KPK Melakukan Penyitaan di Rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun
Madiun, Jawa Timur – Penyelidikan Terkait Kasus Maidi Berlanjut
Sebuah operasi penyitaan berlangsung di rumah Noor Aflah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun. Lokasi penyitaan berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada Senin. Aktivitas ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun Maidi.
Penggeledahan diklaim sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap pemaksaan proyek dan dana sosial perusahaan (CSR). Selain itu, kasus ini juga menyentuh penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selama proses penyitaan, beberapa kendaraan milik penyidik ditempatkan di garasi rumah tersebut.
Dalam aksi penyitaan, tim mengambil dua unit telepon genggam dan dokumen perjalanan dinas. Noor Aflah membenarkan bahwa penyidik melakukan tanya jawab dan mengambil sejumlah dokumen. Ia mengungkapkan bahwa total ada enam orang penyidik yang hadir. “Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” katanya dalam
yang diberikan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Maidi, mantan kepala dinas PUPR Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026. Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dan gratifikasi di Kota Madiun.
