New Policy: Wamenpar tegaskan penindakan akomodasi ilegal di OTA demi keadilan

Wamenpar Tekankan Tindakan Penegakan Hukum Akomodasi Tak Resmi di OTA untuk Menciptakan Keadilan

New Policy – Dalam acara pameran Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Kabupaten Badung, Sabtu, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap akomodasi tak resmi yang ditampilkan di platform agen perjalanan daring (OTA) bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha pariwisata. Teguran ini dilontarkan sebagai respons terhadap praktik bisnis yang dianggap tidak seimbang, di mana pemain usaha yang telah memenuhi syarat administratif dan menjalankan usaha sesuai aturan seringkali kehilangan peluang pasar karena persaingan dengan akomodasi ilegal.

Persaingan Tidak Adil antara Akomodasi Legal dan Ilegal

Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa keadilan dalam industri pariwisata sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor tersebut. “Banyak pengusaha yang sudah memiliki izin lengkap dan mematuhi regulasi, termasuk membayar pajak secara rutin, tetapi justru terlalu sering dikalahkan oleh akomodasi ilegal yang dijual lewat platform OTA,” katanya. Ia menyoroti bahwa akomodasi yang tidak terdaftar secara resmi bisa menawarkan harga lebih rendah atau promosi menarik tanpa memperhatikan kewajiban administratif, yang pada akhirnya merugikan usaha yang sudah berjalan sejak lama.

“Jadi soal penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi seperti pajak dan lain sebagainya, tetapi ini adalah untuk keadilan bisnis,” ucap Ni Luh Puspa. “Apapun alasannya, patuh dengan regulasi kan menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan tadi.”

Menurutnya, akomodasi ilegal yang semakin banyak di platform OTA tidak hanya merugikan pengusaha pariwisata, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah seperti penipuan atau kualitas layanan yang tidak terjamin. “Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu, kami kolaborasi dengan Pemprov Bali dan memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila,” sambungnya. Penegakan hukum ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan semua pemain usaha pariwisata memiliki kesempatan yang sama dalam membangun bisnis mereka.

Proses Legalisasi dan Dukungan Pemerintah

Kementerian Pariwisata telah melakukan program penataan vila sejak tahun 2025, yang tidak hanya berupa pemeriksaan dan pembersihan akomodasi ilegal, tetapi juga pendampingan kepada pengusaha yang ingin memperoleh izin usaha secara resmi. “ Kami tidak hanya meminta mereka untuk mengurus izin secara legal, tetapi juga mendampingi prosesnya,” jelas Ni Luh Puspa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kredibilitas usaha pariwisata di Indonesia, serta mengurangi risiko kejahatan atau praktik tidak etis dalam bisnis.

Menurut data yang dihimpun, jumlah pengusaha akomodasi yang sedang berproses untuk memperoleh izin telah mengalami peningkatan signifikan, terutama di wilayah Bali. Ni Luh Puspa menekankan bahwa perizinan tidak hanya menjadi syarat masuk ke platform OTA, tetapi juga menjadi dasar untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata. “Dengan adanya legalitas, pengusaha bisa terus berkembang, sementara akomodasi ilegal akan dibatasi agar tidak mengganggu kestabilan pasar,” tambahnya.

Kolaborasi dengan OTA dan Pemprov Bali

Dalam upaya menciptakan sistem yang lebih adil, Kementerian Pariwisata berencana memperkuat kolaborasi dengan platform OTA. “Kami minta OTA agar hanya menerima anggota yang memiliki legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Ni Luh Puspa. Hal ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan kepercayaan wisatawan, serta menjamin kualitas layanan yang diberikan oleh semua pelaku usaha pariwisata.

Penindakan terhadap akomodasi ilegal di OTA bukan hanya berupa pengecekan langsung, tetapi juga melibatkan pelatihan dan pembinaan kepada pengusaha agar mereka bisa memenuhi syarat-syarat administratif. “Proses ini membutuhkan kesabaran, karena banyak pengusaha masih belum paham mengenai regulasi yang harus mereka patuhi,” ujarnya. Dengan dukungan dari Pemprov Bali, diharapkan proses legalisasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

“Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu, kami kolaborasi dengan Pemprov Bali dan memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila,” sambungnya.

Dalam jangka panjang, Ni Luh Puspa menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri pariwisata Indonesia di mata dunia. “Dengan adanya pengawasan pemerintah, pengusaha akomodasi bisa terus berkembang, sementara risiko kejahatan atau penipuan dapat ditekan,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa penataan vila tidak hanya untuk menjaga keadilan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Hasil yang Diharapkan dan Peluang Masa Depan

Menurut Ni Luh Puspa, langkah penegakan hukum terhadap akomodasi ilegal di OTA diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat. “Dengan memastikan semua pelaku usaha memiliki izin, kita bisa menjaga kualitas layanan dan kepastian hukum,” katanya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini tergantung pada partisipasi aktif dari platform OTA, serta komitmen pengusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Program penataan vila yang dimulai sejak 2025 juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah pengusaha yang terdaftar secara resmi, sehingga industri pariwisata bisa berkembang lebih baik. Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa setiap peng