Hukum

Pemusnahan dilakukan di fasilitas perusahaan pengelola limbah terintegrasi PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berlokasi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan adalah stabilisasi sebelum produk ditimbun sesuai prosedur pengolahan limbah. Karding menyampaikan bahwa seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab perusahaan pengimpor sehingga tidak dibebankan kepada anggaran pemerintah.

Barantin juga menegaskan bahwa kasus tersebut dapat dibawa ke proses pidana apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan indikasi tindak pidana. Hal ini termasuk dugaan kesengajaan atau pemalsuan dokumen. Karding menegaskan bahwa jika ada indikasi pidana, kasus ini akan dibawa ke proses pidana dengan tidak ada toleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat.

Kalau ada indikasi pidana, kasus ini akan kami bawa ke proses pidana. Jangan coba main-main, tidak ada toleransi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat.

Tindakan Kementerian Pertanian dan BPJPH

Kementerian Pertanian telah mencabut persetujuan terhadap satu unit usaha di Brasil yang mengekspor MBM tersebut ke Indonesia. Selain itu, empat unit usaha lainnya juga dibekukan sementara sambil menunggu penjelasan dari otoritas berwenang di Brasil. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta Amir Hasanuddin menjelaskan bahwa komoditas sebanyak 12 kontainer itu dinyatakan positif mengandung porcine.

Temuan tersebut mencakup material genetik (DNA), protein, atau komponen biologis yang berasal dari babi berdasarkan pengujian laboratorium karantina. Temuan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan pemasukan dari Kementerian Pertanian dan sertifikat kesehatan yang mensyaratkan MBM tidak mengandung porcine. Kemasan produk dari Brasil juga mencantumkan keterangan free from pork atau bebas dari unsur babi.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai temuan tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyebutkan bahwa dokumen dan kemasan produk mencantumkan keterangan free from pork, sedangkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine. Haikal menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran yang serius karena di dokumennya ada sertifikasi halal dan pada karungnya tertulis free from pork, tetapi faktanya masih ditemukan porcine.

Ini pelanggaran yang serius. Di dokumennya ada sertifikasi halal dan pada karungnya tertulis free from pork, tetapi faktanya masih ditemukan porcine.

Haikal menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut menunjukkan kolaborasi antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan keamanan dan kehalalan. Kolaborasi multidisiplin ini menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem karantina dan jaminan kehalalan produk impor di Indonesia.