Menko Pangan Beberkan Strategi Pemerintah untuk Sempurnakan Tata Kelola SPPG
Malang, Jawa Timur (ANTARA) –
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan SPPG, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan langkah-langkah yang diambil pemerintah. Pada hari Kamis di Kota Malang, Jawa Timur, ia menjelaskan bahwa satu di antara peraturan yang diterbitkan adalah Peraturan Badan Gizi Nasional yang menetapkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola SPPG.
“Kami terus melakukan perbaikan tata kelola, kami ingin sempurna ya. Sekarang sudah ada Peraturan Badan Gizi Nasional mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Menko Zulkifli Hasan.
Menurutnya, penerbitan aturan baku menjadi salah satu cara untuk memastikan SPPG beroperasi secara efektif. Hal ini berdampak pada kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini mencakup lebih dari 60 juta peserta di seluruh Indonesia.
Selain itu, beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar telah ditutup sementara sebagai bentuk pembinaan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk melakukan perbaikan mendasar. Zulkifli juga menyebutkan bahwa saat ini sedang disiapkan beberapa aturan baru, seperti standar gizi dari BGN dan persyaratan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
“Jadi sama aturannya ya, kalau tidak begitu nanti kan mereka merasa kok beda-beda gitu. Di sini berbeda dengan tempat yang lain. Peraturannya ini yang satu sudah dan ada tiga lagi kami rumuskan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Menko Zulkifli menekankan bahwa keberhasilan program MBG juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menyoroti peran aktif daerah dalam memantau dan mengawasi operasional SPPG.
“Tidak hanya semua BGN, BGN pekerjaannya kan banyak sekali dan oleh karena itu semua pihak membantu,” tutur dia.
