BNN Minta Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengungkapkan rekomendasi untuk memasukkan pelarangan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia menyoroti kenaikan signifikan penggunaan rokok elektronik sebagai sarana penyebaran zat narkotika di Indonesia.
Kebijakan ASEAN dan Temuan Laboratorium
Suyudi menjelaskan bahwa fenomena penyebaran narkotika melalui bentuk vape semakin luas. Banyak negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah mengambil langkah untuk melarang peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,”
katanya saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta. Dari pengujian tersebut, 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid sintetis, 1 sampel ditemukan mengandung methamphetamine, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate.
Perkembangan Zat Psikoaktif di Dunia dan Indonesia
Suyudi menambahkan bahwa perkembangan narkotika di dunia saat ini semakin cepat. Hingga saat ini, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru secara global. Di Indonesia, jumlah zat tersebut mencapai 175 jenis.
Etomidate sebagai Narkotika Golongan Dua
Mengenai etomidate dalam cairan vape, Suyudi menyebutkan bahwa zat ini telah resmi masuk ke dalam kategori narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Namun, penindakan terhadap penggunaannya masih bergantung pada undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.
Keuntungan Larangan Vape
Jika vape dilarang, penyebaran cairan yang mengandung senyawa terlarang bisa ditekan secara signifikan, ujar Suyudi. “Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,”
“kata dia.
