Key Discussion: Kementerian ATR tekankan penguatan data dalam RUU Komoditas Strategis
Kementerian ATR Tekankan Penguatan Data dalam RUU Komoditas Strategis
Key Discussion – Jakarta, Senin — Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan data sebagai fondasi RUU Komoditas Strategis. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus dimulai dengan memastikan kualitas dan keakuratan data yang digunakan.
Transparansi Data sebagai Prioritas
Virgo menekankan bahwa instansi terkait perlu memiliki kewajiban untuk mempublikasikan data secara transparan. “Penguatan data menjadi prioritas, karena regulasi yang dihasilkan harus merefleksikan kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujar dia. Ia menyatakan bahwa data yang akurat akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang efektif. Menurut Virgo, kementerian/lembaga harus berkomitmen pada kejelasan informasi, sehingga RUU dapat mewujudkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
“Kami sendiri sudah mengunggah data ke platform bhumi.atrbpn.go.id, yang bisa diakses oleh publik,” kata Virgo. Ia menambahkan bahwa data yang tersedia hingga kini mencakup hak atas tanah, nilai tanah, serta aspek tata ruang. Namun, untuk memperkaya analisis, ia mengusulkan penggunaan data tambahan seperti curah hujan, aliran sungai, dan risiko bencana.
Integrasi Data Berbasis Spasial
Menurut Virgo, penggunaan data berbasis spasial yang terintegrasi dapat menjadi acuan penting dalam perencanaan dan pengembangan komoditas strategis. “Dengan menggabungkan informasi pertanahan, tata ruang, serta data tematik lainnya, kita bisa menjamin keberlanjutan pengelolaan lahan,” katanya. Ia juga menyarankan bahwa RUU sebaiknya menekankan pada penguatan sistem informasi lahan yang mendukung pengambilan kebijakan lebih rasional.
Dalam menyusun RUU, Virgo mengusulkan beberapa model kebijakan. Pertama, digitalisasi data pertanahan untuk memudahkan akses dan pengelolaan. Kedua, identifikasi potensi lahan yang cocok untuk komoditas strategis. Ketiga, integrasi data antara pertanahan, tata ruang, dan aspek komoditas. “Kombinasi data ini akan meningkatkan keberhasilan RUU dalam menjangkau kebutuhan pertanian dan industri,” jelasnya.
Langkah Kebijakan untuk Penguatan Lahan
Virgo menyoroti perlunya perlindungan khusus terhadap lahan strategis, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia mengusulkan zonasi berbasis komoditas strategis sebagai langkah untuk memastikan lahan tersebut tidak dialokasikan secara tidak tepat. Selain itu, integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan proses perizinan diharapkan menjadi bagian dari RUU untuk meminimalkan konflik penggunaan lahan.
Lebih lanjut, Virgo menyampaikan rekomendasi lain seperti optimasi pemanfaatan tanah terlantar, konsolidasi lahan yang digunakan, serta penerapan skema kepemilikan bersama untuk meningkatkan luas pemilikan. “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya diferensiasi antara kepemilikan oleh individu dan perusahaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sistem insentif dan disinsentif fiskal pertanahan perlu diperkuat agar penggunaan lahan dapat disesuaikan dengan potensi dan daya dukung wilayah.
“Data kita saat ini masih terbatas pada aspek tanah dan tata ruang. Jika ditambahkan data lingkungan, seperti aliran sungai dan risiko bencana, maka kita bisa melihat kemungkinan penggunaan lahan secara lebih holistik,” kata Virgo. Ia menekankan bahwa data yang lengkap akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan komoditas strategis.
Dalam konteks pengelolaan lahan, Virgo juga menyoroti pentingnya memperhatikan keberlanjutan. “Penguatan data dan informasi ini akan memastikan bahwa setiap lahan digunakan secara optimal sesuai fungsinya,” ujarnya. Ia berharap dengan adanya RUU yang berbasis data, pengembangan komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Sebagai contoh, data curah hujan dapat menjadi indikator untuk menentukan keberlanjutan pertanian di suatu wilayah. Sementara data rawan bencana akan membantu menghindari alokasi lahan di area berisiko tinggi. Virgo juga menyebutkan bahwa data macam-macam seperti ketersediaan air, kondisi tanah, dan akses infrastruktur perlu diperhatikan agar hasil RUU lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Menurut Virgo, RUU Komoditas Strategis harus menjadi penghubung antara data pertanahan dengan kebijakan yang relevan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat didasarkan pada fakta dan analisis yang utuh,” katanya. Dengan pendekatan ini, ia yakin RUU dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan industri strategis.
Kementerian ATR/BPN berharap penguatan data menjadi pondasi utama dalam penyusunan RUU ini. “Kita perlu konsistensi antara data yang diterbitkan dan kebijakan yang diimplementasikan,” ujar Virgo. Ia menambahkan bahwa sinergi antara berbagai instansi akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan peningkatan kualitas data secara nasional.
Langkah-langkah yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan lahan dan memastikan bahwa komoditas strategis dapat berkembang sesuai dengan potensi daerah. Dengan data yang lengkap dan akurat, RUU tersebut akan menjadi acuan yang lebih efektif dalam mencapai keberlanjutan sektor pertanian dan kebijakan tata ruang.
