Purbaya Sebut Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Masih Mengalami Revisi

Di Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa aturan DHE SDA masih dalam proses penyempurnaan. Proses ini diakui olehnya sebagai penyebab ketidakterbitan dokumen aturan baru. Purbaya, saat ditemui di Jakarta pada Selasa, menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan melibatkan beberapa permintaan pengecualian dari pihak tertentu. Namun, ia belum memberikan detail spesifik mengenai sektor atau bagian mana yang sedang mengalami perubahan.

“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” ujarnya.

Meski proses revisi masih berlangsung, Purbaya mengklaim bahwa aturan DHE SDA baru tetap akan diterbitkan. Ia memperkirakan regulasi tersebut akan dikeluarkan pada bulan April. “Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” tutur Menkeu.

Perubahan dalam PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah. Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa aturan baru akan mewajibkan penempatan DHE valas eksportir di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, ketentuan terbaru juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.