Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil
Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara utuh, tanpa terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran. Penegakan aturan ini bertujuan memastikan karyawan mendapatkan hak mereka tepat waktu sebelum memasuki hari raya keagamaan.
Yassierli menegaskan, THR bukan hanya bentuk kewajiban tahunan, melainkan penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung pertumbuhan produktivitas dan berjalanannya perekonomian. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang mungkin mengurangi manfaat bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli, dikutip Jumat (6/3/2026).
Regulasi THR 2026 Ditegaskan Melalui Surat Edaran
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan teratur, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh gubernur Indonesia sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan pada tingkat kabupaten/kota.
Dalam SE tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Aturan ini berlaku juga bagi mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Yassierli menambahkan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk membayar lebih dini dari batas waktu tersebut agar pekerja/buruh merasa lebih tenang dan memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga,” tutur Yassierli.
Kriteria Penghitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Menurut ketentuan, pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Khusus untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah rata-rata diambil dari penghasilan bulanan yang diterima selama periode kerja.
Jika perusahaan memiliki ketentuan sendiri dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau kebiasaan yang menetapkan THR lebih besar dari standar umum, maka nilai tersebut berlaku sebagai dasar pembayaran. “THR diberikan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh,” jelas Yassierli.
Peningkatan Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Sebagai langkah untuk memperkuat pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang terintegrasi. Posko ini bertugas melayani pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR Tahun 2026.
Yassierli juga meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayah masing-masing menjalankan aturan perundang-undangan terkait THR. Dengan demikian, hak pekerja/buruh dijaga agar tidak terabaikan dalam menjelang perayaan hari raya keagamaan.
