Kemenhub: Angkutan perintis 3TP tetap beroperasi sepanjang 2026

Kemenhub: Layanan Angkutan Perintis 3TP Berjalan Hingga Akhir 2026

Indocrowdfunding.com – Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengonfirmasi bahwa seluruh layanan angkutan perintis yang melayani kawasan tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) akan terus beroperasi sampai dengan akhir tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga serta memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa komitmen pemerintah untuk menjaga kelancaran layanan keperintisan di seluruh pelosok Indonesia akan terus dipertahankan.

“Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun,” ujar Aan Suhanan.

Pemerintah melalui Kemenhub menegaskan bahwa layanan angkutan perintis mencakup tiga kategori utama, yaitu angkutan perintis jalan, angkutan perintis barang, serta angkutan perintis penyeberangan. Ketiga jenis layanan ini dirancang untuk memperkuat konektivitas di wilayah 3TP secara menyeluruh.

Menurut Aan, layanan angkutan perintis merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di kawasan 3TP. Layanan ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas penduduk, distribusi logistik, serta membantu menggerakkan roda perekonomian di tingkat daerah.

Regulasi dan Statistik Layanan 2026

Untuk mengatur operasional angkutan jalan perintis, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan jaringan trayek angkutan orang yang digunakan untuk penyelenggaraan angkutan jalan perintis pada tahun 2026.

Aan menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pemerintah menyelenggarakan sebanyak 313 trayek angkutan jalan perintis yang tersebar di 32 provinsi. Untuk mendukung operasional tersebut, tersedia 640 unit bus dengan alokasi anggaran sebesar Rp161,2 miliar.

Selain angkutan darat, pemerintah juga menghadirkan layanan angkutan penyeberangan perintis. Layanan ini bertujuan untuk menghubungkan pulau-pulau serta wilayah-wilayah yang belum memiliki akses penyeberangan komersial, sehingga konektivitas masyarakat tetap terjaga.

“Angkutan penyeberangan perintis yang telah kami tetapkan pada tahun 2026 ini melayani 265 lintasan di 24 provinsi. Ada sekitar 101 kapal yang disediakan untuk menghubungkan dan memperkuat konektivitas antar pulau,” kata Aan.

Penetapan layanan angkutan penyeberangan perintis diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran 2026.

Konfirmasi Layanan di NTT

Sehubungan dengan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait layanan angkutan penyeberangan perintis di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Ditjen Perhubungan Darat memberikan klarifikasi bahwa layanan tersebut tetap beroperasi sesuai dengan rencana operasional tahun 2026.

Aan menegaskan bahwa layanan angkutan penyeberangan perintis di NTT masih berjalan hingga akhir tahun. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga konektivitas masyarakat melalui angkutan perintis di wilayah tersebut.

Secara khusus, untuk layanan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi NTT, pagu anggaran penyelenggaraannya mencapai Rp27.999.545.000. Hingga saat ini, layanan di wilayah tersebut masih terus berjalan sesuai dengan rencana operasional yang telah ditetapkan.

“Kami terus memantau agar pelayanan angkutan perintis di wilayah 3TP tetap berjalan dengan semestinya. Dengan adanya layanan ini, kami berharap konektivitas antar wilayah dapat semakin terjaga, mobilitas masyarakat tetap lancar serta aktivitas ekonomi di daerah dapat terus berjalan,” kata Aan.