Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua

Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan pada Layanan Roda Dua

Main Agenda – Jakarta, Antaranews – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan mengenai pemotongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) saat ini lebih diarahkan ke layanan kendaraan dua roda, bukan empat roda. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk mengatur sektor transportasi berbasis aplikasi, dengan fokus pada penggunaan kendaraan roda dua yang lebih luas. “Pemotongan komisi 8 persen sekarang ini ditujukan untuk layanan roda dua karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudi di sektor ini memang lebih besar,” jelas Menhub dalam wawancara di Jakarta, Minggu.

Prioritas Regulasi Berdasarkan Dominasi Pengguna

Dudy menjelaskan bahwa pemerintah memilih untuk memfokuskan aturan komisi ojol pada kendaraan dua roda karena layanan tersebut memiliki basis pengguna dan pengemudi yang lebih luas dibandingkan layanan roda empat. “Kita melihat bahwa jumlah pengguna ojol roda dua jauh lebih banyak, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak yang lebih signifikan,” katanya. Ia menambahkan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi operator dan mitra dalam industri transportasi digital.

Kebijakan yang saat ini dalam proses penyusunan hanya berlaku bagi layanan ojol yang menggunakan kendaraan dua roda. Hal ini berarti angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dengan mobil masih belum diatur secara nasional. Menhub mengatakan bahwa kewenangan pengaturan angkutan roda empat berbeda dengan ojek online karena di Jabodetabek, kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, sedangkan di wilayah lain dikelola oleh pemerintah daerah.

Rencana Perluasan Regulasi dan Diskusi dengan Stakeholder

Ia juga menyebutkan bahwa ada usulan dari perusahaan aplikasi untuk mengatur komisi ojol roda empat secara pusat, sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia. Namun, Menhub menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam proses evaluasi dan perlu didiskusikan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi. “Kita harus bicara dengan semua stakeholder, tidak hanya operator, tapi juga pemerintah daerah, agar kebijakan yang diambil bisa memenuhi kebutuhan semua pihak,” ujarnya.

Menhub menjelaskan bahwa keputusan untuk membatasi komisi maksimal 8 persen diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengaturan sektor transportasi daring. “Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan operator dan pengemudi, terutama dalam menangani risiko operasional yang dihadapi mitra,” kata Menhub. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka, tapi juga tindakan strategis untuk menciptakan struktur bisnis yang lebih adil.

Implementasi Kebijakan Mulai 1 Juli 2026

Menurut Dudy, kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan keputusan ini pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. “Kebijakan ini langsung diberlakukan tanpa uji coba, kita akan menilai respons dari masyarakat dan operator di lapangan,” jelas Menhub.

Perpres 27 Tahun 2026: Langkah untuk Melindungi Hak Pengemudi

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemotongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojol menjadi 8 persen. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menegaskan hak pengemudi yang setiap hari bekerja keras di jalan raya. “Saya tidak setuju dengan potongan 10 persen, harus di bawah 10 persen agar pengemudi tidak merasa dirugikan,” kata Presiden.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi pengemudi ojol yang bekerja di jalan raya. Menurut Presiden, skema pembagian hasil sebelumnya belum adil, karena pengemudi sering kali mendapat bagian pendapatan yang lebih kecil dibandingkan operator. “Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan bisnis dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Perspektif Daerah dan Konsensus Nasional

Dudy mengakui bahwa ada keberagaman perspektif antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengaturan ojol. Ia menyatakan bahwa kewenangan untuk mengatur angkutan roda empat berbeda dengan ojol karena peran Kementerian Perhubungan lebih dominan di Jabodetabek. “Di daerah lain, pemerintah provinsi lebih berwenang mengatur penggunaan kendaraan empat roda, sehingga ada ruang untuk kesesuaian kebijakan lokal,” kata Menhub.

Menurutnya, kebijakan nasional harus diimbangi dengan kebijakan daerah agar bisa berjalan harmonis. “Kita perlu mencari titik temu antara kepentingan operator dan pemerintah daerah, agar semua pihak bisa merasakan manfaat dari keberadaan ojol,” jelas Dudy. Ia juga menekankan bahwa regulasi 8 persen untuk roda dua adalah langkah awal, dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan aturan yang lebih komprehensif di masa depan.

Dalam keseluruhan pembahasan, Menhub menggarisbawahi bahwa keberadaan ojol tetap menjadi bagian penting dari sistem transportasi Indonesia. “Kebijakan ini tidak akan menghentikan pertumbuhan sektor ojol, justru membantu menyempurnakan struktur manajemen dan pelayanan,” tegasnya. Ia berharap dengan regulasi ini, semua pihak dapat terlibat secara aktif dalam pengembangan industri transportasi berbasis teknologi.