Komisi XI: PFII tak akan ganggu keberlangsungan jasa keuangan domestik

Legislasi PFII Resmi Disahkan: Jaminan Stabilitas Sektor Keuangan Domestik

Indocrowdfunding.com – Proses legislasi yang panjang akhirnya mencapai titik culminasi ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang resmi. Dokumen hukum baru ini terdiri dari sepuluh bab yang mencakup berbagai aspek operasional, mulai dari kegiatan usaha sektor keuangan hingga kegiatan penunjang dan sektor lainnya yang akan beroperasi di kawasan tersebut.

Kerangka Kelembagaan dan Fasilitas Pajak

UU PFII mengatur struktur kelembagaan yang komprehensif, meliputi Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, lembaga pengelola (LP), serta lembaga pengawas jasa keuangan (PLJK). Selain itu, terdapat pula mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase PFII dan Pengadilan PFII yang khusus dibentuk untuk menangani perkara di kawasan ini.

Dalam hal insentif fiskal, seluruh pelaku jasa keuangan baik dari dalam negeri maupun asing dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar nol persen selama beroperasi di kawasan PFII. Tidak ada diskriminasi perlakuan antara pelaku domestik dan asing sepanjang mereka telah terdaftar secara resmi. Namun, ketika investasi dilakukan di luar kawasan PFII, maka pajak berlaku sesuai ketentuan umum yang sudah ada.

Fasilitas perpajakan lainnya mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. UU juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal PFII, lengkap dengan hak dan kewajiban pelaporan, administrasi, serta sanksi bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak terkait yang melanggar ketentuan.

Kepastian bagi Sektor Keuangan Domestik

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, memberikan kepastian bahwa keberadaan PFII tidak akan mengganggu keberlangsungan jasa keuangan domestik. Hal ini karena lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut dilarang melakukan bisnis retail di luar wilayah PFII. Artinya, mereka tidak boleh menarik uang atau mencari dana pihak ketiga (DPK) dari masyarakat retail.

“Lembaga keuangan perbankan yang ada di PFII, dia tidak boleh berbisnis retail di luar wilayah PFII. Jadi, dia tidak boleh menarik uang atau mencari DPK (dana pihak ketiga) dari masyarakat retail,” jelas Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa.

Meskipun demikian, perbankan yang beroperasi di wilayah PFII tetap diperbolehkan menyalurkan pembiayaan bagi proyek-proyek yang berada di Indonesia. Tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik dana global, bukan mengambil dana yang sudah beredar di dalam negeri. Ketika lembaga keuangan domestik masuk ke PFII, status mereka tetap sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) seperti biasa, tanpa mendapatkan kebebasan tambahan yang mungkin mengubah status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Strategi Penurunan Biaya Pendanaan

Pemerintah berharap lembaga keuangan di PFII membawa modal besar untuk membiayai investasi, terutama dalam valuta asing. PFII tidak dirancang menjadi tempat berspekulasi di pasar valuta asing. Seluruh instrumen keuangan yang diperdagangkan di kawasan tersebut nantinya menggunakan valas, sehingga ketika lembaga keuangan melakukan investasi menggunakan valuta asing, hal itu tidak mengganggu perbankan yang ada dalam negeri.

“Nanti kan tidak fair dong, dia punya sumber cost of fund yang lebih murah kalau bersaing sama bank-bank dalam negeri yang kena biaya lebih tinggi,” kata Hekal menjelaskan alasan pentingnya mekanisme ini.

Menurut konsultan yang digunakan oleh Danantara, semua international financial center (IFC) yang kredibel berhasil menurunkan cost of fund sebesar dua ratus basis point. Angka ini sangat signifikan dalam konteks efisiensi biaya pendanaan. Melalui penurunan biaya dana dan ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri, diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah, terutama ketika likuiditas valas dibutuhkan untuk membiayai proyek-proyek besar.

PFII sebagai Destinasi Family Office Global

Keberadaan PFII juga diharapkan dapat menjadi tujuan penempatan dana family office dari berbagai negara. Sebagian dana milik warga Indonesia yang selama ini ditempatkan di Singapura, Hong Kong, dan pusat keuangan lainnya diharapkan dapat masuk ke PFII. Hal ini sejalan dengan tujuan strategis untuk menarik modal global dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

Bab kekhususan dalam UU PFII memuat penjelasan mengenai perizinan penggunaan valas dan transaksi, yang menjadi fondasi penting bagi operasional kawasan ini. Dengan berbagai pengaturan yang komprehensif, PFII diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui akses terhadap modal internasional yang lebih efisien dan kompetitif.