Disbun Jambi targetkan 7.800 hektare PSR sasar delapan kabupaten
Disbun Jambi Targetkan 7 800 Hektare Program PSR untuk Delapan Kabupaten
Indocrowdfunding.com – Kota Jambi kembali menjadi sorotan dalam pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit nasional. Dinas Perkebunan (Disbun) Jambi secara resmi mengumumkan ambisi besar mereka untuk mencapai target 7.800 hektare melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Program strategis ini dijadwalkan akan tuntas dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. Menariknya, fokus utama tidak hanya pada seluruh wilayah Jambi, melainkan lebih spesifik pada delapan kabupaten dan kota dari total sebelas wilayah administrasi yang ada di provinsi ini.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, mengungkapkan bahwa proses validasi data saat ini masih terus berlangsung secara intensif di lapangan. Ia menegaskan bahwa target minimal yang akan dicapai adalah melampaui angka tujuh ribu hektare. “Tahun ini proses validasi masih berjalan, yang jelas kita menargetkan lebih dari tujuh ribu hektare,” ujar Hendrizal saat ditemui di Kota Jambi pada hari Rabu. Pernyataan ini menunjukkan optimisme tinggi dari Disbun Jambi terhadap pencapaian target mereka.
Mekanisme dan Tujuan Program PSR Nasional
Program PSR merupakan inisiatif nasional yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tujuan utama dari program ini adalah memberikan bantuan finansial kepada para petani untuk memperbaharui kebun kelapa sawit mereka yang telah berusia lebih dari dua puluh lima tahun. Dengan demikian, produktivitas lahan dapat meningkat secara signifikan seiring dengan penggunaan bibit unggul dan teknologi modern. Program ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani sawit di seluruh Indonesia.
Hingga memasuki semester pertama atau bulan Juni tahun 2026, realisasi program ini telah menyentuh angka 3.054 hektare. Distribusi realisasi tersebut tersebar di berbagai wilayah dengan komposisi yang bervariasi. Kabupaten Batang Hari mencatat luas 199 hektare, sementara Kabupaten Bungo memimpin dengan 1.279 hektare. Kabupaten Merangin mencapai 144 hektare, dan Muaro Jambi sebesar 553 hektare. Kabupaten Sarolangun serta Kabupaten Tebo masing-masing mencatatkan 241 hektare. Sisa alokasi sebesar 397 hektare didominasi oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Tantangan Legalitas dan Upaya Pemenuhan Target
Salah satu hambatan utama dalam percepatan program adalah masalah legalitas lahan. Hendrizal menjelaskan bahwa petani harus memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan lahan tersebut tidak boleh berada di dalam kawasan hutan. Surat rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bangka Belitung menjadi syarat mutlak. “Proses itu yang menghambat, tapi terus kita dorong supaya target PSR bisa tercapai,” jelasnya. Disbun Jambi terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses ini.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Disbun Jambi terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah mendorong petani untuk mempercepat pengumpulan data guna keperluan rekomendasi teknis atau Rekomtek. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan target tahunan dapat tercapai sesuai jadwal. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan petani menjadi kunci keberhasilan program ini.
Sejarah dan Perkembangan Pembiayaan Program
Rakhmat Dharmawan, Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluh Disbun Jambi, menambahkan bahwa sejak program ini digulirkan pertama kali pada tahun 2017, jumlah penerima manfaat di Jambi telah mencapai 18.981 petani. Total luas lahan yang telah diremajakan mencapai 42.103 hektare. Selama periode tersebut, besaran pembiayaan peremajaan mengalami tiga kali perubahan signifikan. Perubahan ini menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan petani yang terus berkembang.
Pada tahun 2017, setiap hektare lahan petani menerima bantuan sebesar Rp25 juta. Angka ini kemudian naik menjadi Rp30 juta pada tahun 2019. Perubahan paling dramatis terjadi pada tahun 2024 hingga saat ini, dimana pemerintah meningkatkan alokasi dana menjadi Rp60 juta per hektare. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan petani sawit. Disbun Jambi targetkan 7 800 hektare sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap kelompok petani yang ingin mengajukan program PSR harus memiliki minimal 20 anggota. Selain itu, luas lahan yang diajukan juga harus mencapai paling sedikit 50 hektare. “Kita terus mendorong sawit yang sudah waktunya diremajakan segera dilakukan, karena program ini sangat membantu masyarakat,” tutup Rakhmat Dharmawan. Dengan dukungan yang tepat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi ekonomi lokal Jambi.
